INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Dinas ESDM Aceh Sebut Aktivitas Tambang di Grong-grong Tidak Melewati Batas Izin

Last updated: Sabtu, 6 Juli 2024 01:03 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Peta wilayah IUP Operasi Produksi tambang galian C untuk CV Salam Mulia di Gampong Grong-grong Kecamatan Grong-grong Kabupaten Pidie. Foto: Istimewa
Peta wilayah IUP Operasi Produksi tambang galian C untuk CV Salam Mulia di Gampong Grong-grong Kecamatan Grong-grong Kabupaten Pidie. Foto: Istimewa
SHARE

Infoaceh.net, Banda Aceh — Lokasi tambang batuan galian C atau tanah urug di Desa Grong-grong Kecamatan Grong-grong Kabupaten Pidie masih terus memunculkan kontroversi.

Sejumlah pihak berwenang dan terkait telah memberikan keterangan terhadap lokasi tambang yang izinnya dimiliki oleh CV. Salam Mulia.

Listrik Padam Total, Aceh Gelap Gulita: Sistem Transmisi Kembali Alami Gangguan

Setelah pihak Ditreskrimsus Polda Aceh menyebutkan aktivitas tambang galian C tersebut ilegal karena beroperasi 45 meter di luar izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi, kini pernyataan berbeda disampaikan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Awalnya wartawan Infoaceh.net hendak mengkonfirmasi kepada pejabat berwenang di Dinas ESDM Aceh kenapa mereka tidak memasang patok sebagai batas lokasi tambang galian C yang diberikan izin untuk CV Salam Mulia, sehingga tidak beroperasi atau melakukan aktivitas tambang di luar IUP-OP.

Karena pemasangan patok atau batas izin tersebut merupakan kewajiban yang dilakukan oleh pihak Dinas ESDM, sehingga pengusaha galian C tidak melewati batas atau patok titik koordinat saat melakukan aktivitas tambang galian C.

- ADVERTISEMENT -
Efisiensi Anggaran, Dana Pokir DPRK Aceh Besar Dipotong 30 Persen: Tidak Boleh untuk Biaya Publikasi

Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 1825 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pemasangan Tanda Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi yang diterbitkan tanggal 7 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Ignasius Jonan.

Terkait pemasangan tanda batas izin tersebut, Kepala Dinas ESDM Aceh melalui Kabid Mineral dan Batubara (Minerba) Khairil Basyar ST MT memberikan penjelasan, bahwa pemasangan patok tanda batas itu tidak diperlukan sama sekali, karena izin IUP untuk CV Salam Mulia tidak berbatasan langsung dengan wilayah IUP lain.

Sehingga dengan demikian, CV Salam Mulia dalam melakukan aktivitas tambang galian C tidak akan memasuki wilayah IUP lain.

Ketua Badan Baitul Mal Aceh, Tgk Muhammad Yunus atau Abon Yunus membuka pembinaan muallaf di SIT Fajar Hidayah Aceh, Desa Cot Mon Raya, Blang Bintang, Aceh Besar, Kamis (13/11).
Perkuat Keislaman, Baitul Mal Aceh dan FDP Bina 20 Muallaf

“Kenapa di lokasi tambang CV Salam Mulia belum dilakukan pematokan batas wilayah izin usaha pertambangan, dikarenakan CV Salam Mulia itu tidak berbatasan langsung dengan Wilayah IUP yang lain sehingga tidak wajib dilakukan pematokan batas,” ujar Kabid Minerba Dinas ESDM Aceh Khairil Basyar, dalam keterangannya ketika dikonfirmasi wartawan Infoaceh.net.

- ADVERTISEMENT -

Khairil Basyar juga membenarkan pihaknya di Dinas ESDM Aceh yang memberikan data peta titik koordinat izin lokasi tambang galian C milik CV Salam kepada pihak Polda Aceh yang kemudian melakukan penindakan.

“Iya, benar. Kita (ESDM Aceh) memberikan data peta yang dikirimkan ke Polda Aceh. Berdasarkan koordinat yang disampaikan oleh Polda, setelah kita overlaykan dengan peta GIS oleh tim teknis maka muncul angka tersebut,” ungkapnya.

Lokasi tambang galian C milik CV Salam Mulia juga telah mendapatkan persetujuan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh Ir Mahdinur No: 540/264/KDESDM/2023 tanggal 11 Desember 2023 tentang Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Batuan (Tanah Urug) CV. Salam Mulia seluas 8,7 hektar.

Diberitakan sebelumnya, Tim Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh dipimpin AKP Made Putra Yudistira mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal berupa galian C di Desa Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie, Senin, 24 Juni 2024.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi membenarkan penindakan tambang galian C dan mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di Pidie.

“Benar, kita telah mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang galian C di Grong-grong, Pidie,” kata Muliadi, dalam keterangannya, Rabu, 26 Juni 2024. (RED)

Previous Article Danrem 012/TU Kolonel Inf Deni Gunawan saat memimpin apel gabungan olahraga di Makorem 012/TU, pada Jum'at (5/7). (Foto: Penrem 012/TU) Danrem Teuku Umar Tegaskan Sanksi Prajurit Terlibat Judi Online, Bisa Dipecat
Next Article Artis papan atas, Pasha Ungu memukau ribuan pengunjung Bhayangkara Fest 2024 yang memadati area Taman Sulthanah Safiatuddin, Banda Aceh, Jum'at malam, 5 Juli 2024. Foto: Istimewa Pasha Ungu Pukau Ribuan Pengunjung Bhayangkara Fest 2024

Populer

Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Umum
Listrik Padam Total, Aceh Gelap Gulita: Sistem Transmisi Kembali Alami Gangguan
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Ekonomi
Wakaf Bukan Sekadar Amal, Juga Motor Penggerak Ekonomi Umat Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Hukum
Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025
Minggu, 16 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Rakyat Lagi Susah, TTI Sorot Pemborosan BPPA Beli Mobil Mewah Pejabat Aceh di Jakarta

Sabtu, 15 November 2025
Ketua MPW ICMI Aceh, Dr Taqwaddin Husin memimpin rapat. (Foto: Ist)
Umum

ICMI Aceh Gelar Silakwil di Aceh Utara, Hadirkan Gubernur dan Sejumlah Tokoh Nasional

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Nasir Djamil Kritik Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Sabtu, 15 November 2025
Kajari Sabang Elvin Arjuna Candra SH MH memimpin rapat koordinasi Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (Bakor Pakem) Kota Sabang, Kamis (13/11).
Umum

Kejari Sabang Perketat Pengawasan Aliran Kepercayaan Cegah Penyimpangan Keagamaan

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Tingkatkan Daya Saing, OJK Aceh Dorong Penguatan Tata Kelola Lembaga Jasa Keuangan

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Nanang Agus Sutrisno Dikukuhkan sebagai Kepala BPKP Aceh

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Kapolda Tegaskan Peran Brimob Humanis Menjaga Keamanan Aceh

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Dibahas Dua Hari, DPRA dan Gubernur Aceh Sepakati KUA–PPAS 2026

Sabtu, 15 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?