INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Opini

Menggagas Qanun Tata Kelola Ruang Digital Aceh

Last updated: Minggu, 9 Februari 2025 23:47 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 6 Menit
SHARE

Oleh: Teuku Farhan*

Contents
  • Kebijakan Pemberdayaan dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kesejahteraan
  • Mengapa Aceh Membutuhkan Qanun Tata Kelola Ruang Digital?
  • Menuju Aceh yang Mandiri dan Berdaya

Aceh dengan status otonomi khusus yang menerapkan syariat Islam, memiliki potensi besar untuk menjadi teladan dalam mengelola ruang digital berbasis syariat.

Dr (cand) Yohandes Rabiqy, SE., MM
Aceh Kaya Energi, Tapi Miskin Otoritas

Di era digitalisasi saat ini, tata kelola ruang digital yang berlandaskan nilai-nilai lokal sangat penting dalam membentuk masyarakat sejahtera, cerdas dan berdaya saing tinggi.

- ADVERTISEMENT -

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan Aceh masih menghadapi tantangan signifikan, terutama dalam hal kemiskinan dan pengangguran yang belum tertangani dengan optimal.

Salah satu faktor yang menghambat pengentasan kemiskinan di Aceh adalah minimnya pemberdayaan masyarakat, khususnya di sektor teknologi informasi.

- ADVERTISEMENT -
Riza Syahputra
Fobia Terbesar Pejabat Indonesia: Bukan Neraka, Tapi Kehilangan Jabatan

Qanun Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pemberdayaan Masyarakat di bidang teknologi informasi sebenarnya memiliki visi sangat baik, yaitu meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mengelola teknologi informasi.

Namun, dalam praktiknya, implementasi qanun ini masih jauh dari harapan. Edukasi digital yang minim, tingginya akses terhadap konten negatif, dan kurangnya pengawasan terhadap ruang digital menjadi masalah utama yang dihadapi masyarakat. Negara seakan tidak hadir dalam mengatasi masalah ini.

Lebih dari itu, permasalahan penyalahgunaan anggaran publik di sektor ini menjadi tantangan besar. Program-program digitalisasi yang diinisiasi pemerintah sering kali tidak melibatkan komunitas lokal yang sebenarnya memiliki potensi besar dalam berinovasi.

dr. Suzanna Octiva SpKJ
Ketika Penjaga Kesehatan Aceh Bertahan Tanpa Kepastian

Alih-alih memberdayakan, masyarakat sering kali justru tidak mendapatkan manfaat dari program-program ini. Karena itu, kolaborasi yang lebih efektif antara pemerintah dan komunitas digital sangat diperlukan agar kebijakan yang diterapkan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.

- ADVERTISEMENT -

Dalam konteks tata kelola ruang digital, Aceh menghadapi tantangan serius dengan maraknya judi online, konten negatif dan minimnya pengawasan konten.

Padahal, Qanun No. 2 Tahun 2006 menyebutkan dengan tegas bahwa konten yang bertentangan dengan syariat Islam tidak dibenarkan di ruang digital.

Namun, mekanisme kontrol terhadap konten negatif ini belum berjalan secara efektif.

Pengawasan yang lebih ketat dan penerapan sanksi yang jelas bagi penyedia layanan internet (ISP) serta platform yang melanggar aturan syariat sangat diperlukan.

Aceh memiliki potensi besar dalam memanfaatkan teknologi digital untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya melalui sektor ekonomi digital apalagi jika diintegrasikan dengan sektor unggulan Aceh di bidang pertanian.

Komunitas digital Aceh telah membuktikan kemampuannya dengan berbagai inovasi yang berhasil meraih pengakuan di tingkat nasional. Namun, sinergi antara pemerintah dan komunitas ini masih belum optimal.

Pemerintah sering kali menjalankan program tanpa melibatkan komunitas yang sebenarnya lebih memahami dinamika lokal, sehingga banyak program yang tidak tepat sasaran dan tidak berkelanjutan.

Kebijakan Pemberdayaan dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kesejahteraan

Ruang digital seharusnya menjadi sarana pemberdayaan masyarakat, terutama dalam membuka peluang ekonomi baru, meningkatkan literasi teknologi, dan mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Namun, tanpa pengelolaan yang baik, ruang digital bisa menjadi ancaman, seperti yang kita lihat dari maraknya perjudian online dan akses mudah terhadap konten negatif yang merusak moral masyarakat, terutama generasi muda.

Karena itu, Qanun Tata Kelola Ruang Digital berbasis syariat Islam dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat sangat dibutuhkan.

Mengapa Aceh Membutuhkan Qanun Tata Kelola Ruang Digital?

Aceh harus segera menyusun dan menerapkan Qanun Tata Kelola Ruang Digital yang berfokus pada beberapa poin strategis:

1. Regulasi Konten: setiap konten yang bertentangan dengan syariat Islam, seperti perjudian, pornografi, dan ujaran kebencian, harus diawasi dan diblokir dengan ketat.

Pengawasan ini harus dilakukan oleh lembaga yang profesional dan independen.

2. Pemberdayaan masyarakat: Teknologi informasi harus dimanfaatkan untuk memberdayakan masyarakat, khususnya generasi muda, melalui program pelatihan, pendidikan digital, dan inkubasi bisnis berbasis teknologi.

3. Pengawasan ISP: penyedia layanan internet harus diwajibkan untuk mematuhi aturan terkait Syariat Islam, dan setiap pelanggaran harus dikenakan sanksi tegas.

4. Pengembangan Ekonomi Digital: Pemerintah Aceh harus mendukung UMKM berbasis digital melalui platform e-commerce lokal, layanan publik digital yang efesien, teruji bukan asal jadi, dan platform edukasi digital yang mendukung nilai-nilai syariat.

5. Peran Aktif Masyarakat: Masyarakat harus dilibatkan dalam pengawasan ruang digital, dan laporan dari masyarakat terkait konten negatif harus ditindaklanjuti dengan gerak cepat (gercep) dan transparan.

Menuju Aceh yang Mandiri dan Berdaya

Aceh memiliki kesempatan besar untuk menjadi pemimpin dalam tata kelola ruang digital yang sesuai dengan nilai-nilai lokal dan syariat Islam.

Untuk mencapai hal ini, diperlukan langkah-langkah strategis dan dukungan penuh dari semua pihak, termasuk ulama, komunitas digital, dan masyarakat luas.

Dengan regulasi yang tepat dan komitmen kuat, ruang digital dapat menjadi solusi untuk mengatasi kemiskinan, membuka lapangan kerja baru, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Qanun Tata Kelola Ruang Digital yang diusulkan ini mendorong kembali tujuan bernegara yakni pemerintah berkewajiban melindungi warga dari ancaman apapun termasuk dampak negatif di ruang digital dan memberdayakan masyarakat dengan berbagai peluang baru bagi Aceh apalagi kini dunia telah masuk ke dalam fase baru teknologi kecerdasan buatan.

Dengan kebijakan tepat, Aceh dapat melindungi warga dari ancaman dalam jaringan, memutus rantai kemiskinan dan pengangguran yang selama ini membelenggu, serta menjadikan ruang digital sebagai alat untuk mewujudkan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.

*Penulis adalah Direktur Eksekutif Masyarakat Informasi Teknologi

Previous Article Direktur Pascasarjana UIN Ar-Raniry Prof Eka Sri Mulyani didampingi Ketua Prodi S3 Studi Islam Prof Dr Syamsul Rijal MAg Prodi S3 Studi Islam UIN Ar-Raniry Tinggi Peminat
Next Article Wali Kota/Wakil Wali Kota Banda Aceh terpilih Illiza Sa'aduddin Djamal-Afdhal Khalilullah menghadiri peringatan HUT ke-17 Partai Gerindra di Kantor DPC Gerindra Banda Aceh, Ahad (9/2). (Foto: For Infoaceh.net) Ikuti Langkah Prabowo, Illiza-Afdhal Bakal Rasionalkan Anggaran di Banda Aceh

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Dr Tgk H Ajidar Matsyah Lc MA, alumni Dayah Darul Ulum Tanoh Mirah, Peusangan, Bireuen gagal jadi Komisioner Baitul Mal Aceh. (Foto: Ist)
Aceh
Raih Nilai Tertinggi, Alumni Tanoh Mirah Gagal Jadi Komisioner Baitul Mal Aceh
Senin, 17 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Kebakaran hebat melanda Pesantren Islam Ar Rabwah di Gampong Krung Lam Kareung, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, pada Ahad (16/11). (Foto: Ist)
Aceh
Pesantren Ar Rabwah Indrapuri Ludes Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
Senin, 17 November 2025
Mutia Kumala (63), terpilih sebagai Keuchik perempuan pertama di Kabupaten Pidie. (Foto: Ist)
Politik
Mutia Kumala Terpilih Jadi Keuchik Perempuan Pertama di Pidie
Senin, 17 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Opini

Prabowo Perlu Belajar dari Sultan Iskandar Muda

Senin, 10 November 2025
Opini

Hukum yang Lupa pada Nurani

Sabtu, 8 November 2025
Dr (cand) Yohandes Rabiqy, SE., MM
Opini

Rotasi Pejabat, Stagnasi Abadi: BPKS Sabang Masih Berputar di Lingkaran Gagal

Kamis, 6 November 2025
Mirza Ferdian
Opini

Ketika Wakil Bupati Memukul, Etika Pemerintahan Tumbang

Sabtu, 1 November 2025
Delky Nofrizal Qutni
Opini

Menembus Geureutee, Menyingkap Geopolitik Sumber Daya Mineral Aceh

Jumat, 31 Oktober 2025
Mahmud Padang
Opini

Menanti KPK Basmi Agen Izin Usaha Peubloe (IUP) Nanggroe di Bumi Serambi Mekkah

Jumat, 31 Oktober 2025
Riza Syahputra
Opini

Semua Orang Adalah Pelayan, Cuma Beda Siapa yang Dilayani

Kamis, 30 Oktober 2025
ejak Iwo Jima di Ujung Bara
Opini

Jejak Iwo Jima di Ujung Barat: Sabang dan Generasi yang Lupa Bermain di Tanah Sendiri

Sabtu, 25 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?