Umum

Proyek Rehab Ruang Cathlab RSUD Sabang Disorot, Pekerja Diduga Abaikan K3

SABANG, Infoaceh.net — Pelaksanaan proyek Rehabilitasi Ringan Gedung Negara (<35%) Ruang Cathlab Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sabang menjadi sorotan.

Selain menyangkut penggunaan anggaran daerah dalam jumlah cukup besar, pelaksanaan pekerjaan tersebut juga dipertanyakan dari sisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp2.530.716.000, bersumber dari DAK Kota Sabang dengan tahun anggaran 2026.

Kontrak bernomor 11/SPK/RUANG CATHLAB/RSUD/DAK/2026 tersebut ditandatangani pada 24 Juli 2026, dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender.

Proyek dengan subkegiatan Pembangunan Rumah Sakit beserta sarana dan prasarana pendukungnya itu dilaksanakan CV. Medan Prima, dengan CV. Kana Pratama Jaya sebagai konsultan pengawas dan PT. Builco Total Konsultan sebagai konsultan perencana.

Namun, di tengah berlangsungnya pekerjaan, aspek keselamatan para pekerja justru dipertanyakan.

Sejumlah pekerja di lokasi disebut tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja (K3) secara semestinya.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengingat pekerjaan berlangsung di lingkungan rumah sakit dan memiliki potensi risiko kecelakaan kerja.

Kewajiban penerapan K3 dalam pekerjaan konstruksi bukan sekadar formalitas. Perlengkapan seperti helm keselamatan, sepatu keselamatan, rompi, sarung tangan, maupun perlindungan lain harus disesuaikan dengan risiko pekerjaan yang dilakukan.

Baca Juga:  Nazaruddin Bantah Lakukan Kekerasan: Saya Berusaha Menghindar, Bukan Memukul

Persoalannya kemudian bukan hanya mengenai apakah proyek tersebut selesai tepat waktu atau tidak, tetapi juga apakah pekerjaan senilai miliaran rupiah itu dilaksanakan dengan memenuhi standar keselamatan bagi orang-orang yang mengerjakannya.

Informasi diperoleh menyebutkan proyek tersebut juga masuk dalam program pendampingan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang.

Pendampingan aparat penegak hukum terhadap proyek pemerintah pada prinsipnya diharapkan dapat membantu memastikan kegiatan berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta mencegah terjadinya penyimpangan.

Namun, muncul sorotan lain. Pendampingan tersebut disebut-sebut justru menjadi alasan yang membuat pelaksana proyek merasa memiliki posisi yang lebih aman dalam menjalankan pekerjaan.

Bahkan, terdapat anggapan di lapangan bahwa nama institusi kejaksaan seolah dijadikan tameng oleh pihak pelaksana ketika muncul pertanyaan atau kritik terhadap pelaksanaan proyek.

Jika benar demikian, tentu hal tersebut perlu diluruskan. Sebab, pendampingan kejaksaan tidak boleh dimaknai sebagai pemberian kekebalan kepada pelaksana proyek. Pendampingan bukan pula berarti setiap tindakan pelaksana otomatis benar atau bebas dari pengawasan.

Sebaliknya, keberadaan pendampingan seharusnya membuat pelaksanaan proyek semakin terbuka dan mudah diawasi.

Baca Juga:  Kejari Sabang Tarik Diri dari Pendampingan Alkes RSUD, Kajari: Kami Tak Mau Dijadikan Tameng

Jangan Sampai Pendampingan Menjadi “Perisai”

Nilai kontrak yang mencapai Rp2,53 miliar membuat proyek tersebut layak mendapat perhatian publik. Terlebih sumber dananya berasal dari DAK Kota Sabang, yang pada akhirnya merupakan bagian dari anggaran publik.

Karena itu, publik berhak mempertanyakan sejumlah hal: apakah seluruh pekerja telah dibekali perlengkapan K3? Apakah pelaksana telah memiliki dan menjalankan prosedur keselamatan kerja? Apakah konsultan pengawas benar-benar melakukan pengawasan di lapangan? Dan sejauh mana pendampingan Kejari Sabang dilakukan terhadap aspek kepatuhan proyek?

Jangan sampai pendampingan hukum justru berubah persepsi menjadi “perisai” bagi pelaksana untuk berbuat sesuka hati.

Apabila memang ditemukan pelanggaran K3, pihak yang bertanggung jawab harus memberikan penjelasan.

Begitu pula jika tudingan bahwa nama Kejari digunakan sebagai tameng tidak benar, pihak terkait tentu memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi.

Pada akhirnya, proyek pemerintah bukan hanya soal berapa besar anggarannya dan kapan pekerjaannya selesai, tetapi juga bagaimana pekerjaan tersebut dilaksanakan sesuai aturan, aman bagi pekerja dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Rp2,53 miliar bukan angka kecil. Maka pengawasannya pun tidak boleh kecil.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Beri Komentar

Artikel Terkait