INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Syariah

Perlu Percepatan Pembumian Hukum Islam Sebagai Bentuk Ibadah Kepada Allah

Last updated: Jumat, 1 Maret 2024 12:28 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Dr Tgk H Mutiara Fahmi Razali Lc MA
Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Dr Tgk H Mutiara Fahmi Razali Lc MA
SHARE

BANDA ACEH — Pembumian hukum Islam secara kaffah perlu terus didorong percepatannya melalui lembaga legislatif maupun eksekutif di Aceh.

Demikian pula masyarakat juga wajib menaati hukum bukan sekedar kepatuhan kepada hukum negara, tapi juga sebagai wujud penyerahan diri (istislam an-nafsi) sepenuhnya kepada perintah Allah.

Ustaz Ismu Ridha: Kerusakan Alam Akibat Ulah Manusia, Menjaga Bumi Bagian dari Ibadah

Percepatan ini perlu dilakukan, mengingat dalam agama Islam hukum memiliki fungsi penting yaitu fungsi ibadah, amar makruf nahi mungkar, fungsi zawajir (penyadaran), serta fungsi fungsi tanzim wa islah al-ummah.

- ADVERTISEMENT -

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh Dr Tgk H Mutiara Fahmi Razali Lc MA menyampaikan hal tersebut dalam khutbah Jum’at di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, 1 Maret 2024/20 Sya’ban 1445 Hijriah.

Pengajar pada Dayah Darul Ihsan Tgk Hasan Krueng Kalee Aceh Besar menguraikan, hukum Islam adalah peraturan yang ditetapkan oleh Allah dan wajib diikuti umat manusia.

- ADVERTISEMENT -
ilustrasiTidur di Dalam Masjid
Tidur di Masjid, Boleh Tapi Jangan Sembarangan: Ini Penjelasan Ulama

Kepatuhan terhadap hukum Islam tidak hanya dianggap sebagai pelaksanaan aturan, tetapi juga sebagai bentuk ibadah kepada Allah.

Lebih dari sekadar patuh, kepatuhan terhadap hukum Islam juga dianggap sebagai indikator utama tingkat keimanan seseorang.

“Dengan mematuhi hukum-hukum Allah, individu menunjukkan komitmen mereka pada nilai-nilai spiritual, moral, dan etika yang diajarkan agama Islam. Karena itu, kepatuhan terhadap hukum Islam tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga menjadi jalan menuju pemantapan keimanan dan hubungan yang lebih dekat dengan Tuhan dalam pandangan keyakinan Islam,” ungkapnya.

Akademisi UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Tgk Saifuddin A. Rasyid
Krisis Akhlak Kian Mengkhawatirkan, Tidak Malu Lagi Pamer Perilaku Menyimpang

Menurut Tgk Mutiara Fahmi, setiap mukmin diwajibkan melakukan perubahan sosial sesuai dengan kapasitas dan kewenangannya. Kewenangan pemerintah mengubah kemungkaran dengan membuat regulasi dan penegakan hukum syariat.

- ADVERTISEMENT -

Kewenangan para ulama dan cendekiawan adalah menyampaikan ilmu, saran dan kritik, baik kepada pemerintah maupun masyarakat.

“Sementara kewenangan masyarakat adalah saling menasihati, mengawasi, dan melaporkan kemungkaran di sekitar wilayahnya kepada pihak yang berwenang. Jika mereka tidak mampu, minimal membenci kemungkaran dengan hatinya,” tegasnya.

Demikian pula, urai Ustaz Mutiara Fahmi, fungsi hukum Islam dapat diartikan sebagai sarana pemaksa yang bertujuan melindungi warga masyarakat dari segala bentuk ancaman dan perilaku yang membahayakan.

Terlihat jelas dalam pengharaman tindakan membunuh dan berzina, hukum Islam memberlakukan ancaman atau sanksi hukum sebagai bentuk perlindungan.

Qishash dan diyat digunakan untuk tindak pidana terhadap jiwa atau tubuh, hudud diterapkan untuk kejahatan tertentu seperti pencurian, perzinaan, qadhaf, hirabah, dan riddah.

Sementara ta’zir digunakan untuk tindak pidana di luar kategori tersebut.

Adanya sanksi hukum mencerminkan fungsi hukum Islam sebagai alat pemaksa yang bertujuan melindungi warga masyarakat dari segala bentuk ancaman dan perilaku yang berbahaya.

Fungsi ini dapat dikenal dengan istilah “zawajir,” guna menciptakan landasan hukum yang mengatur dan menegakkan keamanan serta ketertiban dalam masyarakat.

Fungsi hukum sebagai sarana pemaksa ini diperlukan dalam rangka memenuhi tujuan pensyariatan hukum (maqashid as-Syari’ah) yaitu memelihara agama (Hifz al-Din), memelihara jiwa (Hifz al-Nafs), memelihara akal (Hifz al-‘Aql), memelihara keturunan (Hifz al-Nasl), serta memelihara harta (Hifz al-Mal).

“Tidak ada satupun hukum pidana yang diterapkan dalam Islam kecuali dimaksudkan demi menjaga maqashid syara’ tersebut,” tegasnya.

Selanjutnya, Ustaz Mutiara Fahmi menguraikan, fungsi hukum dalam Islam juga berperan sebagai sarana untuk mengatur dan memperlancar proses interaksi sosial, dengan tujuan mewujudkan masyarakat yang harmonis, aman, dan sejahtera.

Dalam beberapa konteks, hukum Islam menghadirkan aturan yang rinci dan mendetail, khususnya dalam masalah muamalah.

Meskipun pada umumnya hukum Islam hanya menetapkan aturan pokok dan nilai-nilai dasarnya dalam muamalah, rincian dan implementasinya diberikan kepada para ahli dan pihak yang berkompeten di bidang masing-masing.

Tetapi, prinsip-prinsip dasar ini tetap dipegang teguh. Fungsi ini dikenal dengan istilah tanzim wa islah al-ummah, yang mencerminkan upaya hukum Islam dalam mengatur dan memperbaiki masyarakat.

“Fungsi-fungsi hukum Islam tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain dan saling terkait, membentuk suatu kesatuan yang integral untuk mencapai tujuan utama, yaitu terbentuknya masyarakat yang teratur, adil, dan sejahtera,” pungkasnya. (IA)

TAGGED:allahbentukDosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Dr Tgk H Mutiara Fahmi Razali Lc MAhukumibadah,islamkepadapembumianpercepatanperlusebagaisyariah
Previous Article Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh APBA 2024 Disandera, Ekonomi Aceh Mandeg, Mahasiswa Kecam Ketua DPRA
Next Article Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menjemput satu tersangka korupsi beasiswa yakni mantan Anggota DPRA berinisial DS dari Lapas Narkotika Kelas IIA Cipinang, Jakarta, Kamis (29/2) Polda Aceh Jemput Mantan Anggota DPRA Tersangka Korupsi Beasiswa dari Lapas Narkotika Cipinang

Populer

Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Umum
Mualem Tunjuk dr. Hanif sebagai Plt Direktur RSUDZA
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Ketua MPW ICMI Aceh, Dr Taqwaddin Husin memimpin rapat. (Foto: Ist)
Umum
ICMI Aceh Gelar Silakwil di Aceh Utara, Hadirkan Gubernur dan Sejumlah Tokoh Nasional
Sabtu, 15 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kebijakan baru Pemerintah Indonesia yang membuka peluang umrah secara mandiri kini memberi masyarakat lebih banyak pilihan untuk beribadah ke Tanah Suci.
Syariah

Umrah Mandiri vs Travel: Mana Lebih Hemat dan Aman?

Sabtu, 1 November 2025
Sekretaris Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Aceh Besar, Ustaz Masrur Marzuki Sufi SSos MAg
Syariah

Bangun Akhlak Pemuda Dimulai dari Rumah dan Orang Tua

Sabtu, 1 November 2025
Tgk. Shafwan Bendadeh SHI MSh, Dosen Prodi Hukum Ekonomi Syariah STISNU Aceh
Syariah

Tgk. Shafwan Bendadeh: Jangan Tunggu Kaya untuk Berwakaf

Jumat, 24 Oktober 2025
Nasional

Bareskrim Polri Periksa Lisa Mariana Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Senin, 20 Oktober 2025
Pengurus Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh, Ustaz Ahmad Qushairi Lc MAg
Syariah

Kebahagiaan Sejati Lahir dari Takwa, Bukan dari Harta dan Jabatan

Jumat, 17 Oktober 2025
Syariah

Perubahan Nasib Suatu Kaum Dimulai dari Diri Sendiri, Pesan Al-Qur’an untuk Umat

Jumat, 10 Oktober 2025
Imam Besar Masjid Fathun Qarib UIN Ar-Raniry, Tgk Saifuddin A. Rasyid
Syariah

Umat Islam Jangan Latah Respon Informasi yang Diterima

Jumat, 3 Oktober 2025
Penyuluh Agama Islam Kabupaten Aceh Besar, Drs Tgk Syaiful Mar AAI
Syariah

Kepemimpinan Rasulullah Aktual Sepanjang Zaman

Sabtu, 27 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?