INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Syariah

Aceh Besar Tetapkan Zakat Fitrah Berupa Beras

Last updated: Selasa, 11 April 2023 17:50 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Tim Penentuan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Besar telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2023/1444 Hijriah yaitu berupa beras
Tim Penentuan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Besar telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2023/1444 Hijriah yaitu berupa beras
SHARE

JANTHO — Tim Penentuan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Besar telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2023/1444 Hijriah yaitu berupa beras.

Penetapan zakat fitrah tahun 2023 tersebut tertuang dalam surat No. B-599/ KK.01.04/ BA.03.3/4/ 2023 yang ditanda tangani Kepala Kankemenag Aceh Besar H Salman SPd MAg, di Kota Jantho, Senin (10/4/2023).

Nasir Djamil Kritik Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Penetapan tersebut juga berdasarkan keputusan rapat bersama diikuti Kepala Kementerian Agama Aceh Besar H Salman MAg, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Besar Tgk H Nasruddin, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar Rusdi SSos MSi, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Besar, Baitul Mal Kabupaten Aceh Besar H Azwar Anwar SE, Drs H Imran Penyelenggara zakat dan wakaf, Kasi Bimas Islam Kemenag Aceh Besar H Akhyar dan Kasubbag Tata Usaha Kemanag Aceh Besar H Khalid Wardana SAg MSi.

- ADVERTISEMENT -

Ketetapan bersama yang ditujukan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan dan Keuchik atau Imuem Menasah Se-Kabupaten Aceh Besar itu disebutkan berpedoman pada fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 13 tahun 20014 tentang Zakat Fitrah dan ketentuan-ketentuannya.

Hasil ketetapan bersama tersebut antara lain, pertama, Zakat Fitrah sesuai Jumhur Ulama wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok berupa beras yang dikonsumsi sebanyak satu shak atau 2,8 Kg atau 3,5 liter atau 1,5 bambu setiap jiwa.

- ADVERTISEMENT -
Ustaz Ismu Ridha: Kerusakan Alam Akibat Ulah Manusia, Menjaga Bumi Bagian dari Ibadah
Tim Penentuan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Besar telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2023/1444 Hijriah yaitu berupa beras
Tim Penentuan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Besar telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 20231444 Hijriah yaitu berupa beras

Kedua, diimbau kepada Panitia Zakat Fitrah untuk bertindak secara proporsional dan profesional dalam penanganan zakat fitrah terutama senif amil diberikan sesuai ujrah mitsil (upah kerja).

Ketiga, penerimaan zakat fitrah diimbau untuk dapat diterima mulai 27 Ramadhan dan disalurkan selambat-lambatnya sebelum shalat Idul Fitri.

Sedangkan ketetapan kempat, diimbau kepada Keuchik atau Amil Gampong agar menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran zakat fitrah kepada KUA di kecamatan masing-masing setelah pelaksanaan kegiatan tersebut.

Kata Mualem, Prabowo Tambah Anggaran Rp8 Triliun untuk Aceh tahun 2026

Adapun syarat-syarat seseorang wajib membayar zakat fitrah, antara lain neragama Islam, mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan, pada hari raya dan malamnya dan masih hidup sebelum terbenam matahari hari penghabisan bulan Ramadhan atau menemui dua waktu di antara bulan Ramadan dan Syawal, walaupun hanya sesaat.

- ADVERTISEMENT -

Dalam rapat Ketua MPU Aceh Besar Tgk H Nasruddin meminta kepada keuchik dan imuem meunasah untuk melakukan pendataan yang akurat tentang ketegori fakir dan miskin dan tidak hanya berpedoman pada data tahun lalu sehingga zakat fitrah benar benar diberikan kepada yang berhak menerimanya. (IA)

TAGGED:acehberasberupabesarfitrahsyariahtetapkanzakat
Previous Article Bank Aceh Syariah meminta kepada seluruh nasabah untuk waspada terhadap penipuan yang marak menggunakan media sosial mengatasnamakan Bank Aceh Nasabah Diminta Waspada Penipuan Gunakan Akun Medsos Atasnamakan Bank Aceh
Next Article Tim gabungan TNI menemukan 8,9 hektar ladang ganja yang tersebar di tiga titik di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh Banggala, Nagan Raya TNI Temukan 8,9 Hektar Ladang Ganja di Beutong Ateuh Nagan Raya

Populer

Surat Warga
Pejabat Perlu Jaga Ucapan, Jangan Main Api di Ruang Publik 
Senin, 17 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Plt Kadisdik Aceh Murthalamuddin melaporkan perkembangan program strategis sektor pendidikan ke Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem). (Foto: Ist)
Pendidikan
Plt Kadisdik Aceh Lapor ke Mualem: Hak Guru dan Beasiswa Yatim Cair, SK Kepsek dalam Proses
Senin, 17 November 2025
Dr Tgk H Ajidar Matsyah Lc MA, alumni Dayah Darul Ulum Tanoh Mirah, Peusangan, Bireuen gagal jadi Komisioner Baitul Mal Aceh. (Foto: Ist)
Aceh
Raih Nilai Tertinggi, Alumni Tanoh Mirah Gagal Jadi Komisioner Baitul Mal Aceh
Senin, 17 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Mualem Tunjuk dr. Hanif sebagai Plt Direktur RSUDZA

Sabtu, 15 November 2025
Aceh

Lima Bulan Lalu Dikecam karena 4 Pulau Hilang, Kini Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan dari Wali Nanggroe

Rabu, 12 November 2025
Aceh

Kajati Aceh Lantik Wakajati, 5 Asisten, 15 Kajari dan 5 Koordinator

Selasa, 11 November 2025
Aceh

Ratusan Nakes RSJ-RSIA Aceh Demo Kantor Gubernur Tuntut Pembayaran Jasa Medis 2025

Selasa, 11 November 2025
Di jantung Indonesia, tepatnya di Kota Yogyakarta yang dikenal dengan budaya, seni, dan solidaritas sosialnya, berdiri sebuah lembaga kemanusiaan yang menjadi simbol harapan: Rumah Zakat Yogyakarta.
Umum

Rumah Zakat Yogyakarta Ubah Amal Jadi Pemberdayaan: Dari Sedekah ke Kemandirian Sosial

Minggu, 9 November 2025
Umum

Ulama Menolak, Wali Kota Lhokseumawe Tarik Kembali Rekomendasi Dukungan Konser Dewa 19

Minggu, 9 November 2025
ilustrasiTidur di Dalam Masjid
Syariah

Tidur di Masjid, Boleh Tapi Jangan Sembarangan: Ini Penjelasan Ulama

Sabtu, 8 November 2025
Akademisi UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Tgk Saifuddin A. Rasyid
Syariah

Krisis Akhlak Kian Mengkhawatirkan, Tidak Malu Lagi Pamer Perilaku Menyimpang

Jumat, 7 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
 

Memuat Komentar...
 

    Logo Info Aceh
    Selamat datang di Website INFOACEH.net
    Username atau Email Address
    Password

    Lupa password?