INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Wamenkum HAM Tegaskan RUU KUHAP Harus Disahkan 2025: Penahanan Bisa Tak Sah Tanpa Revisi

Last updated: Kamis, 29 Mei 2025 15:19 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej
SHARE

Jakarta, Infoaceh.net – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus rampung pada tahun 2025.

Menurut Eddy, penyelesaian revisi KUHAP sangat mendesak karena berkaitan langsung dengan implementasi KUHP baru yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Pemerintah melalui BNPB menyalurkan Dana Tunggu Hunian (DTH) kepada warga terdampak banjir bandang dan longsor Acrh di Pidie Jaya. (Foto: Ist)
Pemerintah Salurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu per Bulan untuk Warga Korban Banjir Aceh

“Mau tidak mau, suka tidak suka, bahkan senang atau tidak senang, RUU KUHAP harus disahkan pada tahun 2025 ini. Sebab, RUU KUHAP memiliki implikasi signifikan terhadap pelaksanaan KUHP,” ujar Eddy dalam keterangan tertulis, Rabu (28/5/2025) malam.

- ADVERTISEMENT -

Ia mencontohkan, sejumlah ketentuan tentang penahanan dalam KUHAP lama tak akan lagi berlaku setelah KUHP baru diterapkan. Jika RUU KUHAP tidak segera disahkan, maka aparat penegak hukum bisa kehilangan legitimasi hukum untuk melakukan penahanan.

“Kita butuh KUHAP baru yang relevan dan selaras dengan semangat serta struktur KUHP baru,” tegasnya.

- ADVERTISEMENT -
Rapat Koordinasi Penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh Pascabencana yang digelar di Kantor Gubernur Aceh, Jum'at (2/1/2026). (Foto: Ist)
Dokumen Rehab-Rekon Aceh Pascabencana Ditarget Rampung Januari 2026

Lebih lanjut, Eddy menyampaikan bahwa RUU KUHAP akan membawa pergeseran paradigma besar dalam hukum acara pidana. Jika sebelumnya cenderung mengusung pendekatan crime control model, kini KUHAP diarahkan ke due process model.

Pendekatan ini, menurut Eddy, lebih menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM) dari potensi tindakan sewenang-wenang aparat hukum.

“Filosofi hukum acara pidana bukan semata untuk memproses tersangka, tetapi untuk melindungi hak individu dari kesewenang-wenangan penegak hukum,” jelasnya.

Pemerintah Aceh kembali mengerahkan 4.000 relawan ASN Tahap II untuk mempercepat pemulihan pascabencana banjir dan longsor di sejumlah kabupaten/kota terdampak. (Foto: Ist)
4.000 Relawan ASN Pemerintah Aceh Dikerahkan Tahap II, Fokus Bersihkan Sekolah Terdampak Bencana  

Tak hanya itu, RUU KUHAP juga disusun dengan mengadopsi paradigma hukum pidana modern yang menekankan pada tiga pilar: keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.

- ADVERTISEMENT -

“Keadilan restoratif dimungkinkan di semua tingkatan: dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga lembaga pemasyarakatan,” kata Eddy.

Ia pun berharap, pembahasan RUU KUHAP di parlemen dapat berjalan cepat dan tepat, agar sistem peradilan pidana nasional mampu menjawab tantangan zaman sekaligus menjunjung tinggi hak-hak warga negara.

TAGGED:due process modelEddy Hiariejhukum acara pidanahukum pidana Indonesiaiinfoaceh.netkeadilan rehabilitatifkeadilan restoratifKUHP 2026KUHP baruperlindungan HAMreformasi hukum Indonesiarevisi hukum pidanarevisi KUHAPRUU KUHAPWamenkum HAM
Previous Article Heboh, Sehari Dapat Rp2 Miliar Dibayar Rp2 Miliar Sehari, Lamine Yamal Resmi Jadi Bintang Muda Termahal Barcelona
Next Article Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri IAW IAW Desak Audit Kuota Internet dan Anak Usaha Telkom, Potensi Kerugian Negara Capai Rp600 Triliun

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Nasional
Danantara Bangun 12 Ribu Unit Huntara di Aceh, Target Rampung 3 Bulan
Sabtu, 3 Januari 2026
Presiden PKS Almuzzammil Yusuf didampingi Ketua DPW PKS Aceh Ismunandar menyalurkan bantuan kemanusiaan di Aceh Tamiang. (Foto: Ist)
Politik
Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Presiden PKS Bermalam di Aceh Tamiang
Senin, 15 Desember 2025
Kejati Aceh, Rabu (13/8) resmi menahan Sekda Aceh Jaya non aktif Teuku Reza Fahlevi tersangka kasus dugaan korupsi Program PSR di Aceh Jaya yang bersumber dari dana BPDPKS. (Foto: Ist)
Hukum
Kejati Tahan Anggota DPRK–Sekda Aceh Jaya Tersangka Korupsi PSR, Sita Uang Rp17 Miliar
Rabu, 13 Agustus 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Ilustrasi-perselingkuhan
Hukum

Era Baru Hukum Indonesia: Seks Luar Nikah dan Kritik Presiden Kini Bisa Berujung Penjara

Jumat, 2 Januari 2026
Putra Aceh Brigjen Pol Dedy Tabrani resmi menyandang bintang satu setelah beberapa pekan mengemban tugas sebagai Kepala BNNP Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Pecah Bintang, Brigjen Dedy Tabrani Jenderal Baru dari Tanah Rencong

Jumat, 2 Januari 2026
Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh kembali melaksanakan pengabdian kepada masyarakat melalui Bakti Sosial (Baksos) Meuseuraya Tahun 2026 di Kabupaten Pidie Jaya, Kamis (1/1).
Umum

Rektor USK Pimpin Baksos Meuseuraya Bersihkan Masjid Pascabanjir di Pidie Jaya

Jumat, 2 Januari 2026
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto.
Umum

2.051 Personel Polri Jajaran Polda Aceh Naik Pangkat

Kamis, 1 Januari 2026
Kakanwil Kemenag Aceh Azhari melantik Nasruddin SAg MPdI sebagai Kakankemenag Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu (31/12). (Foto: Ist)
Umum

Nasruddin Dilantik sebagai Kakankemenag Aceh Tenggara  

Kamis, 1 Januari 2026
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menghibur anak-anak  di posko pengungsian pasca kenaikan aktivitas Gunung Burni Telong yang berstatus siaga di Kecamatan Timang Gajah, Bener Meriah, Rabu (31/12). (Foto: Ist)
Umum

Kapolda Aceh Hibur Anak-anak Pengungsi Gunung Burni Telong Siaga

Kamis, 1 Januari 2026
Ramond Dony Adam, influencer yang juga politisi PDI Perjuangan (PDIP) asal Aceh, resmi melaporkan aksi teror mengerikan yang menimpa dirinya ke Polda Metro Jaya, Rabu (31/12/2025).
Umum

Kritik di Medsos Berujung Teror, Mantan Caleg DPR RI PDIP Asal Aceh Lapor Polisi

Rabu, 31 Desember 2025
Prajurit Satgas Penanggulangan Bencana Yonif 115/Macan Leuser melanjutkan pembersihan Pasar Kota Hongkong, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Selasa malam (30/12). (Foto: Ist)
Umum

Ratusan Prajurit TNI Bersihkan Pasar Kota Hongkong Aceh Tamiang

Rabu, 31 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?