INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Syariah

MPU Aceh Keluarkan Fatwa Kepatuhan Aturan Publik, Haram Gunakan Fasilitas Umum Jika Langgar Aturan

Last updated: Kamis, 26 Oktober 2023 06:01 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali menyampaikan sambutan terkait fatwa kepatuhan terhadap aturan publik menurut perspektif hukum Islam, hukum positif, dan adat, Rabu (25/10)
SHARE

ACEH BESAR — Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa mengenai kepatuhan terhadap aturan publik menurut perspektif hukum Islam, hukum positif, dan adat.

Dalam fatwa tersebut, MPU Aceh mengharamkan penggunaan fasilitas umum jika melanggar aturan. Hal ini tertuang dalam fatwa Nomor 6 tahun 2023 tentang kepatuhan atas aturan publik menurut perspektif hukum islam, positif dan adat.

Nasir Djamil Kritik Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Fatwa itu dikeluarkan dalam Sidang Paripurna VI Tahun 2023 yang dilaksanakan di aula MPU Aceh, kawasan Lampeuneuruet, Aceh Besar, Rabu (25/10/2023).

- ADVERTISEMENT -

Fatwa tersebut diterbitkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan publikasi.

Dengan fatwa ini diharapkan dapat membantu dan menertibkan serta menyadarkan masyarakat terhadap aturan-aturan publik yang dikeluarkan pemerintah.

- ADVERTISEMENT -
Ustaz Ismu Ridha: Kerusakan Alam Akibat Ulah Manusia, Menjaga Bumi Bagian dari Ibadah

Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali, Rabu (25/10/2023) mengatakan, kepatuhan terhadap aturan publik tidak ada perbedaan maksud dalam hal-hal yang terkait dengan agama Islam. Aturan publik yang diterbitkan pemerintah sejalan dengan ketentuan agama.

“Fatwa ulama ini sejalan dengan aturan pemerintah. Jadi, semuanya wajib dipatuhi dan diamalkan bersama-sama,” kata Tgk H Faisal Ali yang akrab disapa Lem Faisal.

Sementara Kepala Bagian Persidangan dan Risalah MPU Aceh Zulkarnaini mengatakan dalam dalam fatwa tersebut ada poin mewajibkan pemerintah menyediakan prasarana dan sarana agar aturan publik bisa berjalan maksimal.

Kata Mualem, Prabowo Tambah Anggaran Rp8 Triliun untuk Aceh tahun 2026

“Penyediaan segala sarana dan prasarana agar aturan publik dapat berjalan dengan maksimal oleh pemerintah adalah hukumannya wajib,” kata Zulkarnaini.

- ADVERTISEMENT -

Ia menyebutkan Fatwa Nomor 6 Tahun 2023 itu juga mengaturnya keselamatan umum. Dimana mematuhi aturan publik yang menyangkut keselamatan umum dan hajat hidup orang banyak hukumnya adalah wajib.

“Sedangkan penggunaan fasilitas umum yang melanggar aturan, hukumnya adalah haram. Kemudian, melakukan penegakan hukum secara berkeadilan dan berkesinambungan serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap semua aturan publik oleh pemerintah adalah wajib,” katanya.

Selain fatwa tersebut, MPU Aceh juga mengeluarkan tiga tausiyah terkait hal serupa yang ditujukan kepada pemerintah maupun masyarakat.

MPU Aceh mengharapkan pemerintah dan para da’i serta tenaga pendidik dapat menyosialisasikan dan mengedukasi secara intensif terkait aturan publik.

Serta mengajak semua pihak menjadi contoh teladan dalam mematuhi aturan publik.

MPU Aceh juga mengharapkan semua elemen masyarakat tidak membedakan ketaatan hukum positif dan hukum adat yang sejalan dengan hukum syariat. Semuanya harus dipatuhi. (IA)

TAGGED:acehaturanfasilitasfatwagunakanharamjikakeluarkankepatuhanlanggarmpupubliksyariahumum
Previous Article Istitha’ah Kesehatan Jadi Syarat Pelunasan Biaya Haji 2024
Next Article Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan Sekjen Sayid Iskandarsyah saat dipeusijuek di sela acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kantor PWI Aceh, Rabu (25/10) Hendry Ch Bangun: PWI Harus Berperan Menjaga Keutuhan Bangsa

Populer

Umum
Listrik Padam Total, Aceh Gelap Gulita: Sistem Transmisi Kembali Alami Gangguan
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Jabatan GM UID Aceh resmi dijabat Eddi Saputra, menggantikan Mundhakir yang menempati posisi baru sebagai GM PLN UID Sumut. (Foto: Ist)
Ekonomi
Eddi Saputra Jabat GM PLN Aceh, Mudhakir Jadi GM PLN UID Sumut
Jumat, 7 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Mualem Tunjuk dr. Hanif sebagai Plt Direktur RSUDZA

Sabtu, 15 November 2025
Aceh

Lima Bulan Lalu Dikecam karena 4 Pulau Hilang, Kini Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan dari Wali Nanggroe

Rabu, 12 November 2025
Aceh

Kajati Aceh Lantik Wakajati, 5 Asisten, 15 Kajari dan 5 Koordinator

Selasa, 11 November 2025
Aceh

Ratusan Nakes RSJ-RSIA Aceh Demo Kantor Gubernur Tuntut Pembayaran Jasa Medis 2025

Selasa, 11 November 2025
Umum

Ulama Menolak, Wali Kota Lhokseumawe Tarik Kembali Rekomendasi Dukungan Konser Dewa 19

Minggu, 9 November 2025
ilustrasiTidur di Dalam Masjid
Syariah

Tidur di Masjid, Boleh Tapi Jangan Sembarangan: Ini Penjelasan Ulama

Sabtu, 8 November 2025
Akademisi UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Tgk Saifuddin A. Rasyid
Syariah

Krisis Akhlak Kian Mengkhawatirkan, Tidak Malu Lagi Pamer Perilaku Menyimpang

Jumat, 7 November 2025
Umum

KONI Aceh Gelar Rapat Pleno Perdana Kepengurusan 2025-2029

Kamis, 6 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?