INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Nasional

Korpri Usul Pensiun ASN Diperpanjang, Jabatan Fungsional Bisa Sampai 70 Tahun

Last updated: Jumat, 23 Mei 2025 12:41 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Korpri Usul Batas Usia Pensiun ASN Diperpanjang hingga 70 Tahun
SHARE

Jakarta, Infoaceh.net – Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan perubahan batas usia pensiun (BUP) bagi aparatur sipil negara (ASN). Dalam usulan yang diajukan, masa pensiun untuk beberapa jabatan bisa diperpanjang hingga usia 70 tahun.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, menyebut usulan ini berasal dari anggota dan pengurus Korpri. Adapun rincian usulan kenaikan BUP adalah sebagai berikut:

Tradisi Aceh Dapat Pengakuan Negara, Bantuan Daging Meugang dari Prabowo Patut Disyukuri
  • Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: 65 tahun

  • JPT Madya / Eselon I: 63 tahun

  • JPT Pratama / Eselon II: 62 tahun

  • Eselon III dan IV: 60 tahun

  • Jabatan Fungsional Utama: hingga 70 tahun

“Usulan ini wajar, mengingat usia harapan hidup masyarakat semakin meningkat dan kualitas kesehatan juga membaik. Ini bagian dari dorongan terhadap keahlian dan karier ASN,” kata Zudan dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Mei 2025.

- ADVERTISEMENT -

Sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan juga meminta dukungan dari seluruh anggota Korpri. Usulan ini, menurutnya, akan segera disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, serta Menteri PANRB Rini Widyantini.

Saat ini, aturan tentang batas usia pensiun ASN diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP 11/2017 tentang Manajemen PNS. Dalam aturan itu, BUP ditetapkan sebagai berikut:

- ADVERTISEMENT -
Kumpulkan Bupati se-Aceh, Mendagri Tegaskan Indonesia Negara Kuat dan Mampu Tangani Bencana
  • Pejabat administrasi, fungsional ahli pertama & muda: 58 tahun

  • Pejabat pimpinan tinggi & fungsional madya: 60 tahun

  • Fungsional ahli utama: 65 tahun

Sementara itu, untuk jabatan fungsional tertentu seperti guru dan dosen, BUP ditetapkan masing-masing 60 dan 65 tahun. Adapun jabatan fungsional peneliti ahli utama, perekayasa ahli utama, serta guru besar memiliki BUP hingga 70 tahun.

Jika disetujui, usulan baru ini akan menyelaraskan ketentuan pensiun ASN agar lebih adaptif terhadap dinamika usia produktif nasional dan kebutuhan kompetensi di sektor publik.

TAGGED:ASN masa pensiun terbaruASN pensiun lebih lamabatas usia pensiun ASNBUP jabatan fungsionalkorpri usulkan pensiun 70 tahunprabowo:reformasi birokrasi ASNutamaZudan Arif Fakrullah
Previous Article Jaksa Ajukan Sita iPad dan Laptop Milik Tom Lembong, Kuasa Hukum: Untuk Pembelaan Jaksa Ajukan Sita iPad dan Laptop Milik Tom Lembong, Kuasa Hukum: Untuk Pembelaan
Next Article Umi Pipik ditemani oleh sang anak, Abidzar Al Ghifari mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (22/5/2025). Kedatangannya untuk melaporkan dua akun media sosial ke Polisi. Umi Pipik Laporkan Dua Akun Medsos ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghinaan

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Surat Warga
Kebun Pala Warga Alue Keutapang Pidie Jaya Mati Total Akibat Banjir Bandang
Senin, 12 Januari 2026
Pendidikan
Meski Jadi Korban, Semangat Juang Guru di Lokasi Bencana Aceh Tak Pernah Padam
Senin, 12 Januari 2026
Olahraga
Persiraja Bungkam Persikad Depok 1-0, Gol Connor Flynn Jadi Penentu
Senin, 12 Januari 2026
Politik
Sewa Beko Mahal, Warga Aceh dan Kader PDIP Minta Megawati Kirim Alat Berat dan Sekop Bersihkan Lumpur  
Senin, 12 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Nasional

Jelang Ramadan, Prabowo Janjikan Bantuan Sapi untuk Kebutuhan Meugang di Aceh

Minggu, 11 Januari 2026
Nasional

Satgas Pemulihan Bencana DPR dan Pemerintah Kembali Rapat di Banda Aceh, Dipimpin Dasco

Sabtu, 10 Januari 2026
Nasional

Korban Banjir Aceh Utara Terima Bantuan dari PWI Jatim dan Malang Raya

Sabtu, 10 Januari 2026
Nasional

Mendagri Tito Minta Tambah 15 Ribu Pasukan TNI/Polri Percepat Pemulihan Aceh

Sabtu, 10 Januari 2026
Nasional

Harga Tiket Penerbangan Domestik Mahal, Relawan Masuk Aceh Lewat Malaysia

Sabtu, 10 Januari 2026
Nasional

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Jumat, 9 Januari 2026
Nasional

Mendagri Tito Sebut Belum Ada Pihak Swasta Berminat Beli Lumpur Banjir Aceh–Sumatera

Jumat, 9 Januari 2026
Kejari Banda Aceh menerima pelimpahan 6 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK serta SLB se-Aceh, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
Hukum

6 Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota Dewan Belum Ditahan

Kamis, 8 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?