INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Tiga Terdakwa Korupsi Buku MAA Divonis Ringan, Hanya 1 Tahun Penjara

Last updated: Sabtu, 29 Juni 2024 00:15 WIB
By Hasrul
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Img 20240628 Wa0058
Sidang PN Banda Aceh dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim terhadap tiga terdakwa korupsi pengadaan buku dan meubelair di MAA, Jum'at (28/6). (Foto: For Infoaceh.net)
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan vonis ringan yakni hanya satu tahun penjara terhadap tiga terdakwa korupsi pengadaan buku dan meubelair pada Majelis Adat Aceh (MAA) pada tahun 2022 dengan anggaran Rp 5,6 miliar.

Sidang pembacaan putusan pada Jum’at (28/6/2024) dipimpin oleh Teuku Syarafi SH MH selaku ketua majelis hakim.

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Adapun ketiga terdakwa adalah Emi Sukma selaku rekanan, Muhammad Zaino selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Sadaruddin selaku PPTK didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan buku dan meubelair pada Majelis Adat Aceh yang tersebar di perwakilan MAA kabupaten/kota maupun provinsi

- ADVERTISEMENT -

Hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Aceh, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.651.761.745,- berdasarkan LHAPKKN Inspektorat Aceh.

Pada persidangan hari ini para terdakwa divonis oleh hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama. Sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

- ADVERTISEMENT -
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Teuku Syarafi SH MH selaku Ketua Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Emi Sukma dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan Subsidair 3 bulan kurungan.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Emi Sukma membayar uang pengganti sebesar Rp.586.726.572.

Kemudian hakim menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Zaini dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar, maka diganti dengan Subsidair 3 bulan kurungan.

Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Selanjutnya, menjatuhkan pidana terhadap Sadaruddin dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta, apabila tidak membayar maka diganti dengan Subsidair 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 20 juta.

- ADVERTISEMENT -

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan penuntut umum yang menuntut terdakwa Emi Sukma, selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan kurungan.

Terdakwa Muhammad Zaini dituntut 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 300 juta, apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan kurungan.

Terdakwa Sadaruddin dituntut selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta, apabila tidak dibayar maka diganti kurungan 6 bulan kurungan.

Atas putusan hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh akan mempertimbangkan untuk melakukan upaya Hukum Banding.

Para JPU yang hadir yakni Putra Masduri SH MH, Teddy Lazuardi Syahputra SH MH, Muharizal SH MH, Dr Fery Ichsan Karunia SH MH, Sutrisna SH, Asmadi Syam SH MH dan Yuni Rahayu SH. (HASRUL)

Previous Article Img 20240628 Wa0077 Disaksikan Wali Nanggroe, Tiga PTN Aceh Teken MoU dengan Universitas di Kazan Rusia
Next Article Img 20240629 Wa0015 Kecelakaan di Jalan Tol Sibanceh Akibat Mobil Pecah Ban, 3 Tewas

Populer

Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Surat Warga
Pejabat Perlu Jaga Ucapan, Jangan Main Api di Ruang Publik 
Senin, 17 November 2025
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh, Daddi Peryoga hadir sebagai pembicara kunci.
Ekonomi
Aceh Tuan Rumah Seminar Nasional Forum Komunikasi Dewan Komisaris BPD se-Indonesia
Senin, 17 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Plt Kadisdik Aceh Murthalamuddin melaporkan perkembangan program strategis sektor pendidikan ke Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem). (Foto: Ist)
Pendidikan
Plt Kadisdik Aceh Lapor ke Mualem: Hak Guru dan Beasiswa Yatim Cair, SK Kepsek dalam Proses
Senin, 17 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Hukum

Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Sabtu, 8 November 2025
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Hukum

Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

Jumat, 7 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) pada Jampidsus Muhammad Syarifuddin SH MH, Kamis (6/11). (Foto: Ist)
Hukum

Jampidsus Evaluasi Capaian Penanganan Korupsi di Kejati Aceh

Jumat, 7 November 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dan menangkap dua pengendar. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Aceh Selatan Ungkap Jaringan Sabu Lintas Kabupaten

Jumat, 7 November 2025
Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap oknum PNS berinisial ED (39) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akpol dengan kerugian korban Rp600 juta. (Foto: Ist)
Hukum

Janjikan Lulus Akpol, Oknum PNS di Abdya Tipu Warga Rp600 Juta

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Korupsi Insentif Pajak, Jaksa Tahan 5 Pejabat BPKD Aceh Barat

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Kasus Pemukulan oleh Wakil Bupati Pidie Jaya Naik ke Tahap Penyidikan

Kamis, 6 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?