INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Syariah

Istri Tak Bekerja Tetap Berhak: Aturan Harta Gono-Gini yang Perlu Diketahui

Last updated: Kamis, 8 Mei 2025 08:18 WIB
By M Ichsan
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
SHARE

Infoaceh.net – Pembagian hak atas harta bersama atau sering disebut harta gono-gini, menjadi salah satu hal yang harus diselesaikan dan diatur setelah perceraian suami istri.

Aturan mengenai pembagian harta ini diatur secara jelas dalam hukum perkawinan yang berlaku, untuk memastikan keadilan bagi kedua belah pihak setelah berakhirnya ikatan pernikahan.

Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayahwa) melantik 34 pejabat baru di aula Setdakab Aceh Utara, Senin sore (17/11). (Foto: Ist)
Sekda Aceh Utara Dicopot, Bupati Ayahwa Lantik 34 Pejabat Baru

Walaupun istilah harta gono-gini populer di kalangan masyarakat, secara hukum istilah tersebut tidak tercantum dalam undang-undang, melainkan dengan sebutan harta bersama.

- ADVERTISEMENT -

Apa itu harta gono-gini?

Harta gono-gini merupakan harta yang diperoleh selama masa perkawinan, kemudian menjadi hak bersama suami dan istri tanpa memandang siapa yang menghasilkan atau membeli harta tersebut.

- ADVERTISEMENT -
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem melantik Ketua dan Anggota Badan Baitul Mal Aceh periode 2025–2030 di Restoran Pendopo Gubernur, Senin malam (17/11). (Foto: Ist)
Gubernur Lantik Ketua dan Anggota Badan Baitul Mal Aceh 2025–2030

Hal ini didasarkan pada Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, kecuali ada perjanjian pisah harta yang disepakati sebelum menikah.

Sebelum melakukan pembagian harta gono-gini, perlu diketahui jenis harta perkawinan. Sebab, tidak semua harta yang dimiliki selama pernikahan termasuk dalam harta gono-gini.

Menurut undang-undang, ada dua jenis harta perkawinan:

Kasubdit II Ditrekrimsus TIPID Fismondev Polda Aceh, Kompol Frihamdeni memaparkan berbagai modus tindak pidana perbankan yang marak terjadi di Aceh. (Foto: Ist)
Polda Aceh Ungkap Banyak Kasus Kredit Bermasalah Akibat Kolusi dengan Pegawai Bank
  • harta bersama karena diperoleh selama perkawinan.
  • harta bawaan masing-masing karena diperoleh sebelum menikah sehingga menjadi harta pribadi.

Sedangkan menurut aturan agama Islam, ada tiga jenis harta perkawinan:

- ADVERTISEMENT -
  • harta bawaan yang diusahakan sendiri-sendiri dan dimiliki sebelum menikah.
  • harta masing-masing yang bukan diusahakan mereka setelah pernikahan, seperti wasiat atau warisan.
  • harta pencaharian yang diperoleh dan dimiliki mereka atau salah satunya saat berada dalam hubungan perkawinan.

Sehingga dapat disimpulkan, harta bersama (harta gono-gini) termasuk harta yang didapatkan saat masih menjalin hubungan pernikahan, sementara harta masing-masing termasuk harta pemberian untuk pribadi atau dimiliki sebelum menikah.

Pembagian harta gono-gini setelah perceraian

Setelah perceraian diputuskan oleh pengadilan, pembagian harta gono-gini dilakukan berdasarkan prinsip keadilan dan keseimbangan.

Berdasarkan aturan pasal 37 UU Perkawinan dan diperkuat oleh yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1448K/Sip/1974, pembagian dilakukan secara rata dengan perbandingan 50:50 untuk pihak suami dan istri.

Namun, pembagian ini tidak selalu harus sama rata secara mutlak. Sebab, pengadilan dapat mempertimbangkan faktor lain, seperti kontribusi masing-masing pihak dalam memperoleh harta, penyebab utama perceraian, kondisi ekonomi setelah perceraian, dan kebutuhan anak-anak yang menjadi tanggungan.

Dalam hal ini, pasal 97 KHI mengatur pembagian harta bersama secara umum, lalu perlu dianalisis kembali berdasarkan fakta di persidangan.

Kemudian, pasal 80 ayat (4) KHI menyebutkan bahwa suami wajib menanggung nafkah, biaya rumah tangga, dan kebutuhan anak. Apabila kewajiban ini diabaikan, pembagian harta bisa disesuaikan agar lebih adil sesuai keadaan hubungan mantan suami istri dan anak.

Sementara, bagi istri yang tidak bekerja selama pernikahan atau istri yang menggugat cerai, tetap berhak atas harta gono-gini.

Status istri sebagai ibu rumah tangga yang tidak bekerja tidak menghilangkan haknya atas harta bersama.

Begitu pula, jika istri yang menggugat cerai, ia tetap berhak atas pembagian harta bersama, selama tidak ada perjanjian pisah harta yang mengaturnya (surat perjanjian pranikah).

Namun, dalam Islam terdapat hak nafkah yang perlu dipenuhi oleh mantan suami setelah bercerai, yakni sebagai berikut:

  • Nafkah madhiyah: nafkah yang seharusnya diberikan oleh suami kepada istri selama masih dalam ikatan pernikahan, tetapi belum terpenuhi hingga waktu tertentu dan tidak selalu dihubungkan dengan perkara cerai talak.
  • Nafkah iddah: nafkah bentuk tanggung jawab mantan suami kepada mantan istri selama masa iddah, yaitu masa tunggu setelah terjadinya perceraian.
  • Nafkah mutah: nafkah pemberian dari mantan suami kepada mantan istri sebagai bentuk meringankan rasa sedih akibat perceraian.
  • Nafkah anak: kewajiban ayah pada anak untuk memenuhi kebutuhan anaknya, sampai anak berumur dewasa dan mampu memenuhi kebutuhan dirinya sendiri.

Itulah penjelasan tentang pembagian harta gono-gini suami istri setelah perceraian. Proses pembagian dapat dilakukan melalui pengadilan apabila terjadi perselisihan, dengan pertimbangan berbagai faktor agar hasilnya adil dan sesuai dengan kondisi masing-masing pihak.

TAGGED:gono gininasionalperistiwaprabowo:www.infoaceh.net
Previous Article Menteri Kebudayaan Fadli Zon akan mengubah sejarah penjajahan Belanda di Indonesia Fadli Zon: Tidak Benar Indonesia Dijajah Belanda 350 Tahun
Next Article Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto Syech Muharram Sorot Praktik Menyimpang Pasangan Duduk Bersanding di Pelaminan Saat Pertunangan

Populer

Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Surat Warga
Pejabat Perlu Jaga Ucapan, Jangan Main Api di Ruang Publik 
Senin, 17 November 2025
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh, Daddi Peryoga hadir sebagai pembicara kunci.
Ekonomi
Aceh Tuan Rumah Seminar Nasional Forum Komunikasi Dewan Komisaris BPD se-Indonesia
Senin, 17 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Plt Kadisdik Aceh Murthalamuddin melaporkan perkembangan program strategis sektor pendidikan ke Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem). (Foto: Ist)
Pendidikan
Plt Kadisdik Aceh Lapor ke Mualem: Hak Guru dan Beasiswa Yatim Cair, SK Kepsek dalam Proses
Senin, 17 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengguncang struktur kekuasaan sipil di Indonesia
Nasional

Putusan MK Meledak: Daftar Petinggi Polisi yang Harus Angkat Kaki dari Jabatan Sipil

Senin, 17 November 2025
Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Dwiyana Slamet Riyadi.(Foto: Ist)
Ekonomi

Whoosh Membengkak, Semua Dijawab “Satu Pintu”: KCIC Lempar Bola Utang ke Danantara

Senin, 17 November 2025
Muspika Tangse, Pidie, bersama Komite Peralihan Aceh (KPA) menggelar Silaturahmi Kebangsaan yang dihadiri berbagai unsur dan tokoh masyarakat, Senin (17/11). (Foto: Ist)
Umum

KPA dan Muspika Tangse Gelar Silaturahmi Kebangsaan: Rawat Damai dalam Bingkai NKRI

Senin, 17 November 2025
Tim SKK Migas bersama Mubadala Energy, Senin (17/11) melakukan kunjungan lapangan ke fasilitas BPKS Sabang sebagai rencana lokasi shorebase migas Blok Andaman. (Foto: Infoaceh.net/Andi Armi)
Ekonomi

SKK Migas dan Mubadala Energy Tinjau Rencana Lokasi Shorebase Blok Andaman di Sabang

Senin, 17 November 2025
Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn
Politik

Sidang Ijazah Jokowi Memanas, Ketegasan Rospita Vici Paulyn Jadi Pembeda

Senin, 17 November 2025
Tgk Muntasir Ramli, Alumni Dayah Madinatuddiniah Baitul Huda, Aceh Utara, ditunjuk sebagai Juru Bicara Pemkab Aceh Utara. (Foto: Ist)
Politik

Ayahwa Tunjuk Tgk Muntasir Ramli sebagai Juru Bicara Pemkab Aceh Utara

Senin, 17 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melakukan kunjungan kerja ke Polres Bener Meriah, Senin, 17 November 2025. (Foto: Ist)
Umum

Kapolda Soroti Paradoks Aceh: Paling Aman di Indonesia, Ekonomi Terendah di Sumatera

Senin, 17 November 2025
Dr (cand) Yohandes Rabiqy, SE., MM
Opini

20 Tahun Menghabiskan APBN: BPKS Layak Dievaluasi atau Dibubarkan

Senin, 17 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?