INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

Irwandi Yusuf Temui Ketua DPRA, Minta Proses PAW Tiyong dan Fahlevi Dipercepat

Last updated: Selasa, 21 Februari 2023 21:57 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Ketua Umum DPP PNA Irwandi Yusuf saat menyerahkan dokumen PAW Tiyong dan Fahlevi kepada Ketua DPRA, Saiful Bahri atau Pon Yaya, Selasa(21/2)
SHARE

BANDA ACEH – Ketua Umum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf menemui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri alias Pon Yaya, Selasa (21/2).

Tujuan Irwandi bertemu langsung dengan Ketua DPRA adalah untuk meminta agar dipercepat proses usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua Anggota DPRA dari Fraksi PNA, yakni Samsul Bahri Ben Amiren atau akrab disapa Tiyong dan M Rizal Fahlevi Kirani.

Warna Baru Demokrasi: Tanpa Interupsi dan 'Mic Mati' Keberadaan jaringan Dasco di Senayan dinilai membawa warna baru dalam proses legislasi.
Mengenal ‘Kabinda’ dan ‘Adidas’, Jaringan Politik Kuat yang Kendalikan Ritme Undang-Undang di Senayan

Irwandi Yusuf tiba di Kantor DPRA sekitar pukul 11.00 WIB yang didampingi Sekjen DPP PNA Miswar Fuady bersama sejumlah pengurus partai politik lokal tersebut.

- ADVERTISEMENT -

Pada kesempatan tersebut, Irwandi Yusuf juga menyerahkan dokumen dan surat usulan PAW terhadap Tiyong dan M Rizal Fahlevi Kirani langsung kepada Ketua DPRA.

“Hari ini kami menyerahkan dokumen PAW terhadap Samsul Bahri dan Falevi,” sebut Irwandi Yusuf kepada wartawan usai pertemuan dengan ketua DPRA.

- ADVERTISEMENT -
Golkar Banda Aceh Gelar Doa Bersama, Kenang 21 Tahun Tsunami dan Doakan Korban Banjir  

Irwandi menyebutkan dokumen usulan PAW tersebut berdasarkan putusan Kasasi yang inkrah dari Makhamah Agung (MA) yang menolak gugatan Tiyong, Ketua DPP PNA hasil KLB Bireuen tahun 2019.

Irwandi Yusuf mengungkapkan, ada dua nama yang diusulkan dalam dokumen PAW yang diserahkan ke Ketua DPRA.

Keduanya adalah Saifuddin Hasan dan Al Zaizi sebagai pengganti Fahlevi dan Tiyong di DPRA.

Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.
DPRA Kecam Aksi Anarkis TNI: Bulan Bintang Bukan Bendera Separatis dan Sah Berkibar di Aceh

“Penggantinya dua orang, yang pertama Saifuddin dan yang kedua Al Zaizi,” kata Irwandi.

- ADVERTISEMENT -

Irwandi meminta Ketua DPRA agar dalam waktu dekat dapat segera memproses usulan PAW tersebut. Sehigga, ada kejelasan terhadap anggotanya.

Ketua DPRA Saiful Bahri atau Pon Yaya mengatakan pihaknya sesuai dengan regulasi yang ada, akan segera membahas dengan pimpinan dalam dua hari ke depan terkait usulan PAW Tiyong dan Fahlevi.

“Lembaga DPRA akan menindaklanjutinya, kemarin memang belum bisa dijalankan karena memang ada proses hukum yang sedang berjalan tapi saat ini segera kami tindaklanjuti dan dalam dua hari ke depan kami akan bahas dengan pimpinan,” sebutnya.

Seperti diketahui pada 9 Februari 2023 lalu, Mahkamah Agung (MA) memutuskan perkara sengketa partai politik antara DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) tahun 2019 dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh.

Putusan Kasasi MA itu juga membatalkan putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang sebelumnya telah memenangkan PNA kubu Tiyong.

Dalam putusannya, majelis hakim MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan pemohon yaitu Kanwil Kemenkumham Aceh yang dalam keputusannya menolak mengesahkan kepengurusan PNA kubu Tiyong.

Padahal dua putusan sebelumnya yaitu putusan tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh dan putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan telah memenangkan PNA kubu Tiyong.

Dengan ditolaknya gugatan penggugat (PNA kubu Tiyong), maka status organisasi PNA yang diakui oleh pemerintah adalah PNA di bawah kepemimpinan Irwandi Yusuf.

“Walaupun masih terbuka upaya hukum, setiap warga negara pasti diperbolehkan mengajukan yang namanya upaya hukum selanjutnya yaitu PK (Peninjauan Kembali),” sebut Erlizar Rusli SH MH selaku kuasa hukum Pemohon yakni Kanwil Kemenkumham Aceh (IA)

TAGGED:dandipercepatdprafahleviirwandiketuamintapawpolitikprosestemuitiyongyusuf
Previous Article Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, didampingi Kalaksa BPBD Aceh Besar Ridwan Jamil Selasa (21/2) menyerahkan bantuan donasi dari Pemkab dan masyarakat Aceh Besar untuk musibah gempa yang melanda Turki-Suriah Pj Bupati Aceh Besar Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah
Next Article Perusahaan Pers Start-up Siap-siap Gigit Jari dengan Terbitnya Perpres Keberlanjutan Media

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Terdakwa korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Jaya T. Reza Fahlevi, meninggal dunia pada Jum'at malam, 2 Januari 2026. (Foto: Ist)
Hukum
Sekda Nonaktif Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Meninggal Dunia  
Sabtu, 3 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Warna Baru Demokrasi: Tanpa Interupsi dan 'Mic Mati' Keberadaan jaringan Dasco di Senayan dinilai membawa warna baru dalam proses legislasi.
Politik
Mengenal ‘Kabinda’ dan ‘Adidas’, Jaringan Politik Kuat yang Kendalikan Ritme Undang-Undang di Senayan
Jumat, 2 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Politik

Di Depan Meunasah Tertimbun, SATRIA Aceh Wakafkan Al-Qur’an untuk Pengungsi di Pidie Jaya

Sabtu, 27 Desember 2025
Politik

Satria Aceh Apresiasi Pemerintah Percepat Hunian dan Bantuan Tunai untuk Korban Banjir  

Selasa, 23 Desember 2025
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.
Politik

Saat Bencana Hujatan untuk Aceh Merebak di Medsos, Komdigi Diminta Bertindak

Minggu, 21 Desember 2025
Musa Rajekshah atau Ijeck dicopot dari jabatan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara
Politik

Saat Ijeck Turun Bantu Korban Banjir, DPP Golkar Justru Mencopotnya

Sabtu, 20 Desember 2025
Presiden PKS Almuzzammil Yusuf didampingi Ketua DPW PKS Aceh Ismunandar menyalurkan bantuan kemanusiaan di Aceh Tamiang. (Foto: Ist)
Politik

Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Presiden PKS Bermalam di Aceh Tamiang

Senin, 15 Desember 2025
Politik

14 Desember Listrik Masih Padam, DPRK Aceh Utara Desak Copot Dirut PLN

Senin, 15 Desember 2025
Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis ditunjuk menjadi Plt Bupati Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Politik

Baital Mukadis Ditunjuk Jadi Plt Bupati Aceh Selatan

Jumat, 12 Desember 2025
Politik

Pemeriksaan Bupati Aceh Selatan Rampung, Sanksi Menunggu Keputusan Mendagri

Selasa, 9 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?