INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

KPA Tolak Perubahan Pasal Bendera Pada Draf Revisi UUPA

Last updated: Sabtu, 25 Maret 2023 03:27 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 6 Menit
Koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA) Muhammad Hasbar Kuba
SHARE

BANDA ACEH — Kaukus Peduli Aceh (KPA) secara tegas menolak wacana pengesahan bendera bulan bintang sebagai bendera Aceh karena tidak mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh secara menyeluruh, namun hanyalah untuk melambangkan kepentingan tertentu yang berpotensi menimbulkan polemik baru di Aceh di tengah perdamaian.

“Jika revisi draf UUPA hanya untuk mengakomodir persoalan simbol seperti bendera dan lambang serta membuat kewenangan DPR Aceh semakin berlebihan sudah seyogyanya revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh itu ditolak. Apalagi sejauh ini tak pernah dilakukan uji publik atau dilakukan pembedahan materi revisi UUPA tersebut kepada publik, hanya sebatas di tataran lembaga legislatif belaka,” tegas Koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA) Muhammad Hasbar Kuba, Jum’at (24/3).

DPP BEM-TR melakukan audiensi dengan Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono di ruang kerja Kapolres Selasa (18/11).
Audiensi Dengan Kapolres Aceh Singkil, BEM-TR Desak Penuntasan Kasus

Menurut Hasbar, banyak hal pada draf revisi UUPA itu terkesan janggal dan terlalu dipaksakan oleh DPR Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Di antaranya, pada draf revisi UUPA tepatnya Bab XXXVI Tentang Bendera, Lambang dan Himne Pasal 246 diusulkan perubahan pada ayat (4) pasal tersebut sehingga berbunyi ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal tersebut diatur dalam qanun Aceh.

Dari revisi pasal tersebut terlihat jelas bahwa adanya upaya agar bentuk bendera Aceh tidak lagi berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

- ADVERTISEMENT -
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menemukan ladang ganja seluas 51,75 hektare di Gayo Lues, Aceh. (Foto: Ist)
Ladang Ganja 51,75 Hektare Ditemukan di Gayo Lues, Bareskrim Lakukan Pemusnahan

“Hal ini berpotensi ke depannya misalkan jika suatu saat DPR Aceh didominasi oleh fans klub bola tertentu, maka bendera Aceh pun akan menjadi bendera klub tersebut. Misal ketika fans loyal Madrid mendominasi DPRA maka sah-sah saja qanun bendera dan lambang itu direvisi sesuai dengan keinginanannya misalkan bendera Real Madrid jadi bendera Aceh atau juga bendera Barca jadi bendera Aceh, tanpa memperdulikan aturan perundangan-undangan dan aspirasi mayoritas masyarakat Aceh,” jelasnya.

Hasbar mengatakan, DPR Aceh saat ini terkesan terlalu memaksakan untuk memuluskan bendera bulan bintang yang telah dirumuskan dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang tidak sesuai dengan perundang-undangan dapat diberlakukan di Aceh.

Padahal sebelumnya, qanun tersebut secara jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.

Pemerhati Kebijakan Publik Aceh, Drs M. Isa Alima
Pemuda Aceh Butuh Lapangan Kerja, Bukan Subsidi Mahar

“Seharusnya ketika qanun tersebut tidak berpedoman dengan perundangan-undangan, maka yang direvisi adalah qanun tersebut, bukan memaksakan qanun tersebut menjadi acuan ketika perubahan UUPA dilakukan,” tegasnya.

- ADVERTISEMENT -

KPA juga memprotes sejumlah pasal dalam revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang membuat kewenangan lembaga legislatif di Aceh terlalu over bahkan tak lagi berpedoman pada perundang-undangan.

“Katakan pada pasal 8 draf revisi UUPA, pada ayat 1 dan 2 pasal tersebut disebutkan bahwa untuk persetujuan internasional hingga UU yang diberlakukan di Aceh harus mendapat persetujuan DPRA. Bahkan yang lebih lanjut pada ayat (4), tata cara pemberian persetujuan itupun hanya diatur melalui tata tertib DPRA, dan tidak harus berpedoman pada aturan perundangan yang lebih tinggi,” katanya.

Ironisnya lagi, lanjut Hasbar pada pasal 24 ayat (2) dimana DPRK melaksanakan kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada ayat (3) pelaksanaan tugas dan kewenangan pun hanya mengacu kepada tata tertib DPRK tidak lagi berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Bahkan, pada bagian ketiga tentang hak, kewajiban dan kode etik perubahan pasal 25 ayat (1) huruf h juga terkesan tak logis dimana DPRK/DPRA menggunakan anggaran baik APBK atau APBA tak lagi mesti harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan tetapi cukup diadministrasikan oleh Sekwan.

Belum lagi, kata Hasbar, bicara pasal 25 ayat 2 yang semakin membuat peran partai dominan di DPRK/DPRA, semakin mudah mengatur kepala pemerintahan Aceh dengan dikuranginya jumlah persetujuan hak angket sari 3/4 dari jumlah DPRK/DPRA menjadi 2/3. Sehingga siapapun kepala daerah di Aceh harus sepenuhnya mengikuti kehendak partai berkuasa diparlemen atau akan dimakzulkan.

“Bahkan hal yang lebih lucu, pada pasal 25 ayat 9 dimana Tatib DPRK/DPRA yang semestinya sesuai dengan perundang-undangan juga pasal tersebut dihapus. Sehingga DPRK/DPRA semakin berkuasa dalam melakukan berbagai hal tanpa harus sesuai atau berpedoman pada peraturan perundang-undangan, bahkan jika kita lihat lebih lanjut pada perubahan pasal 26 ayat (3) pada draft revisi UUPA dimana hak dan kewajiban DPRA/DPRK diatur dalam tata tertib DPRA/DPRK tanpa perlu berpedoman kepada perundang-undangan,” bebernya.

KPA menilai, sangat disayangkan draf revisi UUPA yang akan diajukan DPRA ini tak lebih dari bagaimana peran lembaga legislatif semakin besar bahkan terkesan over dosis, kemudian memuluskan simbol-simbol dan lambang-lambang yang berbau konflik masa lalu.

“Seharusnya DPRA paham bahwa hal terpenting bagi rakyat Aceh hari ini bukanlah sebatas lambang dan bendera, bukan pula sebatas memberikan kewenangan sebesar-besarnya kepada wakil rakyat hingga cenderung telah melampaui batas kewajaran. Tapi, hal paling penting adalah bagaimana membebaskan Aceh dari belenggu kemiskinan dan meningkatkan perekonomian masyarakat.

Jika UUPA direvisi hanya untuk memuluskan keinginan sekelompok orang, maka pada suatu masa UUPA tersebut akan dianggap sebagai perjuangan kepentingan sekelompok orang bukan kepentingan Aceh menyeluruh, sehingga sah-sah saja pada suatu masa UUPA hanya jadi bungkusan kado belaka,” tutupnya. (IA)

TAGGED:benderadrafkpapadapasalperubahanrevisitolakumumuupa
Previous Article Tindak Lanjut Arahan Presiden, Pejabat dan ASN di Aceh Tiadakan Buka Puasa Bersama
Next Article Muda-mudi Bukan Mahram Dilarang Berboncengan Motor di Aceh Barat

Populer

Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum
Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas
Rabu, 19 November 2025
Anggota DPRA dari Fraksi Partai NasDem Martini mengusulkan agar Pemerintah Aceh menyiapkan program subsidi mahar sebagai bentuk perhatian terhadap anak muda yang ingin menikah. (Foto: Ist)
Umum
Anggota DPRA Usulkan Pemerintah Aceh Subsidi Mahar Anak Muda yang Mau Menikah
Rabu, 19 November 2025
Pemerhati Kebijakan Publik Aceh, Drs M. Isa Alima
Umum
Pemuda Aceh Butuh Lapangan Kerja, Bukan Subsidi Mahar
Rabu, 19 November 2025
Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar.
Ekonomi
Dana Otsus Aceh Perlu Dipisah dari APBA, Pengelolaan Diatur Lewat Badan Khusus
Rabu, 19 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Sekda Aceh Besar Bahrul Jamil menyerahkan Rancangan KUA-PPAS 2026 kepada Sekwan DPRK Aceh Besar, Fata Muhammad di Ruang Rapat DPRK Aceh Besar Kota Jantho, Selasa (18/11).
Umum

Pemkab Aceh Besar Serahkan Rancangan KUA-PPAS 2026 ke DPRK  

Rabu, 19 November 2025
SPPG di Banda Aceh diminta melakukan pengurusan sertifikasi halal.
Umum

SPPG di Banda Aceh Diminta Urus Sertifikasi Halal

Rabu, 19 November 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem
Umum

Jelang Milad GAM 4 Desember, Mualem Minta Bendera Bulan Bintang Tidak Dikibarkan

Rabu, 19 November 2025
Musisi Ahmad Dhani meluapkan kemarahan setelah kabar retaknya rumah tangganya dengan Mulan Jameela beredar luas di media sosial.
Umum

Ahmad Dhani Bantah Isu Cerai: “Ini Hoaks Paling Biadab!”

Selasa, 18 November 2025
Ilustrasi-perselingkuhan
Umum

Istri Grebek Suami ‘Booking’ Adik Kandung, Pengakuan Bayaran Murahan Bikin Publik Meledak

Selasa, 18 November 2025
Sosok Yasika Aulia Ramadhani baru-baru ini menjadi sorotan publik.Diketahui, Yasika Aulia Ramadhani merupakan anak dari Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Yasir Machmud.
Umum

Viral Putri Pejabat Sulsel Kelola 41 Dapur MBG, Jejak Bisnis dan Harta Ayahnya Disorot

Selasa, 18 November 2025
Helwa Bachmid kembali angkat bicara membalas pernyataan Fadlun Faisal Balghoits istri sah Habib Bahar bin Smith.Bersama sang ibu keduanya tampil live bersama membantah semua tudingan yang dilayangkan.
Umum

bunda Helwa Bachmid Turun Tangan: Bantah Fitnah, Sindir Balik Istri Sah Habib Bahar

Selasa, 18 November 2025
Polresta Banda Aceh menggelar Operasi Zebra Seulawah 2025 mulai Senin (17/11). (Foto: Ist)
Umum

12 Pengendara Ditilang dan 25 Ditegur Hari Pertama Operasi Zebra Seulawah Polresta Banda Aceh

Selasa, 18 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?