INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

Mahfud MD: Dasar Hukum Pemakzulan Gibran Kuat, Tapi Harus Penuhi Enam Syarat

Last updated: Rabu, 11 Juni 2025 22:20 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Argumentasi Hukum Purnawirawan TNI yang Usul Pemakzulan Gibran Sangat Kuat dan Sah!
SHARE

JAKARTA, Infoaceh.net – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI dalam mendorong pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI dinilai sangat kuat. Namun, ia mengingatkan bahwa pemakzulan terhadap kepala pemerintahan harus tetap memenuhi enam syarat konstitusional.

Pernyataan ini disampaikan Mahfud dalam siniar YouTube berjudul “Bisakah Wapres Jatuh di Tengah Jalan? Bisa!!”, pada Rabu (11/6/2025). Ia menyebut dasar hukum dari Forum Purnawirawan sudah tepat karena mengacu pada Pasal 7A UUD 1945.

Sewa Beko Mahal, Warga Aceh dan Kader PDIP Minta Megawati Kirim Alat Berat dan Sekop Bersihkan Lumpur  

“Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan jika diduga terlibat lima pelanggaran hukum dan satu keadaan tertentu,” ujar Mahfud.

- ADVERTISEMENT -

Forum Purnawirawan mengajukan surat resmi pemakzulan ke DPR dan MPR karena menilai Gibran melanggar prinsip hukum, etika publik, serta terlibat konflik kepentingan, khususnya menyangkut putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang memicu banyak kontroversi.

Menurut Mahfud, tindakan Forum Purnawirawan ini lebih elegan dibandingkan menyuarakan isu di media sosial secara provokatif.

- ADVERTISEMENT -
Bupati Nonaktif Aceh Selatan Disinyalir Masih Kendalikan Kebijakan, Mendagri Didesak Tambah Sanksi

“Itu sah. Harus direspons secara positif, daripada bikin video atau provokasi yang tidak jelas sumbernya,” tegas Mahfud.

Ia merinci enam syarat pemakzulan sebagai berikut:

  1. Pengkhianatan terhadap negara (misal bertentangan dengan Pancasila dan NKRI)

  2. Tindak pidana korupsi atau penyuapan

  3. Kejahatan berat, dengan ancaman pidana di atas lima tahun

  4. Perbuatan tercela, yang merendahkan martabat jabatan

  5. Keterlibatan dalam tindakan kriminal besar

  6. Keadaan tertentu, seperti sakit atau pengunduran diri

Mahfud juga mencontohkan kasus di Thailand, di mana Perdana Menteri dimakzulkan hanya karena mengikuti lomba masak dan menang. Ia menilai, tindakan tersebut dianggap tidak etis dan merendahkan jabatan negara, meski tidak melanggar hukum secara eksplisit.

Kejari Banda Aceh menerima pelimpahan 6 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK serta SLB se-Aceh, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
6 Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota Dewan Belum Ditahan

“Perbuatan tercela itu sangat selektif dan tergantung situasi politik,” jelasnya.

- ADVERTISEMENT -

Mahfud menutup pernyataannya dengan menyebut bahwa aturan pemakzulan kini dibuat lebih sulit dibandingkan era sebelumnya.

“Dulu menjatuhkan Soeharto, Gus Dur, Bung Karno terasa mudah. Kini justru dibuat lebih sulit karena pengalaman masa lalu,” pungkasnya.

TAGGED:berita politik hari iniDPR MPRForum Purnawirawan TNIGibran Rakabuming Rakainfoacehkasus MK 90/PUU-XXI/2023Mahfud MDMahfud Youtubenasionalpelanggaran etika publikpemakzulan Gibranpemakzulan presidenperistiwaprabowo:syarat pemakzulan UUD 1945Wapres RIwww.infoaceh.net
Previous Article Komisi IV DPR Desak Investigasi Pemberi Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Komisi IV DPR Desak Investigasi Pemberi Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
Next Article Kalian Contoh Pak SBY, Jangan Macam-macam! Prabowo Puji SBY Sebagai Pendiri Unhan: Punya Visi Besar untuk Masa Depan Bangsa

Populer

Surat Warga
Kebun Pala Warga Alue Keutapang Pidie Jaya Mati Total Akibat Banjir Bandang
Senin, 12 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Surat Warga
TA Sakti, Penjaga Ingatan Tanah Rencong yang Menghidupkan Kembali Majun Aceh
Jumat, 9 Januari 2026
Pendidikan
Meski Jadi Korban, Semangat Juang Guru di Lokasi Bencana Aceh Tak Pernah Padam
Senin, 12 Januari 2026
Olahraga
Persiraja Bungkam Persikad Depok 1-0, Gol Connor Flynn Jadi Penentu
Senin, 12 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Politik

DPRK Aceh Singkil Harapkan Penanganan Rehab-Rekon Pascabencana Dapat Disetarakan  

Kamis, 8 Januari 2026
Bupati Aceh Besar Muharram Idris meninjau Gudang Pupuk PIM di Gampong Cot Mon Raya, Kecamatan Blang Bintang, Selasa (6/1). (Foto: Ist)
Ekonomi

Stok Pupuk di Gudang PIM Blang Bintang Aman Pascabanjir, Distribusi Bertahap ke Petani

Selasa, 6 Januari 2026
Kemenag menurunkan 1.330 relawan ke 12 titik di kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh untuk membersihkan madrasah dan Kantor KUA terdampak banjir bandang dan longsor Aceh.
Umum

1.330 Relawan Kemenag Turun ke Lokasi Bencana Aceh Bersihkan Madrasah-KUA

Selasa, 6 Januari 2026
Polda Aceh berhasil membangun 206 sumur bor yang tersebar di 18 wilayah terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Polda Aceh Telah Bangun 206 Sumur Bor di Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 6 Januari 2026
Pemkab Aceh Utara menetapkan status Transisi Darurat menuju Pemulihan pascabencana banjir selama satu bulan, terhitung 6 Januari hingga 5 Februari 2026. (Foto: Ist)
Aceh

Masa Tanggap Darurat Banjir Aceh Utara Berakhir, Pemkab Tetapkan Status Transisi Selama Satu Bulan

Selasa, 6 Januari 2026
Direktorat Tipidter Bareskrim Polri turun ke Aceh Tamiang untuk menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang diduga menjadi pemicu banjir bandang disertai kayu gelondongan di wilayah itu. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
Nasional

Bareskrim Polri Turun ke Aceh Tamiang, Usut Kayu Gelondongan dan Penyebab Banjir Bandang  

Selasa, 6 Januari 2026
Universitas Syiah Kuala memberi pembekalan kepada 719 mahasiswa peserta KKN Tematik Kebencanaan Siklon Tropis Senyar Tahun 2026. (Foto: Ist)
Pendidikan

719 Mahasiswa KKN Tematik USK Diterjunkan ke Wilayah Terdampak Bencana Aceh

Selasa, 6 Januari 2026
Pemerintah Aceh meminta Kemensos segera menyalurkan bantuan jaminan hidup bagi korban banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

Pemerintah Aceh Minta Bantuan Jaminan Hidup Rp450 Ribu per Bulan Segera Disalurkan

Selasa, 6 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?