INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

DKPP Perintah Rehabilitasi Nama Baik Fahrul Rizha Anggota Panwaslih Aceh

Last updated: Sabtu, 9 Desember 2023 17:57 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Fahrul Rizha Yusuf, Anggota Panwaslih Provinsi Aceh
Fahrul Rizha Yusuf, Anggota Panwaslih Provinsi Aceh
SHARE

JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menolak gugatan Zamzami, peserta seleksi tidak lulus anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya periode 2023-2028.

Sekaligus memerintahkan merehabilitasi nama baik Teradu I Rahmad Bagja selaku Ketua Bawaslu RI dan nama baik Teradu II Fahrul Rizha Yusuf, Anggota Panwaslih Provinsi Aceh.

Keributan antara Anggota Dewan pecah di gedung DPRA pada Senin siang, 17 November 2025. (Foto: Ist)
Keributan Memalukan Pecah di Gedung DPRA, Rapat Resmi Berubah Saling Lempar

DKPP dalam putusannya, Jum’at (8/12) berpendapat, bahwa tindakan Teradu II Fahrul Rizha Yusuf juga telah selaras dengan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak sesuai ketentuan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yakni Pasal 9 huruf a.

- ADVERTISEMENT -

“Menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta”, dan Pasal 13 huruf c “memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik.

Bahwa pernyataan Teradu ke media sebagai bentuk pertangungjawaban publik dan konfirmasi atas kegaduhan di publik serta tindakan teradu berkewajiban menjawab kegaduhan di tengah masyarakat akibat adanya pemberitaan dan protes dari pengadu.

- ADVERTISEMENT -
Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayahwa) melantik 34 pejabat baru di aula Setdakab Aceh Utara, Senin sore (17/11). (Foto: Ist)
Sekda Aceh Utara Dicopot, Bupati Ayahwa Lantik 34 Pejabat Baru

Pernyataan Teradu merupakan penegasan bahwa Rahmadsyah yang dilantik oleh Bawaslu RI merupakan peserta yang mengikuti seluruh proses seleksi.

Majelis DKPP, yang terdiri Heddy Lugito sebagai Ketua DKPP dan anggota Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan M. Tio Aliansyah memutuskan: “Menyatakan Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu dan Teradu II Fahrul Rizha Yusuf selaku Anggota Panwaslih Provinsi Aceh tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelengara Pemilu.

Kemudian menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya.

Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn
Sidang Ijazah Jokowi Memanas, Ketegasan Rospita Vici Paulyn Jadi Pembeda

Merehabilitasi nama baik Teradu I Rahmad Bagja selaku Ketua Bawaslu merangkap dan sejak putusan dibacakan.

- ADVERTISEMENT -

Merehabilitasi nama baik teradu II Fahrul Rizha Yusuf selaku Anggota Panwaslih Provinsi Aceh sejak putusan dibacakan.

Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI untuk melaksanakan putusan paling lama 7 hari sejak dibacakan.

Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Kronologis

Ihwal mulanya laporan ke DKPP, bahwa pada 19 Agustus 2023, Pengadu/ Zamzami mendatangi sejumlah kantor media dengan melayangkan protes melalui pemberitaan media atas nama seorang peserta yang lulus bernama Ramhadsyah.

Pada 20 Agustus 2023 teradu II atas nama Fahrul Rizha Yusuf selaku anggota Panwaslih Provinsi Aceh dihubungi oleh salah seorang wartawan Serambi Indonesia melalui Chat WhatsApp/Telepon yang pada pokoknya meminta keterangan terkait pernyataan pengadu melalui pemberitaan tanggal 19 Agustus 2023 dengan judul “Calon Anggota Bawaslu Misterius Diduga Lolos tanpa Tes di Nagan Raya, Peserta Ajukan Protes”.

Hasil penegasan Panwaslih Provinsi Aceh tersebut yang memuat berita konfirmasi “Soal Protes Loloskan Peserta Misterius, Fahrul Rizha Yusuf selaku komisioner Panwaslih Aceh menyebutkan Ramhadsyah yang dimaksud adalah Rahmadsyah dan Fahrul menyebutkan bahwa itu hanya Kesalahan Penulisan Nama”
Jawaban Fahrul tersebut kemudian digunakan pelapor untuk diadukan ke DKPP dengan Nomor perkara 126-PKE-DKPP/X/2023.

Dalam aduan tersebut pelapor mengadukan teradu I Rahmad Bagja selaku Ketua Bawaslu sebagai penanggungjawab dari rekrutmen, sementara Komisioner Panwaslih Aceh Fahrul Rizha Yusuf sebagai teradu II dianggap telah memberikan keterangan yang keliru.

Namun fakta dan data yang terungkap dalam persidangan bahwa terdapat kesalahan penginputan nama oleh peserta sendiri atas nama Rahmadsyah, yang ditulis oleh dirinya sendiri dengan nama Ramhadsyah, dan dibuktikan serta diakui oleh Teradu I Rahmad Bagja Ketua Bawaslu RI dan Teradu II Fahrul Rizha Yusuf, Panwaslih Provinsi Aceh, yang dibuktikan berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukti, pengakuan atau pernyataan pihak terkait yakni Rahmadsyah, Syarifah Nur dan Ibnu Sabil anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya yang terpilih.

Pihak terkait seluruhnya mengenal dan menyaksikan Rahmadsyah adalah peserta yang mengikuti seluruh proses seleksi. Bahkan pengadu Zamzami saat setelah pengumuman telah mengucapkan ucapan selamat atas terpilihnya Rahmadsyah sebagai anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya.

Atas kesalahan penulisan huruf pada nama tersebut kemudian diralat melalui Surat Keputusan Pengangkatan/pelantikan Anggota Bawaslu/Panwaslih periode 2023-2028. (IA)

TAGGED:acehanggotabaik,dkppfahrulnamapanwaslihperintahpolitikrehabilitasirizha
Previous Article Bandara SIM Blang Bintang, Aceh Besar siap melayani perjalanan udara masyarakat pada periode peak seasor libur Nataru 2023/2024 Bandara SIM Siap Layani Lonjakan Penumpang Saat Libur Nataru
Next Article Plt. Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono saat melakukan kampanye terbatas di Hotel Lido Graha Lhokseumawe, Jum'at (8/12/2023). (Foto: Dok. PPP) Plt Ketum PPP Ajak Masyarakat Aceh Menangkan Ganjar-Mahfud

Populer

Keributan antara Anggota Dewan pecah di gedung DPRA pada Senin siang, 17 November 2025. (Foto: Ist)
Politik
Keributan Memalukan Pecah di Gedung DPRA, Rapat Resmi Berubah Saling Lempar
Selasa, 18 November 2025
Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn
Politik
Sidang Ijazah Jokowi Memanas, Ketegasan Rospita Vici Paulyn Jadi Pembeda
Senin, 17 November 2025
Dr (cand) Yohandes Rabiqy, SE., MM
Opini
20 Tahun Menghabiskan APBN: BPKS Layak Dievaluasi atau Dibubarkan
Senin, 17 November 2025
Tim SKK Migas bersama Mubadala Energy, Senin (17/11) melakukan kunjungan lapangan ke fasilitas BPKS Sabang sebagai rencana lokasi shorebase migas Blok Andaman. (Foto: Infoaceh.net/Andi Armi)
Ekonomi
SKK Migas dan Mubadala Energy Tinjau Rencana Lokasi Shorebase Blok Andaman di Sabang
Senin, 17 November 2025
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengguncang struktur kekuasaan sipil di Indonesia
Nasional
Putusan MK Meledak: Daftar Petinggi Polisi yang Harus Angkat Kaki dari Jabatan Sipil
Senin, 17 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Tgk Muntasir Ramli, Alumni Dayah Madinatuddiniah Baitul Huda, Aceh Utara, ditunjuk sebagai Juru Bicara Pemkab Aceh Utara. (Foto: Ist)
Politik

Ayahwa Tunjuk Tgk Muntasir Ramli sebagai Juru Bicara Pemkab Aceh Utara

Senin, 17 November 2025
Mutia Kumala (63), terpilih sebagai Keuchik perempuan pertama di Kabupaten Pidie. (Foto: Ist)
Politik

Mutia Kumala Terpilih Jadi Keuchik Perempuan Pertama di Pidie

Senin, 17 November 2025
Umum

Nasir Djamil Kritik Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Kata Mualem, Prabowo Tambah Anggaran Rp8 Triliun untuk Aceh tahun 2026

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Mualem Tunjuk dr. Hanif sebagai Plt Direktur RSUDZA

Sabtu, 15 November 2025
Kepala Bappeda Aceh Besar, Rahmawati
Politik

KUA-PPAS Aceh Besar Belum Diserahkan ke DPRK, Pembahasan RAPBK 2026 Molor

Jumat, 14 November 2025
Aceh

Lima Bulan Lalu Dikecam karena 4 Pulau Hilang, Kini Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan dari Wali Nanggroe

Rabu, 12 November 2025
Aceh

Kajati Aceh Lantik Wakajati, 5 Asisten, 15 Kajari dan 5 Koordinator

Selasa, 11 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?