INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Opini

Kementerian ESDM Lucuti Kewenangan UUPA Menyangkut Pengelolaan SDA Aceh

Last updated: Kamis, 23 November 2023 23:39 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Img 20231123 Wa0054
SHARE

BETAPA terkejutnya ketika mendapat penjelasan dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh bahwa pengurusan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat bukan menjadi kewenangan Pemerintah Aceh, tetapi harus mendapat rekomendasi Kementerian ESDM.

Kebijakan tersebut tentunya sudah melangkahi kewenangan UUPA, khususnya pada pasal yang menyangkut pengelolaan sumber daya alam (SDA) Aceh.

Deforestasi Sawit dan Bencana Aceh yang Diciptakan 

Apalagi kita ketahui bahwa rujukan penetapan WPR adalah RUTR yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

- ADVERTISEMENT -

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) khususnya kewenangan penerbitan perizinan pertambangan komoditas Mineral Logam dan Batu Bara, dapat dilakukan oleh Pemerintah Aceh, dengan batasan luas wilayah pertambangan 5000 Ha termasuk menyangkut perizinan Pertambangan Rakyat dan Wilayah Pertambangan rakyat.

Tentunya kewenangan Aceh untuk mengatur perizinan pertambangan komoditas minerba, merupakan wujud dari kekhususan Aceh yang diatur dalam Undang-undang, dalam rangka memberi ruang yang lebih luas demi kesejahteraan rakyat Aceh.

- ADVERTISEMENT -
Aceh dan Luka yang Tak Pernah Benar-benar Sembuh dalam Republik Indonesia

Terlebih lagi tentang Pertambangan Rakyat yang menjadi ujung tombak percepatan peningkatan kesejahteraan rakyat, mengingat sumber daya alam Aceh di sektor minerba yang sangat melimpah, bahkan diprediksi melebihi kekayaan alam Papua.

Pasal 156 UUPA menyebutkan : (1) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota mengelola sumber daya alam di Aceh baik di darat maupun di laut wilayah Aceh sesuai dengan kewenangannya.

Jika hari ini Kementerian ESDM secara sepihak mengambil alih kewenangan perizinan pertambangan komoditas minerba secara sepihak, hal ini menunjukan adanya pelanggaran
konstitusi yang mengeliminasi UUPA sebagai produk hukum dari kesepakatan damai Aceh serta memangkas kekhususan Aceh yang diatur oleh undang-undang dan menutup kesempatan rakyat Aceh untuk hidup sejahtera.

Menjaga Damai di Tengah Bencana, Menahan Diri dari Segala Provokasi

Disisi lain sikap arogan Kementerian ESDM terhadap UUPA khususnya di bidang pengelolaan pertambangan minerba, patut diduga bagian dari skenario pesanan oligarki tambang, untuk memonopoli kekayaan sumber alam Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Kepada stakeholder pemangku kebijakan Aceh, menghadapi tindakan sepihak Kementerian ESDM, diam tidak lagi bermakna emas, tapi bisa jadi bagian dari praktek oligarki tambang.

Oleh karenanya perlu diambil langkah tegas dan terukur untuk mengawal implementasi UUPA secara kaffah, demi kelangsungan kesepakatan damai Aceh dan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat Aceh.

Pertambangan Rakyat perlu diberi ruang sebesar-sebesarnya, jika menginginkan kekayaan alam Aceh dinikmati oleh Rakyat.

Jangan biarkan Aceh bernasib seperti provinsi lain di Indonesia, dieksploitasi oleh para oligarki tambang yang hanya menyisakan kerusakan lingkungan dan kemiskinan yang semakin akut.

Penulis:
Sri Radjasa Chandra MBA, Pemerhati Aceh

TAGGED:acehesdmkementeriankewenanganlucutimenyangkutopinipengelolaansdauupa
Previous Article Personel Polsek Ulee Kareng mengamankan sejumlah pelajar dari salah satu SMA di Banda Aceh yang tidak masuk sekolah ditemukan di salah satu warung kopi kawasan Jalan Politeknik Aceh Gampong Lambhuk Kecamatan Ulee Kareng Kamis pagi (23/11). (Foto: Dok. Polsek Ulee Kareng) Siswa Bolos Diamankan Polsek Ulee Kareng
Next Article Tokoh masyarakat Kabupaten Pidie Jaya melaporkan seorang pejabat utama di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Aceh ke Kemenag RI Pejabat Kanwil Kemenag Aceh Dilaporkan ke Kemenag RI

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Umum
Pengoperasian Tol Padang Tiji–Seulimeum Diperpanjang hingga 8 Januari Selama 24 Jam
Selasa, 30 Desember 2025
Aceh
Warga Pidie Diajak Bantu Pengungsi Banjir Pijay: 5 Bungkus Nasi dari Setiap Rumah
Rabu, 31 Desember 2025
Aceh
SK Tim Kerja Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Aceh Diubah Lagi, Ketua DPRA dan Wagub Akhirnya Masuk
Selasa, 30 Desember 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Jangan biarkan pejabat 'wet-wet gaki' (ongkang-ongkang kaki) di tengah bencana terulang. Foto: Ilustrasi
Opini

Jangan Biarkan Pejabat ‘Wet-Wet Gaki’ di Tengah Bencana Aceh

Rabu, 24 Desember 2025
Mayjen TNI (Purn) TA Hafil Fuddin SH SIP MH
Opini

Aceh Tamiang Tak Cukup Diberi Bantuan, Perlu Rekonstruksi Menyeluruh dan Tata Ruang Baru

Selasa, 23 Desember 2025
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dan Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya. (Foto: Ist)
Nasional

Ancam Kebebasan Pers dalam Liputan Bencana, AJI Desak KSAD dan Seskab Minta Maaf 

Minggu, 21 Desember 2025
Forum Dakwah Perbatasan (FDP) kembali menyambangi wilayah terdampak banjir di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Pada tahap ketiga penanganan pascabencana, Sabtu (20/12).
Aceh

Mobil Klinik FDP Layani Ratusan Korban Banjir di Pidie Jaya

Minggu, 21 Desember 2025
Opini

Bencana Aceh-Sumatera, Negara Hadir dalam Rapat dan Pidato 

Jumat, 19 Desember 2025
Opini

Indonesia dalam Cengkeraman Kepribadian Otoritarian

Kamis, 18 Desember 2025
Opini

Negara Belum Sepenuhnya Hadir di Tengah Bencana Banjir Aceh

Rabu, 17 Desember 2025
Mahmud Padang (Pemerhati Sosial Politik Aceh, Ketua DPW Alamp Aksi Aceh)
Opini

Drama Nasional di Panggung Bencana Aceh

Jumat, 12 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?