INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Mahkamah Syar’iyah Jantho Eksekusi 2 Perkara Sengketa Warisan di Aceh Besar

Last updated: Senin, 13 Februari 2023 23:56 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Mahkamah Syar'iyah Jantho berhasil melaksanakan eksekusi dua perkara waris yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Senin (13/2)
Mahkamah Syar'iyah Jantho berhasil melaksanakan eksekusi dua perkara waris yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Senin (13/2)
SHARE

JANTHO — Mahkamah Syar’iyah Jantho berhasil melaksanakan eksekusi dua perkara waris yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Pelaksanaan eksekusi berdasarkan permohonan eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2023/MS.Jth bertempat di Gampong Lambada Lhok Kecamatan dan permohonan eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2023/MS.Jth bertempat di Gampong Lamtheun Kecamatan Darul Imarah.

Listrik Padam Total, Aceh Gelap Gulita: Sistem Transmisi Kembali Alami Gangguan

Kegiatan Eksekusi perkara Waris Nomor 1/Pdt.Eks/2023/Ms Jth dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho bersama Panitera, Panitera Muda, Jurusita dan Staf didampingi aparat Polsek Baitussalam dilaksanakan mulai pukul 09.00 sampai 12.30 WIB.

- ADVERTISEMENT -

Hadir juga aparatur Gampong, Keuchik, Sekretaris Desa dan Tengku Imum Meunasah Gampong Lambada serta pihak pemohon beserta kuasa hukum dan pihak termohon.

Sebidang tanah yang menjadi objek pemohonan dibagi sesuai porsinya masing-masing dengan menyaksikan secara bersama perhitungan atau pengukuran yang dibantu/dilakukan langsung oleh Petugas Ukur dari Badan Pertanahan (BPN) Aceh Besar.

- ADVERTISEMENT -
Efisiensi Anggaran, Dana Pokir DPRK Aceh Besar Dipotong 30 Persen: Tidak Boleh untuk Biaya Publikasi

“Pelibatan petugas ukur dalam pengukuran tersebut merupakan wujud dari kerja sama yang tercantum dalam MoU MS Jantho dengan BPN Aceh Besar, para pihak mendapatkan 4 tanah pertapakan ruko dan 3 persil tanah masing masing seluas 300 meter, serta 1 persil tanah seluas 257 meter ditambah satu unit rumah tipe 45,” ujar Raihan SAg MH, Panitera MS Jantho.

Eksekusi sebidang tanah di Gampong Lambada Lhok ini berjalan dengan lancar, aman dan setelah diskusi dan negosiasi alot kedua belah pihak menerima dengan lapang dada hasil dari penetapan yang telah dilakukan.

Setelah berhasil melaksanakan eksekusi pertama di Gampong Lambada Lhok Kecamatan Baitussalam, pukul 13.30 tim eksekusi Mahkamah Syar’iyah Jantho beranjak ke Gampong Lamtheun Kecamatan Darul Imarah untuk melanjutkan eksekusi kedua terhadap perkara sengketa waris lainnya.

Perkuat Keislaman, Baitul Mal Aceh dan FDP Bina 20 Muallaf

Eksekusi waris Perkara 02/Pdt.Eks/2023/ Ms – JtH dihadiri aparat Polsek Darul Imarah, Koramil Darul Imarah, aparat keamanan dari Batalyon 117 Ksatria Yudha dan juga aparat gampong serta pihak pemohon bersama kuasa hukum dan pihak termohon.

- ADVERTISEMENT -

Di sini tim Mahkamah Syar’iyah Jantho berhasil melakukan eksekusi 5 objek eksekusi.

Eksekusi berlangsung alot dan tegang tapi suasana berhasil dikendalikan sehingga dapat berjalan dalam keadaan tertib dan aman.

Eksekusi berdasarkan penetapan Nomor 2/Pdt.Eks/2023/MS.Jth ini berakhir sekitar pukul 17..00 WIB.

“Kami berharap kepada masing-masing pihak dapat menerima penetapan yang telah dilaksanakan dan tidak ada lagi pertengkaran yang akan terjadi karena baik pihak para pemohon dan para termohon, karena mau tidak mau inilah putusan hukum yang telah diputuskan di Mahkamah Agung,” pungkas Raihan SAg MH Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho sesaat usai mengakhiri kegiatan eksekusi baik di Gampong Lambada Kecamatan Baitussalam dan juga di Gampong Lamtheun Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar.

Eksekusi merupakan pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau pasti. Artinya putusan tersebut telah final karena tidak ada upaya hukum dari pihak lawan perkara sehingga dilakukan upaya eksekusi.

Pada dasarnya eksekusi sebagai tindakan paksa menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, akan menjadi pilihan untuk dilakukan apabila pihak yang kalah tidak mau menjalankan atau memenuhi isi putusan secara sukarela.

Sebagaimana diketahui Perkara Eksekusi Nomor 1 Tahun 2023/Ms Jth telah berkekuatan hukum tetap setelah para pihak mengajukan upaya hukum banding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh sedangkan permohonan eksekusi Nomor 2 Tahun 2023/Ms Jth telah berkekuatan hukum tetap setelah para pihak mengajukan upaya hukum sampai tahap kasasi di Mahkamah Agung RI, sehingga atas permohonan para pihak Pemohon eksekusi untuk dilakukan. (IA)

TAGGED:acehbesareksekusijanthomahkamahperkarasengketasyar’iyahumumwarisan
Previous Article Diduga mengalami rem blong, satu unit mobil Isuzu Panther menabrak dua unit mobil Toyota Avanza di Bener Meriah, Senin (13/2) Diduga Rem Blong, Tiga Mobil Kecelakaan Beruntun di Bener Meriah, Seorang Kakek Terluka
Next Article Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto Polisi: Tak Ditemukan Tanda Kekerasan pada Jenazah Pengungsi Rohingya yang Meninggal di Ladong

Populer

Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Umum
Mualem Tunjuk dr. Hanif sebagai Plt Direktur RSUDZA
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Ketua MPW ICMI Aceh, Dr Taqwaddin Husin memimpin rapat. (Foto: Ist)
Umum
ICMI Aceh Gelar Silakwil di Aceh Utara, Hadirkan Gubernur dan Sejumlah Tokoh Nasional
Sabtu, 15 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Rakyat Lagi Susah, TTI Sorot Pemborosan BPPA Beli Mobil Mewah Pejabat Aceh di Jakarta

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Nasir Djamil Kritik Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Sabtu, 15 November 2025
Kajari Sabang Elvin Arjuna Candra SH MH memimpin rapat koordinasi Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (Bakor Pakem) Kota Sabang, Kamis (13/11).
Umum

Kejari Sabang Perketat Pengawasan Aliran Kepercayaan Cegah Penyimpangan Keagamaan

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Tingkatkan Daya Saing, OJK Aceh Dorong Penguatan Tata Kelola Lembaga Jasa Keuangan

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Nanang Agus Sutrisno Dikukuhkan sebagai Kepala BPKP Aceh

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Kapolda Tegaskan Peran Brimob Humanis Menjaga Keamanan Aceh

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Dibahas Dua Hari, DPRA dan Gubernur Aceh Sepakati KUA–PPAS 2026

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat Aceh Timur Tunggu Juknis Kementerian ESDM

Sabtu, 15 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?