Nasional

Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan, Jadi Tersangka Korupsi BTS Terima Rp 40 Miliar

JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo. Penetapan tersangka diumumkan pada hari ini, Jum’at (3/11).

Achsanul menjadi tersangka ke 16 dalam kasus dugaan korupsi Menara BTS4G Kemenkominfo.
Achsanul tampak sudah menggunakan rompi tahanan berwarna pink.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti. Tim berkesimpulan cukup bukti menetapkan sebagai tersangka. Setelah kami periksa kesehatan yang bersangkutan kami tahan di Rutan Salemba,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi

Kuntadi menyebut Achsanul dijerat Pasal 12 b 12 e atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 UU Tipikor atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Dia menjelaskan bahwa Achsanul diduga menerima uang Rp 40 miliar di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022 lalu.

“Diduga telah menerima Rp 40 miliar dari IH melalui saudara SR dan WP,” kata Kuntadi.

Sebelumnya, Achsanul diperiksa Kejaksaan Agung pada Jum’at. Dia diperiksa lantaran sebelumnya sempat disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi menara BTS 4g Kemenkominfo.

Berawal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung memeriksa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Dia membeberkan nama AQ, inisial dari Achsanul Qosasi, dalam persidangan. Hal itu dikatakan saat pendalaman soal aliran dana sebesar Rp40 miliar ke BPK RI.

Galumbang menegaskan dirinya tidak menyimpulkan keterlibatan Prof. AQ, termasuk saat berita acara pemeriksaan (BAP).

“Saya tidak simpulkan ada AQ di dalam BPK. Di BAP, saya tidak pernah menyimpulkan ada AQ di situ,” tegas Galumbang.

Setelah namanya disebut dalam persidangan, Achsanul Qosasi buka suara.

Achsanul sebelumnya mengaku siap hadir bila dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

Ia menegaskan masih teguh pada pendiriannya untuk selalu konsisten dalam membantu penegakan hukum. Termasuk Kejagung yang dikabarkan bakal memanggil dirinya untuk dimintai klarifikasi.

“Terkait dengan fakta persidangan di mana ada yang menyebutkan chat WA di antara mereka yang menyebut inisial nama saya. Saya bisa sampaikan bahwa memang yang memeriksa dan mengaudit proyek tersebut adalah saya selaku AKN III BPK RI,” katanya. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait