BANDA ACEH — Empat kabupaten di Provinsi masuk dalam kategori rawan tinggi terjadinya pelanggaran Pemilu pada tahun 2024 mendatang.
Keempat kabupaten tersebut adalah Pidie dengan skor 61,80 persen, Kabupaten Aceh Selatan 57,75 persen, Simeulue 67,07 persen dan Kabupaten Nagan Raya dengan skor 53,03 persen.
Hal itu diungkapkan Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh saat menggelar pemaparan publik terhadap Catatan Hasil Pengawasan Pemilu Tahun 2022, Proyeksi Pengawasan Panwaslih Provinsi Aceh Tahun 2023, dan Sosialisasi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024.
Pemaparan ini dilaksanakan pada Jum’at, 6 Januari 2023, di D’Energy Cafe, Lamsayeun, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Acara pemaparan publik ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, dan Pejabat Struktural di lingkungan Panwaslih Provinsi Aceh, dan diikuti oleh peserta yang terdiri dari Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Pemantau Pemilu, Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Kepemudaan, Pegiat Kepemiluan, dan perwakilan media.
“Khusus untuk Aceh, ada empat kabupaten yang masuk dalam kategori rawan tinggi pelanggaran Pemilu,” kata Ketua Panwaslih Aceh Faizah Amin, Jumat (6/1/2023).
Dijelasksnnya, tingkat kerawanan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Aceh tergolong sedang sesuai indeks kerawanan yang dirilis tahun 2022. Namun, empat kabupaten di Aceh justru masuk kategori rawan tinggi.
“Aceh masuk rawan sedang dengan skor 38,06 persen, sedangkan empat kabupaten masuk kategori rawan tinggi,” kata Marini, Komisioner Panwaslih Aceh.
Adapun kerawanan yang dimaksud itu sesuai dengan IKP yang telah dikeluarkan Bawaslu RI seperti adanya potensi politik uang, hoax, politik identitas, hingga potensi kecurangan saat perhitungan suara.
Selain pemetaan tingkat kerawanan, sepanjang 2022, Panwaslih Aceh gelar sejumlah kegiatan pendukung tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.
Seperti, membentuk dan mengembangkan gampong demokrasi serta antipolitik uang, SARA, dan hoaks di 15 kabupaten/kota.
Panwaslih juga menyiapkan 2.221 kader pengawas partisipatif yang telah ikut sekolah pengkaderan. Pengawasan turut melibatkan lembaga pemantau.
Sejak dibuka Juni 2022, sejauh ini sudah ada sembilan lembaga mendaftar sebagai pemantau di Aceh. “Pendaftaran ini masih dibuka selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari pemungutan suara,” sebut Marini.
Koordinator Divisi Penanganan Pelaporan dan data Informasi Panwaslih Aceh Fahrul Rizha Yusuf menyampaikan, dalam rangka mencegah kerawanan pelanggaran Pemilu 2024, Panwaslih Aceh telah melakukan beberapa hal pencegahan mulai dari penguatan internal hingga membangun hubungan harmonis dengan stakeholder, serta edukasi pengawasan partisipatif oleh masyarakat.
Ia menyebutkan, langkah-langkah pencegahan yang dilakukan melalui masyarakat yaitu membentuk dan mengembangkan gampong demokrasi, anti politik uang, politik Sara, dan hoax yang tersebar di 15 kabupaten/kota di Aceh.
“Bahkan, kita juga telah menyiapkan sebanyak 2.221 kader pengawas partisipatif yang telah mengikuti sekolah kader pada 2022 lalu,” katanya.
Tak hanya itu, lanjut Fahrul, pihaknya juga melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas SDM pengawas dan kelembagaan dalam bidang pencegahan, partisipasi masyarakat, humas dan datin hukum, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. (IA)



