Umum

Pemerintah Aceh Ajukan RAPBA 2024 Sebesar Rp 10,3 Triliun

BANDA ACEH – Pj Gubernur Aceh diwakili Asisten I Setda Aceh Azwardi Abdullah menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh Tentang APBA Tahun Anggaran 2024, dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu siang (13/9/2023).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRA Saiful Bahri didampingi Wakil Ketua III Safaruddin dan diikuti para anggota DPRA serta para pimpinan SKPA Pemerintah Aceh.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Azwardi menyampaikan secara singkat postur Rancangan APBA Tahun Anggaran 2024 yaitu pendapatan, belanja dan pembiayaan.

Untuk pendapatan Aceh Tahun 2024 direncanakan sebesar Rp 10.273.239.031.346.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Sementara jumlah anggaran Belanja Tahun 2024 direncanakan sebesar Rp 10.330.239.031.346.

Pembiayaan berdasarkan target anggaran belanja yang direncanakan yaitu sebesar Rp 10.330.239.031.346

Azwardi dalam sambutan Pj Gubernur Aceh mengatakan, pada 6 September 2023 pihaknya terlebih dahulu telah menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2024 kepada Pimpinan DPRA melalui Sekretaris DPRA.

Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun 2024 tersebut, disusun sesuai dengan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA), Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2024.

“Sesuai dengan tema Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) Tahun 2024 yaitu Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan Peningkatan Kualitas SDM Dalam Rangka Menyukseskan Pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah Serentak dan PON 2024, maka Arah Kebijakan Anggaran dan Pendapatan Tahun 2024 sesuai yang ditetapkan dalam RKPA mengacu pada arah kebijakan pembangunan tahun 2024 pada Rencana Pembangunan Aceh (RPA) Tahun 2023-2026, hasil evaluasi kinerja pembangunan tahun 2022, kebijakan pembangunan 2023 serta berbagai permasalahan dan isu-isu strategis lainnya,” kata Azwardi.

Azwardi menjelaskan, dari sisi pendapatan, khususnya pendapatan Otonomi Khusus (Otsus) berkurang, atau hanya setara dengan satu persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional sesuai amanat Pasal 183 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Sementara dari sisi belanja, mempunyai kewajiban yang sangat besar, khususnya untuk mendanai program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut Tahun 2024.

Azwardi berharap Rancangan APBA Tahun 2024 mendapatkan proses pembahasan bersama antara pihak Pemerintah Aceh dan pihak DPRA, sehingga persetujuan bersama dapat ditandatangani sesuai waktu yang ditentukan. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait