INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Ancam Kebebasan Pers, Jurnalis Aceh Bersatu Tolak Revisi UU Penyiaran

Last updated: Senin, 27 Mei 2024 15:34 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Puluhan wartawan yang tergabung dalam Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRA, Senin pagi (27/5/2024). (Foto: Dok. Info Aceh)
Puluhan wartawan yang tergabung dalam Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRA, Senin pagi (27/5/2024). (Foto: Dok. Info Aceh)
SHARE

Infoaceh.net, Banda Aceh — Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Senin pagi. (27/5/2024).

Puluhan wartawan Aceh dari sejumlah organisasi pers tersebut dalam aksinya menolak revisi Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang saat ini sedang digodok oleh Komisi I DPR RI.

Bamus Pidie Jaya Jabodetabek menggelar Maulid Nabi Muhammad di Museum Purna Bhakti Pertiwi, kompleks Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Ahad (16/11). (Foto: Ist)
Warga Pidie Jaya Peringati Maulid Nabi di TMII Jakarta

Organisasi pers yang tergabung dalam aksi tersebut yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Dalam aksinya, jurnalis Aceh menolakrevisi UU Penyiaran yang mengancam kebebasan pers, meminta DPRA mengeluarkan pernyataan resmi terkait penolakan revisi UU Penyiaran ke DPR RI, serta meminta pemerintah tidak mengangkangi semangat reformasi dengan melemahkan kerja-kerja pers.

Koordinator aksi Gerakan, Rahmat Fajri mengatakan, jurnalis Aceh menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran yang sedang dibahas DPR RI. Rancangan berpotensi mengancam kebebasan pers, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

- ADVERTISEMENT -
Pengurus OSIM MTsN 1 Banda Aceh Dilatih Kepemimpinan

“Revisi UU Penyiaran bertolak belakang dengan semangat reformasi dan demokrasi yang diperjuangkan selama ini,” kata Rahmat.

Adapun pasal-pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran ini meliputi Pasal 42 dan Pasal 50 B ayat 2c. Pasal ini mengancam kebebasan pers lewat larangan jurnalisme investigasi dan ambil alih wewenang Dewan Pers oleh KPI (Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Lalu Pasal 34 sampai 36. Kewenangan KPI untuk melakukan penyensoran dan pembredelan konten di media sosial.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi
Kapolres Aceh Tamiang Ganti Uang Jalan Sopir Ambulans Relawan PAS yang Terlibat Laka Lantas

Hal ini akan mengancam kebebasan konten kreator maupun lembaga penyiaran yang mengunggah konten di internet. Konten siaran di internet wajib patuh pada Standar Isi Siaran (SIS) yang mengancam kebebasan pers dan melanggar prinsip-prinsip HAM.

- ADVERTISEMENT -

Selanjutnya pembungkaman kebebasan berekspresi lewat ancaman kabar bohong dan pencemaran nama baik (Pasal 50 B ayat 2K).

Mahkamah Konstitusi RI telah membatalkan pasal berita bohong yang menimbulkan keonaran, Pasal 14 dan Pasal 15 pada UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat (1) tentang pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada 21 Maret 2024.

Dia menyampaikan, jika DPR RI mengesahkan RUU Penyiaran maka dapat menjadi alat pemerintah untuk mengontrol, membungkam, dan menghambat kerja-kerja jurnalistik. Pasal tersebut timpang tindah dengan regulasi lain.

Terutama, kata dia, mengenai Pasal 42 dan Pasal 50 B ayat 2c bertentangan dengan Pasal 4 Ayat 2 UU Pers. Sebab disebutkan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Menyikapi sejumlah permasalah dalam RUU tersebut, kata Rahmat, Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu menuntut dan menyerukan menolak revisi UU Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah.

Dalam pembahasan RUU Penyiaran, DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers maupun kebebasan berekspresi.

Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu juga meminta pemerintah tidak mengangkangi semangat reformasi dengan melemahkan kerja-kerja pers melalui kebijakan yang mengekang kemerdekaan pers.

Juga meminta DPRA mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran dan mengirimkan pernyataan tersebut ke DPR RI.

Seperti diketahui, rencana revisi UU Penyiaran menuai kritik tajam dari pegiat jurnalistik, peneliti media, termasuk Dewan Pers.

Salah satu isi draf RUU tersebut adalah melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Ini tentu saja mengekang kebebasan pers untuk mengungkap berbagai bentuk kejahatan kepada publik.

Pasal lainnya yang berpotensi mengancam kebebasan pers adalah soal pemberian kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik.

Ketentuan ini akan tumpang tindih dengan UU Pers yang telah memberikan kewenangan yang sama kepada Dewan Pers. (MUS)

 

 

Editor:
Muhammad Saman

Previous Article Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto memimpin upacara apel bersama sekaligus memberikan arahan di RUSD Aceh Besar, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, Senin (27/5/2024). (Foto: For Infoaceh.net) Ingatkan Disiplin Pegawai, Muhammad Iswanto Pimpin Apel di RSUD Aceh Besar
Next Article Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah memperlihatkan penghargaan Digital Goverment Award (DGA) Summit 2024. (Foto: For Infoaceh.net) Pemerintah Aceh Raih Digital Government Award Summit Kategori SPBE Terbaik

Populer

Umum
Listrik Padam Total, Aceh Gelap Gulita: Sistem Transmisi Kembali Alami Gangguan
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Umum
Pengurus OSIM MTsN 1 Banda Aceh Dilatih Kepemimpinan
Minggu, 16 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Petugas PLN berhasil memulihkan kembali 100 persen gangguan sistem kelistrikan Aceh kurang dari 20 jam pada Ahad (16/11) yang sebelumnya terdampak gangguan di sebagian wilayah.
Umum

Gangguan Sistem Kelistrikan Aceh Pulih 100 Persen

Minggu, 16 November 2025
Bupati Aceh Besar Muharram Idris atau Syech Muharram
Umum

Aceh Besar Hadapi Krisis Anggaran 2026: TPP Pegawai Dipangkas, SPPD Dikurangi

Minggu, 16 November 2025
Petugas PLN dikerahkan untuk berjibaku di lapangan, bekerja tanpa henti guna mempercepat penanganan dan penormalan pasokan listrik di Aceh, Sabtu malam (15/11). (Foto: Ist)
Umum

PLN Kerahkan 821 Petugas Atasi Gangguan, Lebih 65 Persen Listrik Aceh Pulih

Minggu, 16 November 2025
TTI mendesak PPK proyek Gedung Kampus Unimal untuk memutuskan kontrak dengan PT Bumi Karsa, kontraktor asal Makassar dengan nilai kontrak Rp117,76 miliar. (Foto: Ist)
Umum

TTI Desak PPK Proyek Gedung Kampus Unimal Putuskan Kontrak PT Bumi Karsa

Minggu, 16 November 2025
Pengadaan mobil dinas mewah untuk pejabat Aceh di Jakarta jalan terus
Umum

Prioritas Terbalik: Efesiensi Anggaran untuk Rakyat, Pengadaan Mobil Mewah Pejabat Aceh di Jakarta Jalan Terus

Minggu, 16 November 2025
Dunia dibuat geger setelah sebuah kapal kargo raksasa milik perusahaan pelayaran Evergreen mengalami insiden serius di perairan Peru. Cuaca ekstrem dengan gelombang raksasa dan angin kencang menghantam kapal hingga puluhan kontainer terlepas dan jatuh ke laut.
Umum

Setengah Juta iPhone 17 Tenggelam di Laut Peru: Dunia Heboh, Harga Diprediksi Melonjak

Minggu, 16 November 2025
Umum

Efisiensi Anggaran, Dana Pokir DPRK Aceh Besar Dipotong 30 Persen: Tidak Boleh untuk Biaya Publikasi

Sabtu, 15 November 2025
Ketua Badan Baitul Mal Aceh, Tgk Muhammad Yunus atau Abon Yunus membuka pembinaan muallaf di SIT Fajar Hidayah Aceh, Desa Cot Mon Raya, Blang Bintang, Aceh Besar, Kamis (13/11).
Umum

Perkuat Keislaman, Baitul Mal Aceh dan FDP Bina 20 Muallaf

Sabtu, 15 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?