INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

Wali Kota Langsa Belum Dilantik, Pemerintah Aceh Beri Penjelasan

Last updated: Minggu, 23 Maret 2025 00:06 WIB
By Fauzan
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Wali Kota Langsa Terpilih Jeffry Sentana dan M Nasir hingga kini belum dilantik oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf
Wali Kota Langsa Terpilih Jeffry Sentana dan M Nasir hingga kini belum dilantik oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf
SHARE

Infoaceh.net, Langsa – Wali Kota Langsa Terpilih Jeffry Sentana dan M Nasir hingga kini belum juga dilantik oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.

Sehingga Jeffry Sentana dan M. Haikal menjadi satu-satunya wali kota dan wakil wali kota terpilih yang belum dilantik di Provinsi Aceh. Hal ini dikarenakan belum rampungnya Tatib DPRK dan alat kelengkapan dewan hingga penjadwalan paripurna tertunda buntut dugaan konflik internal antar anggota dewan.

DPW PKS Aceh menggelar Rakerwil di Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, 21–23 November 2025. (Foto: Ist)
PKS Aceh Gelar Rakerwil di Takengon, Kader Diminta Utamakan Kepentingan Rakyat

Pemerintah Aceh pun turut memberikan penjelasan penyebab belum dilantiknya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa tersebut

- ADVERTISEMENT -

Informasi yang diperoleh Sabtu (21/3), Pemerintah Aceh melalui Sekretariat Daerah (Setda) telah melayangkan surat kepada Ketua DPRK Langsa Melvita Sari.

Surat balasan tersebut terkait penjelasan tentang kendala hingga belum dilantiknya wali kota dan wakil wali kota Langsa terpilih.

- ADVERTISEMENT -
Kepala DPMG Aceh Besar Carbaini SAg
Besok, 209 Keuchik akan Dilantik Bupati Aceh Besar di Jantho

Berikut isi lengkap surat penjelasan terkait Tatib DPRK dan alat kelengkapan dewan hingga penjadwalan paripurna :

Sehubungan surat saudara Nomor 100.1.4.2/157/2025 tanggal 20 Februari 2025 perihal permohonan pelantikan pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih kota Langsa periode 2025-2030, surat nomor 100.1.4.2/165/2025 tanggal 24 Februari 2025 perihal mohon penjelasan, dan surat nomor 100.1.4.2/183/2025 tanggal 07 Maret 2024 perihal permohonan penjadwalan pelantikan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih kota Langsa periode 2025-2030, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Sesuai dengan hasil rapat pra fasilitasi rancangan peraturan DPRK Langsa tentang tata tertib DPRK, yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRK Langsa, serta unsur pemerintah Aceh pada Rabu, 8 Januari 2025, telah disampaikan bahwa:

Pemerhati komunikasi publik Aceh, Drs M Isa Alima
Keributan Sesama Anggota DPRA Cerminan Buruknya Komunikasi Politik
  1. Ketua DPRK Langsa segera menyampaikan kepada Gubernur Aceh rancangan tata tertib (Tatib) DPRK Langsa yang telah dibahas oleh tim perumus pembentukan rancangan peraturan DPRK Langsa tentang tata tertib DPRK Langsa untuk difasilitasi sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Ketua DPRK Langsa dapat melaksanakan rapat kembali untuk melakukan finalisasi rancangan peraturan DPRK Langsa tentang tata tertib DPRK Langsa yang telah dirumuskan oleh tim perumus, dan segera disampaikan rancangan tata tertib tersebut kepada Gubernur Aceh paling lambat 5 hari kerja untuk difasilitasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun sampai dengan saat ini terhadap hasil rapat tersebut Ketua DPRK Langsa belum menindaklanjutinya.

- ADVERTISEMENT -

b. Sesuai dengan surat kami sebelumnya Nomor 100.3/1043 tanggal 22 Januari 2025 /22 Rajab 1446, hal penjelasan terhadap pelaksanaan rapat paripurna, telah kami jelaskan berdasarkan Pasal 46 ayat (1) huruf e dan Pasal 93 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan kota bahwa rapat paripurna dilaksanakan berdasarkan jadwal rapat yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah.

Bahwa Pemerintah Aceh melalui surat undangan Nomor 000.1.5/2691 tanggal 11 Maret 2025 telah melakukan rapat fasilitasi penyelesaian persoalan DPRK Langsa terkait tata tertib, alat kelengkapan dewan dan penjadwalan rapat paripurna DPRK serta hal-hal lain yang dianggap penting, dengan turut mengundang para pimpinan DPRK Langsa, para ketua fraksi DPRK Langsa, penjabat wali kota Langsa, wali kota dan wakil wali kota terpilih, ketua DPW PAN Aceh, ketua DPW PKS Aceh, Sekjen DPP Partai Aceh, dan para ketua DPD/DPW/DPC Partai Politik kota Langsa, dengan hasilnya:

Meminta Ketua DPRK Langsa segera menyampaikan kepada Gubernur Aceh melalui Pj. Wali Kota Langsa terhadap rancangan peraturan DPRK Langsa tentang tata tertib DPRK Langsa (rancangan hasil perumusan dengan Tim Perumus):

Segera membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Segera melaksanakan rapat Banmus/Panmus yang mengagendakan pelaksanaan sidang paripurna DPR kota Langsa mengenai pelantikan dan pengambilan sumpah wali kota dan wakil wali kota Langsa masa jabatan tahun 2025-2030.

Terkait persoalan sampai dengan saat ini belum adanya jadwal pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan wali kota dan wakil wali kota Langsa, mengingat agenda tersebut harus dilakukan dalam sidang paripurna DPRK Langsa sebagaimana amanat pasal 70 ayat huruf c Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, maka kami minta saudara untuk segera mengagendakannya melalui Badan Musyawarah DPRK Langsa mengenai penjadwalan pelantikan dan pengambilan sumpah wali kota dan wakil wali kota masa jabatan tahun 2025-2030.

Berkenaan hal tersebut, kami minta saudara untuk segera melaporkan hal-hal sebagaimana tersebut, dan khusus terkait dengan penjadwalan pelantikan dan pengambilan sumpah wali kota dan wakil wali kota Langsa masa jabatan tahun 2025-2030, agar turut dilampirkan berita acara rapat Banmus/Panmus DPRK.

Laporan sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas, disampaikan kepada kami Gubernur Aceh cq. biro pemerintahan dan otonomi daerah setda Aceh, paling lambat 3 hari kerja sejak surat ini diterima.

Previous Article Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Nazaruddin SIKom Sabang Potensi Pusat Logistik Strategis Mendukung Blok Andaman
Next Article Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST membantu pemasangan meteran listrik gratis bagi warga kurang mampu di Gampong Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Jum'at (21/3) Sisihkan Zakat, Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Pasang Listrik Gratis Warga Kurang Mampu

Populer

Kapal Aceh Hebat-1 di Pelabuhan Sinabang, Simeulue. (Foto: Ist)
Ekonomi
Kapal Aceh Hebat-1 Menuju Malaysia, Armada ke Simeulue Jangan Diabaikan
Minggu, 23 November 2025
Umum
Seleksi 12 Jabatan Pemerintah Aceh Jangan Hanya Formalitas Tanpa Integritas
Minggu, 23 November 2025
Masyarakat 19 desa Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu, Aceh Utara menuntut penyelesaian sengketa lahan dengan PTPN IV. (Foto: Ist)
Umum
PTPN IV Lakukan Kriminalisasi, 5 Warga Cot Girek Jadi Tersangka
Minggu, 23 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Persiraja Banda Aceh vs Sriwijaya FC
Olahraga
Jamu Sriwijaya FC Senin Malam, Laga Kandang Terakhir Persiraja Tahun Ini
Minggu, 23 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Keributan antara Anggota Dewan pecah di gedung DPRA pada Senin siang, 17 November 2025. (Foto: Ist)
Politik

Keributan Memalukan Pecah di Gedung DPRA, Rapat Resmi Berubah Saling Lempar

Selasa, 18 November 2025
Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayahwa) melantik 34 pejabat baru di aula Setdakab Aceh Utara, Senin sore (17/11). (Foto: Ist)
Politik

Sekda Aceh Utara Dicopot, Bupati Ayahwa Lantik 34 Pejabat Baru

Selasa, 18 November 2025
Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn
Politik

Sidang Ijazah Jokowi Memanas, Ketegasan Rospita Vici Paulyn Jadi Pembeda

Senin, 17 November 2025
Tgk Muntasir Ramli, Alumni Dayah Madinatuddiniah Baitul Huda, Aceh Utara, ditunjuk sebagai Juru Bicara Pemkab Aceh Utara. (Foto: Ist)
Politik

Ayahwa Tunjuk Tgk Muntasir Ramli sebagai Juru Bicara Pemkab Aceh Utara

Senin, 17 November 2025
Mutia Kumala (63), terpilih sebagai Keuchik perempuan pertama di Kabupaten Pidie. (Foto: Ist)
Politik

Mutia Kumala Terpilih Jadi Keuchik Perempuan Pertama di Pidie

Senin, 17 November 2025
Kepala Bappeda Aceh Besar, Rahmawati
Politik

KUA-PPAS Aceh Besar Belum Diserahkan ke DPRK, Pembahasan RAPBK 2026 Molor

Jumat, 14 November 2025
Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid, memperlihatkan wajah gelap dari praktik politik daerah yang mahal dan sarat kepentingan.
Politik

Kursi Gubernur Jadi Lahan Balik Modal: Kasus Abdul Wahid dan Wajah Gelap Politik Daerah

Minggu, 9 November 2025
Kapoksi Gerindra Komisi VIII DPR RI, H.M. Husni, S.E., M.M., menyoroti ketimpangan kesejahteraan guru madrasah dalam kegiatan Ngobrol Pendidikan Islam (NGOPI) ke-25 yang digelar di Kota Medan, Sabtu (1/11/2025).
Politik

Guru Madrasah Masih Hidup dari Keikhlasan, Bukan Kesejahteraan

Sabtu, 8 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?