INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Kejati Didesak Usut Dugaan Korupsi di Lima Dinas Pemerintah Aceh

Last updated: Jumat, 10 November 2023 18:36 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Aceh menggelar unjuk rasa di depan Kejati Aceh, Jum’at (10/11)
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Aceh menggelar unjuk rasa di depan Kejati Aceh, Jum’at (10/11)
SHARE

BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh didesak melakukan pengusutan tuntas dugaan korupsi di lima Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yakni Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Aceh, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Dinas Sosial Aceh, Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh serta Dinas Pendidikan Aceh.

Tepat di Hari Pahlawan Nasional, Jum’at (10/11/2023), Dewan Pengurus Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Provinsi Aceh menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh.

Kejari Banda Aceh menerima pelimpahan 6 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK serta SLB se-Aceh, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
6 Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota Dewan Belum Ditahan

Mereka menuntut pemberantasan korupsi di Aceh khususnya di lima dinas lingkungan Pemerintah Aceh tersebut. Mereka menuding korupsi masih menyebabkan kemiskinan di Provinsi Aceh.

- ADVERTISEMENT -

DPW Alamp Aksi Aceh menyebutkan, terjadi dugaan praktik KKN di beberapa SKPA yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Pertama. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah tidak memedomani ketentuan terkait penetapan sanksi daftar hitam kepada penyedia barang/jasa. Pada Tahun 2022, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah masih memenangkan CV. TP dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sebanyak 12 paket pekerjaan sebesar Rp 3.297.972.512.

- ADVERTISEMENT -
Polres Bener Meriah berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menewaskan sepasang suami istri yang merupakan toke kopi di Kabupaten Bener Meriah. (Foto: Ist)
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pasutri Toke Kopi di Bener Meriah

“Maka patut diduga adanya “persekongkolan jahat” antara pihak Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dengan pihak CV. TP demi meraup keuntungan pribadi atau kelompoknya,” ujar Ketua DPW Alamp Aksi Aceh Mahmud Padang.

Kedua. Adanya dugaan korupsi di Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh. Yaitu dugaan korupsi pada pekerjaan Peningkatan Jalan Poros SP. 2 Teget Kabupaten Bener Meriah yang dilaksanakan oleh CV. KAP berdasarkan kontrak Nomor 602.1/604/2022 tanggal 28 Juli 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.191.257.000.

Jangka waktu berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai tanggal 28 Juli s/d 25 Oktober 2022.

Warga Kampung Tampu, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, digemparkan peristiwa pencurian dengan kekerasan (curat) yang terjadi pada Senin dini hari, 5 Januari 2026. (Foto: Ist)
Jadi Korban Pencurian di Bener Meriah, Suami Tewas dan Istri Kritis

Ketiga. Adanya dugaan korupsi di Dinas Sosial Aceh. Yaitu dugaan korupsi pada pekerjaan Rehab Besar Gedung A Panti Tuna Sosial UPTD RSBM dilaksanakan oleh CV. CB berdasarkan kontrak nomor 461.1/0763/2022 tanggal 27 April 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 810.867.863.

- ADVERTISEMENT -

Jangka waktu berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai tanggal 27 April s/d 25 Agustus 2022.

Keempat. Adanya dugaan korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh yaitu dugaan korupsi pada pekerjaan Penerapan Teknologi Budidaya Ikan/Udang Sistem Bioflok di Kemukiman Kota Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah yang dilaksanakan oleh CV. AS berdasarkan kontrak Nomor 0022/BUD/KS/SPK/IX/2022 tanggal 5 September 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 443.418.181.

Jangka waktu berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai tanggal 5 September s/d 12 Desember 2022.

Dugaan korupsi pada pekerjaan Penerapan Teknologi Budidaya Ikan/Udang Sistem Bioflok di Kemukiman Lancok Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen yang dilaksanakan oleh CV. PCS berdasarkan surat perjanjian nomor SPK-101/BUD/X/2022 tanggal 18 Oktober 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 438.193.000.

Jangka waktu berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai tanggal 19 Oktober s/d 17 Desember 2022.

Kelima. Adanya korupsi di Dinas Pendidikan Aceh yaitu dugaan korupsi pada pekerjaan Pembangunan Mushalla SMA Swasta Darussalam Kabupaten Aceh Tenggara yang dilaksanakan oleh CV. BD berdasarkan kontrak Nomor 425.11/SP/030/01.04/2022 tanggal 20 September 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 451.651.5669.

Jangka waktu berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai tanggal 20 September s/d 18 Desember 2022.

Dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Pagar SMA Swasta Darussalam Kabupaten Aceh Tenggara yang dilaksanakan CV. BD berdasarkan kontrak Nomor 425.11/SPK/066/01.14/2022 tanggal 23 September 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 167.585.066.

Jangka waktu berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai tanggal 24 September s/d 21 November 2022.

Dugaan korupsi pada pekerjaan pemasangan Paving Block SMKS Kesehatan Muhammadiyah Kabupaten Bireuen yang dilaksanakan CV. S berdasarkan kontrak nomor 094.E/SPK-07/MZ/SMK-APBAP-P/2022 tanggal 16 November 2022 dengan nilai kontrak Rp 193.191.200.

Jangka waktu berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai tanggal 16 November s/d 15 Desember 2022.

Dugaan korupsi pada pekerjaan pemasangan Paving Block SMA Swasta Terpadu Raudhatul Ulim yang dilaksanakan oleh CV PA berdasarkan kontrak nomor 425.11/SPK/209/01.14/2022 tanggal 12 Oktober 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 179.975.042.

Jangka waktu berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai tanggal 12 Oktober s/d 10 Desember 2022.

Dugaan korupsi pada pekerjaan pemasangan Paving Block SLB Swasta Baitul Ilmi Kabupaten Pidie Jaya yang dilaksanakan oleh CV. PT berdasarkan kontrak Nomor 425.11/SPK/205/03.08/2022 tanggal 10 Oktober 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 179.800.000.

Jangka waktu berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai tanggal 10 Oktober s/d 8 Desember 2022.

“DPW Alamp Aksi Aceh berharap dengan dilakukannya aksi pada Hari Pahlawan ini, kejujuran para aparatur sipil dan semangat suci negara di dinas tersebut dapat bekerja karena Allah, bukan mengedepankan hawa nafsu,” tutup Perwisa Mahendra, selaku koordinator aksi tersebut. (IA)

TAGGED:acehdidesakdinas,dugaanhukumkejatikorupsilimapemerintahusut
Previous Article Pangdam IM Pimpin Upacara Hari Pahlawan ke – 78 di Blang Padang
Next Article Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin, Ketua AJI Banda Aceh Juli Amin dan Ketua IJTI Aceh Munir Noer, Jum'at (10/11) di Kantor AJI Banda Aceh, memberikan pernyataan sikap terkait intimidasi jurnalis Aceh oleh pengawal Ketua KPK Firli Bahuri PWI, AJI dan IJTI Kecam Intimidasi Jurnalis di Aceh Oleh Pengawal Firli Bahuri

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Banjir bandang kembali menerjang Bener Meriah. disertai material kayu gelondongan terjadi di kawasan aliran Sungai Wih Gile, Kampung Fajar Harapan, Kecamatan Timang Gajah, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
Aceh
Banjir Bandang Kembali Terjang Bener Meriah, Kayu Gelondongan Ikut Terbawa Arus
Kamis, 8 Januari 2026
Aceh
Terkendala Lahan, Korban Banjir di Aceh Sulit Direlokasi 
Jumat, 9 Januari 2026
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem kembali menetapkan perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana Aceh selama 14 hari terhitung sejak 9 Januari hingga 22 Januari 2026. (Foto: Ist)
Aceh
Ketiga Kalinya, Status Tanggap Darurat Bencana Aceh Kembali Diperpanjang hingga 22 Januari
Kamis, 8 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Tiga prajurit TNI terlihat bersiaga di sudut ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat saat pembacaan dakwaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Jaksa mengakui adanya pelibatan unsur TNI dalam pengamanan kasus korupsi Chromebook guna menjamin kondusivitas selama proses hukum berlangsung. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

Sidang Nadiem Dijaga TNI, Jaksa Singkat Bicara: Demi Keamanan

Selasa, 6 Januari 2026
Personel Ditreskrimum Polda Banten mengawal tersangka HA (31) saat rilis kasus pembunuhan anak di Cilegon. Polisi mengungkap fakta bahwa pelaku tega menghabisi nyawa korban karena panik saat kepergok mencuri demi melunasi utang akibat rugi besar di investasi kripto. (Foto: Dok. Polda Banten/Istimewa)
Hukum

Dibalik Tragedi BBS Cilegon: Gagal Cuan di Kripto, Nyawa Bocah 9 Tahun Jadi Tumbal

Senin, 5 Januari 2026
Ratusan pengemudi Gojek berkumpul di depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengawal sidang perdana Nadiem Makarim, Senin (5/1/2026). Massa mendesak pembebasan Nadiem dari dakwaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan karena menganggap kasus tersebut tidak berdasar. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

PN Tipikor Dikepung Ojol, Nadiem Makarim Disambut Aksi Bela-belaan

Senin, 5 Januari 2026
Laras Faizati Khairunnisa menilai tuntutan 1 tahun penjara dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus sangat tidak adil.(Foto: Ist)
Hukum

Pledoi Laras Faizati: Unggahan soal Affan Kurniawan Bukan Provokasi, Tapi Jeritan Kemanusiaan

Senin, 5 Januari 2026
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH melantik Rozano Yudistira SH MH sebagai Kajari Aceh Selatan yang baru pada Senin (5/1) di Aula Serbaguna Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Kajati Aceh Lantik Rozano Yudistira sebagai Kajari Aceh Selatan   

Senin, 5 Januari 2026
Terdakwa korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Jaya T. Reza Fahlevi, meninggal dunia pada Jum'at malam, 2 Januari 2026. (Foto: Ist)
Hukum

Sekda Nonaktif Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Meninggal Dunia  

Sabtu, 3 Januari 2026
KUHAP baru dinilai bentuk kesewenang-wenangan berbaju hukum. (Foto: Ist)
Hukum

Mantan Jaksa Agung Nilai KUHP-KUHAP Baru Bentuk Kesewenang-wenangan Berbaju Hukum  

Sabtu, 3 Januari 2026
Polres Nagan Raya mengamankan 1 unit truk tangki yang diduga mengangkut BBM bersubsidi jenis Bio Solar secara ilegal di Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Nagan Raya Amankan Truk Tangki Angkut 16 Ribu Liter BBM Bersubsidi Ilegal

Jumat, 2 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?