INFOACEH.NET, SUBULUSSALAM — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam pada Selasa (24/9/2024) akhirnya mengubah lagi keputusan terkait penetapan pasangan calon Wali Kota Subulussalam.
Sebelumnya pada Ahad (22/9/2024), KIP Subulussalam memutuskan pasangan Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal tidak memenuhi syarat (TMS) maju sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Subulussalam di Pilkada Aceh 2024, pasangan tersebut tidak memenuhi syarat orang Aceh atau keturunan Aceh untuk bisa mencalonkan diri.
Berdasarkan hasil rapat pleno KIP Subulussalam pada Ahad (22/9/2024), dari empat bakal paslon Wali Kota Subulussalam yang mendaftar ke KIP setempat, hanya tiga pasangan yang ditetapkan sebagai Paslon Walikota/Wakil Walikota Subulussalam.
Berdasarkan Keputusan KIP Kota Subulussalam Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota peserta pemilihan kepala daerah Kota Subulussalam tahun 2024, ketiga Paslon yang ditetapkan adalah Salmaza-Bahagia Maha (Sabah) dari jalur perseorangan, M Rasyid Bancin-Nasir Kombih (Rabbani) dan Fajri Munthe-Karlinus (Fakar).
Sedangkan paslon yang tidak memenuhi syarat adalah Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal (Bisa).
Keputusan KIP Subulussalam yang mencoret pasangan Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal langsung memicu protes dan penolakan dari para pendukung paslon tersebut yang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor KIP hingga membuat kondisi politik di Subulussalam memanas dan bergejolak.
Namun, dua hari setelah mencoret Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal, kemudian dalam keputusan terbaru, KIP Subulussalam bahwa paslon tersebut telah memenuhi syarat sebagai orang Aceh atau keturunan Aceh sesuai UUPA dan Qanun Nomor 12 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Qanun 7 Tahun 2024.
Dalam Keputusan KIP Nomor 34 Tahun 2024 tanggal 24 September 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Asmiadi, menetapkan empat pasangan wali kota dan wakil wali kota yaitu Salmaza-Bahagia Maha dari jalur perseorangan, M Rasyid Bancin-Nasir Kombih, Fajri Munthe-Karlinus, dan Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal.
Terkait penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam, KIP Aceh juga mengirimkan surat nomor 1213/PL.02.2-SD/11/2024 tanggal 23 September 2024 yang ditujukan kepada Ketua KIP Subulussalam.
KIP Aceh memberikan penjelasan terkait permasalahan pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota peserta Pilkada 2024. KIP Aceh mengisyaratkan jika pasangan Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal memenuhi syarat sebagai peserta pilkada.
Dalam suratnya KIP Aceh menyampaikan, berdasarkan penjelasan Pasal 24 huruf b Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, disebutkan Orang Aceh adalah sebagaimana dimaksud pada Pasal 211 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, yang menyebutkan bahwa Orang Aceh adalah setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki keturunan Orang Aceh, baik yang ada di Aceh maupun diluar di Aceh atau memiliki keturunan Orang Aceh, baik yang ada di Aceh maupun di luar Aceh dan mengakui dirinya sebagai orang Aceh.
Terkait syarat Orang Aceh, tidak ditemukan aturan yang mengatur lebih lanjut bagaimana mekanisme pembuktiannya dalam peraturan perundang- undangan, dan juga tidak adanya Lembaga yang berwenang untuk membuktikan syarat tersebut, dan juga dalam keikutsertaan yang bersangkutan dalam beberapa periode yang lalu tidak terdapat peristiwa hukum yang berimplikasi pada ketidakterpenuhan syarat sebagai calon Walikota atau Wakil Walikota Subulussalam.
Sepanjang pasangan calon menyampaikan persyaratan yang dimaksud pada angka 1, mengakui dirinya sebagai orang Aceh dan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai dan disampaikan sesuai dengan prinsip. Penyelenggara Pemilihan pada Pasal 2 huruf b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, maka pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat.



