INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Sopir Cabuli Penumpang di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali

Last updated: Jumat, 8 Maret 2024 10:18 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Kejari Aceh Barat melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap sopir berinisial RD (26), sebanyak 154 kali di muka umum yang dipusatkan di halaman Kejari di Meulaboh, Kamis (7/3)
Kejari Aceh Barat melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap sopir berinisial RD (26), sebanyak 154 kali di muka umum yang dipusatkan di halaman Kejari di Meulaboh, Kamis (7/3)
SHARE

MEULABOH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap seorang sopir berinisial RD (26), sebanyak 154 kali di muka umum yang dipusatkan di halaman kantor Kejari di Meulaboh, Kamis (7/3/2023).

RD merupakan sopir angkot warga Desa Iku Lhung, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan.

9.996 KPM di Banda Aceh Terima Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng dari Pemerintah Aceh  

Pelaksanaan hukuman cambuk ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4K/AG/IN/2024 Tanggal 19 Februari 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap.

- ADVERTISEMENT -

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Siswanto SH MH menyampaikan, dalam amar putusan majelis hakim menyatakan terdakwa RD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan.

Sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 48 Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

- ADVERTISEMENT -
Upaya pencarian ABK KM Aneuk Bahagia, Syafruddin (60), warga Desa Keutapang Mameh, Idi Rayeuk, Aceh Timur, yang hilang di perairan Nurussalam sejak Jum'at, 14 November 2025, memasuki hari ketiga belum membuahkan hasil hingga Ahad, 16 November 2025.
Nelayan Hilang di Perairan Aceh Timur Masuki Hari Ketiga, Belum Juga Ditemukan

Mahkamah Agung juga menghukum terdakwa dengan menjatuhkan uqubat ta’zir dengan uqubat cambuk sebanyak 165 kali.

Selain itu menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari uqubat yang dijatuhkan.

Kajari Siswanto mengatakan dalam perkara ini terpidana RD telah menjalani penahanan selama 298 hari. Maka berdasarkan ketentuan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat yang menyatakan bahwa untuk penahanan paling lama 298 hari, dikurangi 11 kali cambuk.

SK penetapan Komisioner Majelis Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Singkil Abaikan Sorotan Publik Tunjuk Adik Ipar Jadi Ketua Majelis Pendidikan

Sehingga uqubat cambuk terhadap terpidana dikurangi sebanyak 11 kali dan terpidana hanya menjalani uqubat cambuk sebanyak 154 kali cambuk.

- ADVERTISEMENT -

Dengan telah selesai dijalani pidana cambuk selama 154 kali, maka terpidana RD dinyatakan telah bebas karena telah menjalani pidana yang telah dijatuhkan majelis hakim di tingkat kasasi.

Sebelumnya RD dilaporkan oleh HD, seorang gadis berusia 19 tahun warga Kabupaten Aceh Selatan, pada Jumat 12 Mei 2023 karena terdakwa diduga melakukan tindak pidana dengan memegang bagian dada dan kelamin korban saat menumpang angkutan umum yang dikemudikan pelaku.

Aksi tersebut terjadi saat korban HD pulang ke Kabupaten Aceh Selatan menumpang angkutan umum yang disopiri pelaku dari Kota Banda Aceh.

Setibanya di kawasan Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, korban melihat pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polres Aceh Barat.

Pihak kepolisian Polres Aceh Barat mengamankan jalannya hukuman uqubat cambuk pelanggar syariat Islam tersebut di halaman kantor Kejari Aceh Barat, Kamis (7/3/2024).

Pelaksanaan hukuman bagi pelanggar syariat Islam ini turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Aceh Barat dan masyarakat sekitar.

Kegiatan yang dibuka oleh Kajari Aceh Barat Siswanto tersebut menghadirkan seorang pelanggar berinisial RD (26 tahun), warga Desa Iku Lhung, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan dengan hukuman cambuk sebanyak 154 kali.

Dalam perkara ini terpidana telah menjalani penahanan selama 298 hari maka berdasarkan ketentuan pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat yang menyatakan bahwa “untuk penahanan paling lama 298 hari dikurangi 11 kali cambuk.

Sehingga uqubat cambuk terhadap terpidana dikurangi sebanyak 11 kali dan terpidana hanya menjalani uqubat cambuk sebanyak 154 kali cambuk.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasie Humas AKP Mawardi mengatakan, pihaknya mengerahkan personel untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi hukum cambuk tersebut.

Eksekusi uqubat cambuk itu merupakan bagian penegakan Qanun Jinayah dan Polres Aceh Barat mendukung penuh terlaksananya kegiatan penegakkan syariat Islam itu.

“Pada prinsipnya kami sangat mendukung penerapan syariat Islam dan penegakan qanun di Aceh Barat. Kami juga siap memberikan pengaman bila diminta dalam hal penegakan qanun,” pungkasnya. (IA)

TAGGED:154acehbaratcabulidicambukkalipenumpangsopir
Previous Article Puluhan pemuda yang tergabung dalam Forum Anti Korupsi Nasional melakukan demonstrasi di depan Gedung Kemendagri dan Gedung KPK, Jakarta, Kamis siang (7/3/2024) KPK Didesak Usut Penambahan Anggaran Pokir Siluman DPRA
Next Article Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar saat menghadiri acara memperingati HUT ke-7 SMSI di Banda Aceh, Kamis (7/3/2024) HUT ke-7 SMSI, Ketua DPRK Banda Aceh Harap Media Edukasi Masyarakat

Populer

Surat Warga
Pejabat Perlu Jaga Ucapan, Jangan Main Api di Ruang Publik 
Senin, 17 November 2025
Ekonomi
Aceh Tuan Rumah Seminar Nasional Forum Komunikasi Dewan Komisaris BPD se-Indonesia
Senin, 17 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Plt Kadisdik Aceh Murthalamuddin melaporkan perkembangan program strategis sektor pendidikan ke Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem). (Foto: Ist)
Pendidikan
Plt Kadisdik Aceh Lapor ke Mualem: Hak Guru dan Beasiswa Yatim Cair, SK Kepsek dalam Proses
Senin, 17 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Dr Tgk H Ajidar Matsyah Lc MA, alumni Dayah Darul Ulum Tanoh Mirah, Peusangan, Bireuen gagal jadi Komisioner Baitul Mal Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

Raih Nilai Tertinggi, Alumni Tanoh Mirah Gagal Jadi Komisioner Baitul Mal Aceh

Senin, 17 November 2025
Kebakaran hebat melanda Pesantren Islam Ar Rabwah di Gampong Krung Lam Kareung, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, pada Ahad (16/11). (Foto: Ist)
Aceh

Pesantren Ar Rabwah Indrapuri Ludes Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki

Senin, 17 November 2025
Kondisi permukiman warga yang tergerus abrasi laut di Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Ahad (16/11). (Foto: Ist)
Aceh

38 Rumah Warga Hilang Tanpa Jejak Akibat Abrasi Parah di Seunuddon Aceh Utara

Senin, 17 November 2025
Aceh

Kunker ke Aceh Tengah, Kapolda Ajak Personel Jaga Soliditas Internal

Sabtu, 15 November 2025
Aceh

Pelayaran Internasional Krueng Geukueh–Penang Dilayani Kapal Aceh Hebat 

Sabtu, 15 November 2025
Camat Ulee Kareng, Erry Miswar melantik Nedi Shahrial sebagai Pj Keuchik Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (13/11).
Aceh

Camat Ulee Kareng Lantik Nedi Shahrial sebagai Pj Keuchik Lamteh

Sabtu, 15 November 2025
Aceh

Bonus Atlet Aceh Peraih Medali PON 2024 Cair, Diserahkan Langsung oleh Mualem

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Nasir Djamil Kritik Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Sabtu, 15 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?