Politik

KIP Banda Aceh Lantik 639 Orang Pantarlih Pilkada 2024

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh melantik 639 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 Kota Banda Aceh di Hotel Amel Banda Aceh, Senin (24/6/2024).

Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali mengatakan, 639 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Serentak 2024 Banda Aceh tersebar pada 334 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang nantinya bertugas memutakhirkan data pemilih Pilkada 2024.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

“Pantarlih mulai bertugas mulai 24 Juni 2024 sampai 24 Juli 2024 dengan mendatangi pemilih ke rumah untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih,” ujar Yusri Razali

Pada kegiatan pelantikan ini turut hadir Ketua dan Anggota KIP Kota Banda Aceh, Sekretaris KIP Kota Banda Aceh, Pj Wali Kota Banda Aceh diwakili Asisten Pemerintahan Bachtiar, yang mewakili Dandim 0101/KBA dan Kapolresta Banda Aceh serta Panwaslih Banda Aceh.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Pantarlih adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau biasa disebut petugas Coklit (pencocokan dan penelitian), yang dibentuk oleh Panitia pemungutan suara (PPS).

Pantarlih melaksanakan coklit pemutakhiran data pemilih sesuai Model A Daftar Pemilih atau berdasarkan data KPU, dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung dari rumah ke rumah.

Pantarlih berjumlah 1 orang untuk 1 TPS, dalam hal jumlah pemilih dalam 1 TPS lebih dari 400 pemilih, KPU Kabupaten/Kota dan PPS mengangkat 2 orang Pantarlih untuk TPS tersebut. Masa tugas Pantarlih selama sebulan, 24 Juni sampai 25 Juli 2024.

Tugas Pantarlih membantu KPU Kabupaten, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih diantaranya, melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih, menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh.

Kewajiban Pantarlih menjalankan koordinasi dengan PPS dalam menyusun daftar Pemilih dari hasil pemutakhiran.

Menyusun dan memberikan laporan kepada PPS tentang pelaksanaan pencocokan dan penelitian dan Pantarlih memiliki tanggung jawab terhadap PPS. (HASRUL)

image_print
author avatar
Hasrul
Peminpin Media Online Infoaceh.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait