INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

Pendaftaran PNA Sebagai Peserta Pemilu 2024 Tidak Sah dan Cacat Hukum

Last updated: Kamis, 19 Oktober 2023 21:19 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Imran Mahfudi SH, Kuasa Hukum DPP PNA hasil KLB Bireuen 2019
Imran Mahfudi SH, Kuasa Hukum DPP PNA hasil KLB Bireuen 2019
SHARE

BANDA ACEH — Pendaftaran Partai Nanggroe Aceh (PNA) sebagai peserta Pemilu Tahun 2024 dinilai tidak sah dan cacat hukum.

Hal ini sebagai konsekuensi hukum dari dibatalkannya Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh Nomor: W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh bertanggal 27 Desember 2021 oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh berdasarkan Putusan Nomor: 15/G/2022/PTUN.BNA Tanggal 29 September 2022 Juncto Putusan PTTUN Medan Nomor: 372/B/2022/PT.TUN.MDN Tanggal 1 Maret 2023 Juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor: 317 K/TUN/2023 Tanggal 9 Oktober 2023.

Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn
Sidang Ijazah Jokowi Memanas, Ketegasan Rospita Vici Paulyn Jadi Pembeda

“Konsekuensi dari dibatalkannya SK tersebut adalah tidak sahnya pendaftaran PNA sebagai peserta Pemilu Tahun 2024,” ujar Imran Mahfudi SH, selaku Kuasa Hukum DPP PNA versi Samsul Bahri alias Tiyong, Hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bireuen Tahun 2019, dalam keterangannya, Kamis (19/10).

- ADVERTISEMENT -

Menurutnya, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 menyebutkan Partai Politik Lokal calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib mendaftarkan dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada KIP Aceh.

Bahwa berdasarkan Pasal 5 huruf c Keputusan KIP Aceh Nomor 23 Tentang Perubahan Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 salah satu dokumen persyaratan adalah Keputusan Pimpinan Partai Politik Lokal tingkat Aceh tentang kepengurusan Partai Politik Lokal tingkat Aceh yang disahkan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh.

- ADVERTISEMENT -
Tgk Muntasir Ramli, Alumni Dayah Madinatuddiniah Baitul Huda, Aceh Utara, ditunjuk sebagai Juru Bicara Pemkab Aceh Utara. (Foto: Ist)
Ayahwa Tunjuk Tgk Muntasir Ramli sebagai Juru Bicara Pemkab Aceh Utara

PNA mendaftar sebagai Peserta Pemilu Tahun 2024 pada 13 Agustus 2022, dimana salah satu dokumen persyaratan yang diserahkan adalah Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Hukum Aceh Nomor: W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh tanggal 27 Desember 2021.

Untuk bisa menjadi Peserta Pemilu 2024, semua Partai Politik Lokal di Aceh wajib mendaftar dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada KIP Aceh, termasuk Partai Lokal yang memperoleh Kursi DPRA 5%.

Dikarenakan salah satu dokumen persyaratan yang harus dipenuhi pada saat mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2024 telah dibatalkan dan dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, sehingga secara hukum pendaftaran PNA sebagai peserta pemilu tahun 2024 tidak memenuhi persyaratan dan tidak sah.

Mutia Kumala (63), terpilih sebagai Keuchik perempuan pertama di Kabupaten Pidie. (Foto: Ist)
Mutia Kumala Terpilih Jadi Keuchik Perempuan Pertama di Pidie

“Terhadap ketidakabsahan pendaftaran PNA sebagai peserta Pemilu Tahun 2024 tersebut, Tim Hukum DPP PNA hasil KLB Tahun 2019, sedang mengkaji Langkah hukum yang tepat untuk ditempuh,” pungkas Imran Mahfudi. (IA)

- ADVERTISEMENT -
TAGGED:2024cacatdanhukumpemilupendaftaranpesertapnapolitiksahsebagaitidak
Previous Article Usai dilantik dan disumpah sebagai Ketua DPRA, Kamis (19/10), Zulfadli dipeusijuek oleh Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar Jadi Ketua DPRA, Wali Nanggroe Minta Zulfadli Implementasikan Butir MoU Helsinki Secara Utuh
Next Article Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat Jabat Kepala BNN Provinsi Aceh

Populer

Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Surat Warga
Pejabat Perlu Jaga Ucapan, Jangan Main Api di Ruang Publik 
Senin, 17 November 2025
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh, Daddi Peryoga hadir sebagai pembicara kunci.
Ekonomi
Aceh Tuan Rumah Seminar Nasional Forum Komunikasi Dewan Komisaris BPD se-Indonesia
Senin, 17 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Plt Kadisdik Aceh Murthalamuddin melaporkan perkembangan program strategis sektor pendidikan ke Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem). (Foto: Ist)
Pendidikan
Plt Kadisdik Aceh Lapor ke Mualem: Hak Guru dan Beasiswa Yatim Cair, SK Kepsek dalam Proses
Senin, 17 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kepala Bappeda Aceh Besar, Rahmawati
Politik

KUA-PPAS Aceh Besar Belum Diserahkan ke DPRK, Pembahasan RAPBK 2026 Molor

Jumat, 14 November 2025
Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid, memperlihatkan wajah gelap dari praktik politik daerah yang mahal dan sarat kepentingan.
Politik

Kursi Gubernur Jadi Lahan Balik Modal: Kasus Abdul Wahid dan Wajah Gelap Politik Daerah

Minggu, 9 November 2025
Kapoksi Gerindra Komisi VIII DPR RI, H.M. Husni, S.E., M.M., menyoroti ketimpangan kesejahteraan guru madrasah dalam kegiatan Ngobrol Pendidikan Islam (NGOPI) ke-25 yang digelar di Kota Medan, Sabtu (1/11/2025).
Politik

Guru Madrasah Masih Hidup dari Keikhlasan, Bukan Kesejahteraan

Sabtu, 8 November 2025
Pakar telematika Roy Suryo menyoroti penegakan hukum di Indonesia usai dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Politik

Roy Suryo Sindir Silfester Matutina Masih Bebas, Minta Penegakan Hukum Tak Tebang Pilih

Sabtu, 8 November 2025
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali jadi sorotan publik usai melontarkan kritik terhadap proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCIC) atau Whoosh. Dalam sebuah acara di Padang, Sabtu (1/11/2025),
Politik

Rekam Jejak Anies di Proyek Kereta Cepat Jadi Sorotan Usai Kritik KCIC

Sabtu, 8 November 2025
Nafa Urbach, Eko Patrio dan Ahmad Sahroni tak dipecat dari Anggota DPR, hanya disanksi nonaktif 3-6 bulan
Politik

Langgar Kode Etik Tak Dipecat dari DPR: Nafa Urbach, Eko dan Ahmad Sahroni Hanya Nonaktif 3-6 Bulan

Kamis, 6 November 2025
Politik

Jamaluddin Idham Terpilih Jadi Ketua DPD PDI Perjuangan Aceh

Senin, 3 November 2025
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespon soal tawaran PAN, bergabung ke dalam partainya.Purbaya mengaku tak mengetahui jika ada parpol yang meliriknya untuk ikut bergabung ke dalamnya.
Politik

PAN Melirik, Purbaya Cuek: “Saya Nggak Tertarik Politik”

Kamis, 30 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?