INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

Gugatan Pilkada Lhokseumawe Ditolak MK, Sayuti Abubakar-Husaini Sah Wali Kota Terpilih

Last updated: Selasa, 4 Februari 2025 20:19 WIB
By M Ichsan
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Pasangan nomor urut 02 Sayuti Abubakar-Husaini sah menjadi Wali Kota/Wali Kota Lhokseumawe terpilih dan dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Lhokseumawe 2024. (Foto: For Infoaceh.net)
Pasangan nomor urut 02 Sayuti Abubakar-Husaini sah menjadi Wali Kota/Wali Kota Lhokseumawe terpilih dan dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Lhokseumawe 2024. (Foto: For Infoaceh.net)
SHARE

Infoaceh.net, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil Pilkada Kota Lhokseumawe yang diajukan oleh pasangan Wali Kota/Wakil Wali Kota nomor urut 03, Ismail-Azhar Mahmud.

MK menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.

Kepala Bappeda Aceh Besar, Rahmawati
KUA-PPAS Aceh Besar Belum Diserahkan ke DPRK, Pembahasan RAPBK 2026 Molor

Penolakan ini didasarkan pada selisih perolehan suara antara pemohon dan pasangan calon (paslon) peraih suara terbanyak yang melebihi ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

- ADVERTISEMENT -

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

Berdasarkan ketentuan, batas maksimal selisih suara yang diperbolehkan untuk mengajukan gugatan adalah 1.833 suara atau paling banyak 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan akhir yang ditetapkan oleh KIP Kota Lhokseumawe, yakni 91.636 suara.

- ADVERTISEMENT -
Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid, memperlihatkan wajah gelap dari praktik politik daerah yang mahal dan sarat kepentingan.
Kursi Gubernur Jadi Lahan Balik Modal: Kasus Abdul Wahid dan Wajah Gelap Politik Daerah

Namun, pemohon memperoleh 32.009 suara, sementara pihak terkait meraih 34.962 suara. Dengan demikian, selisih suara antara keduanya adalah 2.953 suara atau 3,22 persen, melebihi batas ketentuan 2 persen (1.833 suara).

Atas dasar itu, MK memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan pasangan Ismail-Azhar Mahmud.

Sebagai informasi, Pemohon mendalilkan pelanggaran berupa adanya pemilih yang melakukan pencoblosan surat suara lebih dari satu kali di bilik suara, tetapi dibiarkan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) termasuk adanya pemilih yang memberikan hak suara di tiga tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda saling berdekatan.

Kapoksi Gerindra Komisi VIII DPR RI, H.M. Husni, S.E., M.M., menyoroti ketimpangan kesejahteraan guru madrasah dalam kegiatan Ngobrol Pendidikan Islam (NGOPI) ke-25 yang digelar di Kota Medan, Sabtu (1/11/2025).
Guru Madrasah Masih Hidup dari Keikhlasan, Bukan Kesejahteraan

Pemohon mendalilkan pelanggaran tersebut terjadi di 17 TPS di Kecamatan Muara Dua,.

- ADVERTISEMENT -

Namun, Mahkamah menemukan formulir C. Hasil Salinan untuk semua TPS yang dipermasalahkan Pemohon ternyata telah ditandatangani saksi mandat Pemohon.

Saksi mandat di TPS tersebut juga tidak mengisi atau menandatangani Catatan Kejadian Khusus atau pun mengajukan Keberatan.

Selain itu, tiga laporan yang diajukan Pemohon ke Panwaslih Kota Lhokseumawe tidak memenuhi syarat formil maupun materil sehingga semua laporan tidak diregistrasi.

Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KIP Kota Lhokseumawe Nomor 700 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilwalkot Lhokseumawe Tahun 2024 bertanggal 2 Desember 2024, serta memerintahkan kepada KIP Kota Lhokseumawe untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS-TPS tersebut.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka pasangan nomor urut 02 Sayuti Abubakar-Husaini sah menjadi Wali Kota/Wali Kota Lhokseumawe terpilih dan dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Lhokseumawe 2024.

Previous Article Petugas Kesehatan Hewan melakukan vaksinasi terhadap ternak masyarakat Blang Bintang, Aceh Besar, Selasa (4/2). (FOTO: MC ACEH BESAR) Dinas Pertanian Aceh Besar Gelar Vaksinasi Massal PMK
Next Article Kegiatan lifting perdana BPMA 2025 telah dilaksanakan tujuan domestik 62.000 Barel Kondensat Arun, Lifting Perdana BPMA 2025 Tujuan Domestik

Populer

Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Umum
Listrik Padam Total, Aceh Gelap Gulita: Sistem Transmisi Kembali Alami Gangguan
Sabtu, 15 November 2025
Umum
Pengurus OSIM MTsN 1 Banda Aceh Dilatih Kepemimpinan
Minggu, 16 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Pakar telematika Roy Suryo menyoroti penegakan hukum di Indonesia usai dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Politik

Roy Suryo Sindir Silfester Matutina Masih Bebas, Minta Penegakan Hukum Tak Tebang Pilih

Sabtu, 8 November 2025
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali jadi sorotan publik usai melontarkan kritik terhadap proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCIC) atau Whoosh. Dalam sebuah acara di Padang, Sabtu (1/11/2025),
Politik

Rekam Jejak Anies di Proyek Kereta Cepat Jadi Sorotan Usai Kritik KCIC

Sabtu, 8 November 2025
Nafa Urbach, Eko Patrio dan Ahmad Sahroni tak dipecat dari Anggota DPR, hanya disanksi nonaktif 3-6 bulan
Politik

Langgar Kode Etik Tak Dipecat dari DPR: Nafa Urbach, Eko dan Ahmad Sahroni Hanya Nonaktif 3-6 Bulan

Kamis, 6 November 2025
Politik

Jamaluddin Idham Terpilih Jadi Ketua DPD PDI Perjuangan Aceh

Senin, 3 November 2025
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespon soal tawaran PAN, bergabung ke dalam partainya.Purbaya mengaku tak mengetahui jika ada parpol yang meliriknya untuk ikut bergabung ke dalamnya.
Politik

PAN Melirik, Purbaya Cuek: “Saya Nggak Tertarik Politik”

Kamis, 30 Oktober 2025
Advokat asal Aceh Imran Mahfudi mengajukan permohonan uji materiil Pasal 22 dan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011, ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Ist)
Politik

Pengurus PKB Aceh Gugat ke MK, Minta Masa Jabatan Ketua Partai Dibatasi Dua Periode

Kamis, 30 Oktober 2025
Ahmad Sahroni
Politik

MKD Gelar Sidang Awal Kasus Lima Anggota DPR Nonaktif, Sahroni hingga Uya Kuya Masuk Daftar

Rabu, 29 Oktober 2025
Komisi I DPRA menggelar RDPU untuk membahas Raqan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat di Ruang Serba Guna DPRA, Senin (28/10).
Politik

DPRA Siapkan Qanun Ketertiban Umum Agar Masyarakat Aceh Taat Aturan

Rabu, 29 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?