INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Pemerintah Aceh Larang ASN Wanita Pakai Jilbab Bermotif, ASN Pria Wajib Berpeci Hari Jum’at

Last updated: Kamis, 8 Februari 2024 18:55 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengeluarkan SE yang mengatur pakaian dinas Pegawai ASN, Non ASN dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh, yang wanita dilarang pakai jilbab bermotif dan pria Wajib berpeci hari Jum'at
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengeluarkan SE yang mengatur pakaian dinas Pegawai ASN, Non ASN dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh, yang wanita dilarang pakai jilbab bermotif dan pria Wajib berpeci hari Jum'at
SHARE

BANDA ACEH — Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang pakaian dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Non ASN dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh.

Salah satunya, adalah larangan menggunakan jilbab bermotif atau bercorak bagi semua ASN, Non ASN dan tenaga kontrak wanita di jajaran Pemerintah Aceh.

Dinas Sosial Aceh menyalurkan bantuan darurat untuk Pesantren Ar-Rabwah yang mengalami kebakaran di Gampong Krueng Lam Kareung, Indrapuri, Aceh Besar. (Foto: Ist)
Pemerintah Aceh Salurkan Bantuan untuk Pesantren Ar-Rabwah yang Terbakar

Sedangkan untuk ASN pria juga diwajibkan menggunakan baju koko warna putih, celana hitam beserta peci hitam setiap hari Jum’at.

- ADVERTISEMENT -

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor : 000.1.12/1116 tanggal 29 Januari 2024/17 Rajab 1445 Hijriah tentang Pakaian Dinas Pegawai ASN, Non ASN dan tenaga kontak di lingkungan Pemerintah Aceh.

SE ditujukan kepada Sekda Aceh, para Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda, Kepala SKPA dan Kepala Biro Setda Aceh.

- ADVERTISEMENT -
Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial Aceh mulai menyalurkan Bantuan Pangan Beras-Minyak Goreng periode Oktober–November 2025 kepada 9.996 KPM di Banda Aceh, Senin (17/11). (Foto: Ist)
9.996 KPM di Banda Aceh Terima Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng dari Pemerintah Aceh  

Aturan yang tertuang dalam SE bernomor: 000.1.12/1116 tersebut adalah mengacu pada Peraturan Mendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang pakaian dinas ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda.

Maka SE Gubernur Aceh Nomor 065/4879 tanggal 18 Maret 2016 tentang pakaian dinas PNS dan non PNS/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Aceh perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali.

“Berkenaan dengan maksud tersebut, dalam rangka menunjukkan identitas khas dan keseragaman Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Aceh sebagai sarana membangun jiwa korsa, kebersamaan, pembinaan dan peningkatan wibawa serta disiplin pelaksanaan tugas,“ bunyi poin kedua dalam SE tersebut, seperti dilihat pada Kamis (8/2/2024).

Upaya pencarian ABK KM Aneuk Bahagia, Syafruddin (60), warga Desa Keutapang Mameh, Idi Rayeuk, Aceh Timur, yang hilang di perairan Nurussalam sejak Jum'at, 14 November 2025, memasuki hari ketiga belum membuahkan hasil hingga Ahad, 16 November 2025.
Nelayan Hilang di Perairan Aceh Timur Masuki Hari Ketiga, Belum Juga Ditemukan

Adapun aturan penggunaan pakaian dinas yang ditetapkan tersebut untuk hari Senin-Selasa PNS/PPPK wanita menggunakan PDH warna khaki lengkap dengan atribut serta jilbab dengan warna khaki polos tanpa motif/corak. Sementara bagi pria mengenakan PDH warna khaki lengkap dengan atribut.

- ADVERTISEMENT -

Selanjutnya pada hari Rabu, PNS/PPPK wanita mengenakan PDH kemeja putih, rok warna hitam, serta jilbab dengan warna hitam polos tanpa motif/corak. Sedangkan pria mengenakan PDH kemeja putih dan celana hitam.

Pada Kamis, PNS/PPPK wanita dan pria mengenakan PDH batik motif Aceh dengan celana/rok warna hitam/gelap.

Lalu, pada Jum’at PNS/PPPK wanita mengenakan pakaian muslimah warna putih dengan rok panjang warna hitam/gelap serta jilbab dengan warna Hitam polos tanpa motif/corak. Sementara pria memakai aju koko warna putih, celana warna hitam dan memakai peci hitam.

Kemudian, bagi tenaga kontrak, pada hari Senin-Kamis mengenakan PDH baju warna cream dan celana/rok warna coklat tua lengkap dengan atribut, serta tenaga kontrak wanita menggunakan jilbab warna cream polos tanpa motif/corak.

Pada hari Jum’at tenaga kontrak pria mengenakan baju koko warna putih, celana warna hitam dan memakai peci hitam. Sedangkan wanita mengenakan pakaian muslimah warna putih dengan rok panjang warna hitam/gelap serta jilbab dengan warna hitam polos tanpa motif/corak.

Adapun ketentuan lainnya bagi PNS/PPPK dan tanaga kontrak wanita diminta untuk berpakaian sopan, tidak ketat, tidak menggambarkan bentuk tubuh, baju lengan panjang dan rok panjang serta liput belakang. Untuk PDH wanita hamil menyesuaikan

Dengan ditetapkannya Surat Edaran Gubernur ini, maka Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 065/4879 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Aceh, dicabut dan dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. (IA)

TAGGED:acehasnbermotif,berpeciharijilbabjum’at,larangpakaipemerintahpriawajibwanita
Previous Article Sekda Aceh Besar Sulaimi menghadiri peringatan Isra Miraj 1445 Hijrah Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Al Munawwarah, Jantho, Rabu malam (7/2) Peringati Isra Miraj, Sekda Aceh Besar Ajak Tingkatkan Kualitas Shalat Lima Waktu
Next Article Pemko Banda Aceh menggelar apel gelar pasukan, dirangkai penyerahan personel Satlinmas kepada Polresta Banda Aceh, Kamis (8/2) di halaman balai kota 1.832 Personel Satlinmas Dikerahkan Amankan Pemilu di Banda Aceh

Populer

Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Surat Warga
Pejabat Perlu Jaga Ucapan, Jangan Main Api di Ruang Publik 
Senin, 17 November 2025
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh, Daddi Peryoga hadir sebagai pembicara kunci.
Ekonomi
Aceh Tuan Rumah Seminar Nasional Forum Komunikasi Dewan Komisaris BPD se-Indonesia
Senin, 17 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Plt Kadisdik Aceh Murthalamuddin melaporkan perkembangan program strategis sektor pendidikan ke Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem). (Foto: Ist)
Pendidikan
Plt Kadisdik Aceh Lapor ke Mualem: Hak Guru dan Beasiswa Yatim Cair, SK Kepsek dalam Proses
Senin, 17 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

SK penetapan Komisioner Majelis Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil. (Foto: Ist)
Aceh

Bupati Aceh Singkil Abaikan Sorotan Publik Tunjuk Adik Ipar Jadi Ketua Majelis Pendidikan

Senin, 17 November 2025
Dr Tgk H Ajidar Matsyah Lc MA, alumni Dayah Darul Ulum Tanoh Mirah, Peusangan, Bireuen gagal jadi Komisioner Baitul Mal Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

Raih Nilai Tertinggi, Alumni Tanoh Mirah Gagal Jadi Komisioner Baitul Mal Aceh

Senin, 17 November 2025
Kebakaran hebat melanda Pesantren Islam Ar Rabwah di Gampong Krung Lam Kareung, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, pada Ahad (16/11). (Foto: Ist)
Aceh

Pesantren Ar Rabwah Indrapuri Ludes Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki

Senin, 17 November 2025
Kondisi permukiman warga yang tergerus abrasi laut di Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Ahad (16/11). (Foto: Ist)
Aceh

38 Rumah Warga Hilang Tanpa Jejak Akibat Abrasi Parah di Seunuddon Aceh Utara

Senin, 17 November 2025
Aceh

Kunker ke Aceh Tengah, Kapolda Ajak Personel Jaga Soliditas Internal

Sabtu, 15 November 2025
Aceh

Pelayaran Internasional Krueng Geukueh–Penang Dilayani Kapal Aceh Hebat 

Sabtu, 15 November 2025
Camat Ulee Kareng, Erry Miswar melantik Nedi Shahrial sebagai Pj Keuchik Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (13/11).
Aceh

Camat Ulee Kareng Lantik Nedi Shahrial sebagai Pj Keuchik Lamteh

Sabtu, 15 November 2025
Aceh

Bonus Atlet Aceh Peraih Medali PON 2024 Cair, Diserahkan Langsung oleh Mualem

Sabtu, 15 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?