Aceh

Demo Cabut Izin PT BMU Berlanjut, Mahasiswa Blokir Gerbang Masuk Kantor Gubernur Aceh

BANDA ACEH — Mahasiswa yang tergabung dari Kesatuan Rakyat Aceh (KRA) kembali menggelar aksi unjuk rasa Kantor Gubernur Aceh, Rabu (13/9/2023).

Demo tersebut dilakukan untuk meminta Pemerintah Aceh agar mencabut secara permanen izin tambang PT Beri Mineral Utama (BMU) di Manggamat, Kluet Tengah, Aceh Selatan.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Keberadaan perusahaan tambang itu dinilai sudah merusak sungai dan lingkungan masyarakat di sana.

Mahasiswa melancarkan aksi unjuk rasa lanjutan dari sebelumnya. Massa aksi “Menggamat Menggugat” mendatangi Kantor Gubernur Aceh untuk ketiga kalinya. Rabu, (13/9/2023).

Berbeda dari aksi sebelumnya, kali ini, massa tidak masuk ke dalam perkantoran tersebut.

Baca Juga:  OJK dan APH di Aceh Perkuat Sinergi Tangani Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

Massa memilih tetap berada di depan gerbang dan halaman depan kantor gubernur serta.

Tapi mereka menutup akses keluar-masuk kantor gubernur Aceh dengan cara mengunci pintu gerbang dan membakar ban.

Dalam orasinya, Aldi Ferdian, sebagai koordinator lapangan aksi mengungkapkan, hal ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan massa yang sampai aksi ketiga ini belum juga dapat menemui Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki.

Puluhan personel Polresta Banda Aceh terlihat melakukan pengamanan terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh massa yang tergabung dalam Kesatuan Rakyat Aceh (KRA).

Baca Juga:  Pangdam IM Kumpulkan Forkopimda Aceh, Bahas Keamanan dan Dinamika Daerah

Pengamanan langsung dipimpin oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli.

“Hari ini, sejumlah personel Polresta Banda Aceh bersama Satpol PP dan WH serta TNI melakukan pengamanan yang dilakukan oleh masyarakat yang tergabung dalam Kesatuan Rakyat Aceh (KRA),” ucap Kapolresta.

Terkait tindakan mahasiswa yang melakukan demo mengunci pintu gerbang masuk kantor gubernur dan membakar ban, Kapolresta Banda Aceh menyayangkan tindakan tersebut.

“Ini sebenarnya tidak perlu dilakukan, karena akan menghambat sistem kerja pada Pemerintahan,” pungkasnya. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait