INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Opini

Perppu Cipta Kerja, Antiklimaks Aturan PBJ Konstruksi yang Tak Ada Kepastian Hukum

Last updated: Kamis, 5 Januari 2023 20:51 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Mansur Syakban, Sekjen Asosiasi Kontraktor Aceh (AKA)
Mansur Syakban, Sekjen Asosiasi Kontraktor Aceh (AKA)
SHARE

PADA tanggal 30 Desember 2022, Pemerintah mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang sebelumnya (UU Nomor 11 Tahun 2020) telah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Dalam Putusan tersebut, MK memerintahkan pembentukan Undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Peta Wilayah Kerja Migas Aceh (Dok. Dinas ESDM Aceh)
Tiga Proyek Migas Aceh: Banyak Panggung, Minim Bukti

Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen. Selain itu, MK juga memerintahkan Pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

- ADVERTISEMENT -

Kehadiran Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 telah mereduksi sejumlah ketentuan di dalam Undang-undang Nomor 02 tahun 2017 tentang jasa konstruksi.

Berapa pasal di dalam beleid tersebut tidak memiliki data mengikat secara hukum karena telah dihapus, juga terdapat pasal-pasal yang mengalami perubahan yang berdampak pada implikasi subjek maupun objek hukum yang berbeda dari norma sebelumnya. Hal tersebut dimaksudkan demi satu tujuan yaitu penyederhanaan perizinan usaha.

- ADVERTISEMENT -
Dr (cand) Yohandes Rabiqy, SE., MM
20 Tahun Menghabiskan APBN: BPKS Layak Dievaluasi atau Dibubarkan

Setidaknya tercatat tidak kurang dari 25 klausul yang mengalami perubahan, dan 8 klausul Undang-undang jasa konstruksi yang dihapus, berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020.

Dalam penelusuran lebih jauh, terdapat kontradiksi pasal antar beleid terkait, seperti adalah ketentuan pasal di dalam (Perppu atau UU CIPTAKER) yang mengatur tentang pemilihan, dimana pasal 42 tentang pemilihan penyedia jasa konstruksi dihapus, sedangkan pasal 45 yang berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Penyedia Jasa dan penetapan Penyedia Jasa dalam hubungan kerja Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 44 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)”

Pasal 45 tersebut justru dipertahankan, dengan makna lain bahwa perintah UU Cipta Kerja untuk pemilihan jasa konstruksi diamanahkan ke peraturan pemerintah, bukan ke peraturan presiden (Perpres) atau peraturan-peraturan lain yang secara hirarki berada dibawahnya.

Dr (cand) Yohandes Rabiqy, SE., MM
Aceh Kaya Energi, Tapi Miskin Otoritas

Saat ini, dengan diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang notabene merupakan beleid baru atau pengganti dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang telah berstatus inkonstitusional di sektor jasa konstruksi.

- ADVERTISEMENT -

Maka implikasinya adalah dengan penghapusan sejumlah pasal pada UU Jasa Kontruksi oleh UU CIPTAKER tersebut, seperti pasal yang berkaitan dengan pemilihan penyedia (pasal 42), kemudian pasal mengenai jaminan dalam proses penyelengaraan jasa konstruksi (pasal 57) kembali diakomodir alias dipertahankan di dalam PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Sehingga semua tatanan regulasi yang dibutuhkan sesuai dengan perintah beleid ini, harus tegas dalam bentuk Peraturan Pemerintah, bukan aturan delegasi yang lain.

Namun yang fakta yang terjadi saat ini proses pemilihan penyedia jasa konstruksi berpedoman kepada Perpres Nomor 16/2018 beserta perubahannya Perpres Nomor 12/2021 yang masih mengatur tentang pemilihan penyedia jasa konstruksi dan mempersyaratkan jaminan penawaran untuk kualifikasi menengah, dan jaminan sanggah banding untuk semua peserta tender jika menggunakan hak sanggah banding saat proses pemilihan.

Jika berpedoman kepada ketentuan normatif hirarki perundang-undangan sebagaimana Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Seharusnya sejak ditetapkan UU Nomor 11 tahun 2020 terkait pemilihan penyedia jasa konstruksi Pemerintah wajib membuat PP sebagaimana amanah dari pasal 45 UU Jasa Konstruksi dan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, bukan langsung kepada Perpres Nomor 12/2021, yang hari ini juga sangat berdampak kepada penyelengaraan pemilihan jasa konstruksi karena tidak adanya kepastian hukum dan pedoman yang jelas bagi pelaku usaha jasa konstruksi serta sangat jauh dari apa yang diamanahkan oleh Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 sebagai dasar acuan pengadaan jasa khusus konstruksi.

*Penulis Mansur Syakban, Sekjen Asosiasi Kontraktor Aceh (AKA)
Previous Article Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) membuka posko pengaduan korban pelanggaran HAM Aceh sebanyak 235 orang penerima bantuan sosial dari Pemerintah Aceh MaTA Buka Posko Pengaduan Korban Pelanggaran HAM Aceh Penerima Bansos
Next Article Satreskrim Polres Bener Meriah mengamankan seorang pria K (50) warga Kecamatan Mesidah, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya Ayah Cabuli Anak Tiri di Bener Meriah Diamankan Polisi

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Hanzirwan Syah, mantan Sekretaris Tim Pemenangan Mirwan–Baital Mukadis pada Pilkada 2024. (Foto: Ist)
Umum
Oknum Mengaku Kerabat Bupati Aceh Selatan Minta Uang ke Penerima Bantuan Rumah
Jumat, 21 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Potret tangkapan layar Amalia Mutya Zain saat live streaming yang viral di TikTok, sebelum akun resminya hilang dan membuat warganet penasaran.
Umum
Misteri Amalia Mutya Zain: TikToker Berhijab yang Mendadak Viral, Akun Hilang Bikin Netizen Kepo
Rabu, 13 Agustus 2025
Kendaraan menunggu antrian untuk menyeberang dari Pelabuhan Penyeberangan Sinabang, Kabupaten Simeulue. (Foto: Ist)
Ekonomi
Tim Pemenangan Prabowo di Aceh Minta Presiden Tambah Armada Transportasi ke Simeulue
Kamis, 20 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Riza Syahputra
Opini

Fobia Terbesar Pejabat Indonesia: Bukan Neraka, Tapi Kehilangan Jabatan

Rabu, 12 November 2025
dr. Suzanna Octiva SpKJ
Opini

Ketika Penjaga Kesehatan Aceh Bertahan Tanpa Kepastian

Rabu, 12 November 2025
Opini

Prabowo Perlu Belajar dari Sultan Iskandar Muda

Senin, 10 November 2025
Opini

Hukum yang Lupa pada Nurani

Sabtu, 8 November 2025
Dr (cand) Yohandes Rabiqy, SE., MM
Opini

Rotasi Pejabat, Stagnasi Abadi: BPKS Sabang Masih Berputar di Lingkaran Gagal

Kamis, 6 November 2025
Mirza Ferdian
Opini

Ketika Wakil Bupati Memukul, Etika Pemerintahan Tumbang

Sabtu, 1 November 2025
Delky Nofrizal Qutni
Opini

Menembus Geureutee, Menyingkap Geopolitik Sumber Daya Mineral Aceh

Jumat, 31 Oktober 2025
Mahmud Padang
Opini

Menanti KPK Basmi Agen Izin Usaha Peubloe (IUP) Nanggroe di Bumi Serambi Mekkah

Jumat, 31 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?