INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Opini

Mendagri Tito Sedang Merusak Perdamaian Aceh

Last updated: Jumat, 13 Juni 2025 12:59 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
SHARE
Oleh: Sri Radjasa MBA*

KEPUTUSAN Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 yang terbit pada 25 April 2025, menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut), sebelumnya adalah masuk wilayah Provinsi Aceh.

Sementara menurut Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Setda Aceh Drs Syakir MSi berdasarkan kesepakatan bersama tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut disaksikan Mendagri saat itu, bahwa keempat pulau tersebut sah milik Provinsi Aceh.

Peta Wilayah Kerja Migas Aceh (Dok. Dinas ESDM Aceh)
Tiga Proyek Migas Aceh: Banyak Panggung, Minim Bukti

Namun anehnya, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Zakaria Ali yang baru beberapa bulan lalu menjabat sebagai Pj Gubernur Aceh justru menyatakan keputusan penetapan status kepemilikan empat pulau masuk wilayah Sumut adalah sah, berpetokan dengan batas wilayah darat.

- ADVERTISEMENT -

Sehingga menimbulkan pertanyaan, mengapa saat yang bersangkutan menjabat Pj Gubernur Aceh, Safrizal tidak menuntaskan masalah 4 pulau tersebut.

Mungkin saja, Safrizal takut jabatannya dicopot Mendagri, jika harus membela kepentingan rakyat Aceh.

- ADVERTISEMENT -
Dr (cand) Yohandes Rabiqy, SE., MM
20 Tahun Menghabiskan APBN: BPKS Layak Dievaluasi atau Dibubarkan

Keputusan Mendagri yang memasukan 4 pulau, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut), sebelumnya adalah bagian dari Provinsi Aceh, telah memicu sentimen ethno nationalism dan berpotensi dieksploitasi oleh kelompok Aceh-Sumatra National Liberation Front(ASNLF) di luar negeri, menjadi isu anti Indonesia.

Mendagri Tito Karnavian nampaknya kurang peka terhadap upaya merawat damai Aceh yang tetap menjadi isu sensitif di luar negeri, mengingat UNPO di Belanda kembali memasukan ASNLF sebagai anggota tetap UNPO (Unrepresented Nations and Peoples Organization) yang merupakan organisasi internasional yang memfasilitasi suara bangsa-bangsa dan masyarakat yang tidak terwakili dan terpinggirkan di dunia.

ASNLF sebagai gerakan perjuangan diplomasi separatisme Aceh di luar negeri, terus melakukan upaya internasionalisasi isu domestik Aceh di forum internasional untuk mendikreditkan Indonesia.

Dr (cand) Yohandes Rabiqy, SE., MM
Aceh Kaya Energi, Tapi Miskin Otoritas

Keputusan Mendagri memasukan 4 pulau kedalam wilayah Provinsi Sumut yang sebelumnya tercatat sebagai bagian dari Provinsi Aceh, apabila ternyata ditunggangi oleh kepentingan politik dan ekonomi, patut diwaspadai akan memicu sikap anti RI di Aceh maupun di luar negeri, sebagai bentuk propaganda separatisme Aceh yang dimotori ASNLF.

- ADVERTISEMENT -

Sehingga, munculnya Kepmendagri nomor 300.2.2-2138/2025 tersebut menjadi salah satu indikator bahwa Mendagri Tito sedang bermain api dan merusak perdamaian Aceh.

*Penulis adalah Pemerhati Intelijen

Previous Article Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Penipuan Pajak Kuras Rp148 Juta Rekening Kepsek di Banda Aceh
Next Article Prof Dr Syamsul Rijal MAg Prof Syamsul Rijal: Premanisme Ormas Hambat Pembangunan dan Investasi di Aceh

Populer

Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan
Jumat, 21 November 2025
Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Jumat, 21 November 2025
Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025
Polres Langsa menggelar pertemuan dengan unsur KPA dan PA Kota Langsa, Jum'at pagi, 21 November 2025.  (Foto: Ist)
Aceh
Jelang 4 Desember, TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 
Sabtu, 22 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Riza Syahputra
Opini

Fobia Terbesar Pejabat Indonesia: Bukan Neraka, Tapi Kehilangan Jabatan

Rabu, 12 November 2025
dr. Suzanna Octiva SpKJ
Opini

Ketika Penjaga Kesehatan Aceh Bertahan Tanpa Kepastian

Rabu, 12 November 2025
Opini

Prabowo Perlu Belajar dari Sultan Iskandar Muda

Senin, 10 November 2025
Opini

Hukum yang Lupa pada Nurani

Sabtu, 8 November 2025
Dr (cand) Yohandes Rabiqy, SE., MM
Opini

Rotasi Pejabat, Stagnasi Abadi: BPKS Sabang Masih Berputar di Lingkaran Gagal

Kamis, 6 November 2025
Mirza Ferdian
Opini

Ketika Wakil Bupati Memukul, Etika Pemerintahan Tumbang

Sabtu, 1 November 2025
Delky Nofrizal Qutni
Opini

Menembus Geureutee, Menyingkap Geopolitik Sumber Daya Mineral Aceh

Jumat, 31 Oktober 2025
Mahmud Padang
Opini

Menanti KPK Basmi Agen Izin Usaha Peubloe (IUP) Nanggroe di Bumi Serambi Mekkah

Jumat, 31 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?