Umum

Cut Huzaimah Pensiun, Mualem Tunjuk Azanuddin Kurnia sebagai Plt Kadistanbun Aceh

Banda Aceh, Infoaceh.net — Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem resmi menunjuk Ir Azanuddin Kurnia SP MP sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Aceh.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Tugas Nomor Peg.821.22/30/2026 tertanggal 27 Februari 2026.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir Syamaun atas nama gubernur.

Berdasarkan surat tersebut, Azanuddin Kurnia mulai menjalankan tugas sebagai Plt Kadistanbun Aceh secara efektif terhitung mulai 1 Maret 2026.

Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan setelah kepala dinas sebelumnya, Cut Huzaimah, memasuki masa purna tugas atau pensiun.

Baca Juga:  Mutasi Besar di Polres Aceh Timur, 19 Pejabat Diganti

Azanuddin Kurnia bukan sosok baru di lingkungan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pertanian dan Perkebunan (Sekdistanbun) Aceh.

Dengan latar belakang pendidikan S-1 Sosial Ekonomi Pertanian dan S-2 Konservasi Sumber Daya Lahan, Azanuddin memiliki pengalaman panjang di bidang pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan.

Ia turut terlibat dalam berbagai program strategis, seperti peremajaan sawit rakyat (PSR), sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), serta pengembangan produk turunan komoditas perkebunan, termasuk inovasi gula aren dari limbah sawit.

Baca Juga:  Polisi Kerajaan Kanada Temui Kapolda Aceh, Bahas Potensi Penyelundupan Manusia Lewat Jalur Laut

Dalam kapasitas barunya sebagai Plt Kadistanbun, Azanuddin diharapkan dapat melanjutkan berbagai program prioritas yang telah berjalan, di antaranya peningkatan produktivitas petani, penguatan rantai pasok komoditas unggulan, serta dukungan terhadap ketahanan pangan daerah.

Penunjukan ini juga diharapkan mampu menjaga stabilitas kinerja organisasi hingga pejabat definitif ditetapkan melalui proses seleksi atau pengangkatan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait