INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

6.091 Perceraian Terjadi di Aceh pada 2023, Belasan Ribu Anak Alami Broken Home

Last updated: Jumat, 19 Januari 2024 23:22 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri mencatat data dari Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh, ada 6.091 pasangan mengajukan perceraian di Aceh periode Januari - Desember 2023
Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri mencatat data dari Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh, ada 6.091 pasangan mengajukan perceraian di Aceh periode Januari - Desember 2023
SHARE

BANDA ACEH— Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri mencatat dan mendapatkan data dari Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh, ada sebanyak 6.091 pasangan suami istri yang mengajukan proses perceraian di seluruh Aceh dalam periode Januari sampai Desember 2023.

Jika dihitung dengan acuan dalam setahun 365 hari, maka ada 17 pasangan yang bercerai setiap harinya.

11 Jembatan Bailey di Aceh Rampung, 15 Titik Lainnya Masih Dikerjakan 

Perceraian ini terbagi dalam 2 katagori, baik cerai gugat maupun cerai talak.

- ADVERTISEMENT -

Kabupaten Aceh Utara, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Aceh Timur dan Bireuen menjadi lima daerah tertinggi permohonan perceraian tersebut.

“Angka ini sungguh mengiris hati dan perhatian publik. Rumah tangga yang seharusnya dibangun atas dasar cinta dan kasih sayang pada awalnya, mesti berakhir dengan perceraian. Tentu banyak penyebab yang terungkap adalam setiap perceraian itu. Langkah perceraian adalah alternatif terakhir yang diambil,” ujar Manager Kasus & Advokasi Yayasan Bantuan Hukum Anak Peutuah Mandiri Vatta Arisva SH MH, dalam keterangannya, Jum’at (19/1)

- ADVERTISEMENT -
Polda Aceh Bangun Perumahan Meutuah Residen untuk Personel

YBHA Peutuah Mandiri, cukup prihatin dengan tingginya angka perceraian yang terjadi di Aceh. Sebenarnya angka tersebut mesti menjadi tanggungjawab bersama agar ke depannya dapat ditekan semakin berkurang.

Peran lembaga peradilan yang memutus perceraian, tentunya mesti mengefektifkan proses mediasi agar jangan sampai perceraian terjadi.

Peran lembaga peradilan sudah sepatutnya mengupayakan secara maksimal agar setiap rumah tangga yang berada diujung tanduk tersebut dapat kembali harmonis dan damai, sehingga tujuan pernikahan yakni sakinah mawaddah dan warahmah dapat tercapai.

Monopoli Pengadaan APBK Aceh Selatan, Belasan Paket Proyek Digarap CV yang Sama

Peranan lembaga peradilan di atas, tentu mesti didukung oleh berbagai pihak. KUA sebagai corong awal perkawinan, sudah semestinya mendorong upaya penyadaran pra-perkawinan bagi setiap pasangan yang akan menikah.

- ADVERTISEMENT -

Para calon pengantin mestilah diberikan pemahaman yang utuh akan potensi gejolak-gejolak yang akan terjadi dalam rumah tangga nanti, serta solusi cara menghadapi hal tersebut.

“Karena harus kita akui, niat menikah pada awalnya sangat mulia, akan tetapi seiring berjalan mulai muncul distraksi dalam rumah tangga yang sebagiannya tidak sanggup menghadapi hal tersebut dan memilih jalur percaraian,” terangnya.

Setiap rumah tangga pasti ada keributan. Proses pendewasaan suami istri bukanlah dari banyaknya konflik yang terjadi, akan tetapi dari bagaimana suami dan istri belajar dalam setiap konflik mereka agar dapat menjadi semakin baik dalam berumah tangga.

YBHA mendesak Kantor Urusan Agama (KUA) harus membuka ruang terbuka bagi kedua pasangan yang akan melangsungkan perkawinan untuk membicarakan dari hati kehati terkait perbedaan pandangan, pekerjaan (ekonomi), mendidik anak dan lain sebagainya yang bisa saja muncul di kemudian hari.

Dengan adanya pembicaraan tersebut yang berpondasikan pengetahuan agama yang cukup, dapat memperkokoh kehidupan berumah tangga.

Kemudian, adanya penekanan-penekanan terkait kedewasaan dalam menghadapi suatu masalah mestilah dikedepankan. Walaupun materi terkait dengan membangun dan merencanakan rumah tangga, dinamika, kebutuhan, serta kesehatan reproduksi dan ketahanan rumah tangga sudah menjadi bahan materi pranikah di seluruh KUA.

“Sehingga, kita berharap bukan hanya sekadar penyampaian akan materi tersebut, namun lebih kepada sejauh mana materi tersebut mampu untuk direalisasikan,” harapnya

Selain itu, harus ada peranan gampong sebagai ujung tombak dalam hidup bermasyarakat untuk mengontrol dan menasehati apabila terjadi pertengkaran dalam rumah tangga.

YBHA Peutuah Mandiri melihat perlu adanya lembaga konsultasi permasalahan keluarga yang intens, ketika terjadi suatu permasalahan dalam ranah keluarga di masyarakat, suami/istri dapat berkonsultasi terkait masalah tersebut terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan ke Mahkamah Syar’iyah.

Perlu diketahui, efek dari perceraian yang terjadi pasti akan berpengaruh pada psikologis anak dan perselisihan dalam perebutan hak asuh anak. Anak menjadi bahan yang akan diperebutan suami/istri yang sedang bercerai, karena menginginkan hak asuh anak diberikan kepada salah satunya. Hal ini tentu berpengaruh pada tumbuh kembang anak.

“Apabila kita simulasikan mengacu pada program Keluarga Berencana (KB), setiap keluarga cukup punya 2 anak, maka dapat dipastikan ada 12.182 orang anak-anak Aceh yang menjadi anak broken home dan membutuhkan perhatian serta penanganan psikologis, ekonomi dan sebagainya secara khusus.

Anak-anak pasca perceraian tersebut berpotensi sebagai penyumbang angka permasalahan sosial berikutnya di kemudian hari jika tidak ditangani secara serius.

Dari anak terlantar, pengemis jalanan dan bisa saja lari sebagai pelaku kejahatan akibat anak-anak tersebut tidak lagi memiliki orangtua yang peduli pada mereka. Karena itu, kasus-kasus perceraian harus disikapi serius karena menyangkut kehidupan berkeluarga serta perkembangan kehidupan si anak.

Anak dilindungi oleh Negara yang diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 28B ayat 2 berbunyi, “Menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Sehingga, mencegah perceraian sama dengan mengurangi angka penelantaran, kekerasan dan anak putus sekolah. (IA)

TAGGED:20236.091acehada 6.091 pasangan mengajukan perceraian di Aceh periode Januari - Desember 2023alamianakbelasanbrokenhomepadaperceraianributerjadiumumYayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri mencatat data dari Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh
Previous Article Penandatangan Kerja Sama (PKS) antara Rektor USK Prof Marwan dan Rektor UTU Prof Ishak Hasan di Balai Senat USK, Banda Aceh, Jum'at, 19 Januari 2024 Universitas Teuku Umar Bersiap Naik Kelas Jadi PTN Badan Layanan Umum
Next Article Satreskrim Polres Aceh Utara mengamankan 7 orang remaja, Jum'at (19/1). Baru-baru ini foto mereka yang mengacungkan senjata tajam di depan kantor Bupati Aceh Utara viral di media sosial dan membuat resah masyarakat Polisi Amankan 7 Remaja yang Berfoto Pamer Senjata Tajam Depan Kantor Bupati Aceh Utara

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Surat Warga
Kebun Pala Warga Alue Keutapang Pidie Jaya Mati Total Akibat Banjir Bandang
Senin, 12 Januari 2026
Pendidikan
Meski Jadi Korban, Semangat Juang Guru di Lokasi Bencana Aceh Tak Pernah Padam
Senin, 12 Januari 2026
Olahraga
Persiraja Bungkam Persikad Depok 1-0, Gol Connor Flynn Jadi Penentu
Senin, 12 Januari 2026
Politik
Sewa Beko Mahal, Warga Aceh dan Kader PDIP Minta Megawati Kirim Alat Berat dan Sekop Bersihkan Lumpur  
Senin, 12 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

Balai Pengajian Dayah Thalibul Huda di Aceh Besar Terbakar

Sabtu, 10 Januari 2026
Umum

Ditlantas Polda Aceh Umumkan Persyaratan Urus STNK Hilang-Rusak Akibat Bencana

Sabtu, 10 Januari 2026
Umum

500 Ton Beras dan Bantuan Logistik PMI Tiba di Pelabuhan Krueng Geukuh

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Kapolres Pidie Jaya Serahkan Ekskavator Percepat Pembersihan Lumpur

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Huntara Mulai Dibangun di Aceh Timur, Target 10 Hari Siap

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Gas Muncul di Tanah Bekas Banjir Nagan Raya, BPMA: Aman Selama Tidak Ada Pembakaran  

Jumat, 9 Januari 2026
Kementerian Pekerjaan Umum memastikan pembangunan jembatan permanen untuk menggantikan Jembatan Krueng Tingkeum di Kecamatan Kutablang, Bireuen, akan dimulai bulan Januari 2026. (Foto: Ist)
Umum

Bulan Ini, Kementerian PU Bangun Jembatan Permanen Krueng Tingkeum di Kutablang Bireuen

Jumat, 9 Januari 2026
Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Dr. Mujiburrahman dan Ketua Yayasan Tarara Global Humanity Muhammad Haykal menandatangani MoU pembangunan fasilitas air siap minum berbasis wakaf, Rabu (7/1). (Foto: Ist)
Umum

Yayasan Turki Bangun Fasilitas Air Siap Minum Wakaf di Kampus UIN Ar-Raniry

Jumat, 9 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?