INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

DKPP Pecat Ketua KIP Aceh Tamiang karena Terima Uang dari Caleg

Last updated: Senin, 16 Juni 2025 19:14 WIB
By Samsuwar
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Sidang DKPP RI, Senin (16/6) yang memutuskan pemberhentian tetap Rita Afrianti sebagai Ketua KIP Aceh Tamiang. (Foto: Dok. DKPP RI)
Sidang DKPP RI, Senin (16/6) yang memutuskan pemberhentian tetap Rita Afrianti sebagai Ketua KIP Aceh Tamiang. (Foto: Dok. DKPP RI)
SHARE

Jakarta, Infoaceh.net — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang, Rita Afrianti, karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Rita diberhentikan karena diduga menerima uang Rp200 juta dari seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRK Aceh Tamiang untuk kepentingan pembagian kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Sewa Beko Mahal, Warga Aceh dan Kader PDIP Minta Megawati Kirim Alat Berat dan Sekop Bersihkan Lumpur  

Uang itu diberikan sebagai imbalan atas bantuan dalam perolehan suara sang caleg.

- ADVERTISEMENT -

Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka DKPP di Jakarta, Senin (16/6/2025), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dan didampingi anggota J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, serta Muhammad Tio Aliansyah.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu, Rita Afrianti, selaku Ketua merangkap anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata J Kristiadi.

- ADVERTISEMENT -
Bupati Nonaktif Aceh Selatan Disinyalir Masih Kendalikan Kebijakan, Mendagri Didesak Tambah Sanksi

Majelis juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti putusan tersebut dalam waktu tujuh hari, serta meminta Bawaslu untuk turut mengawasi pelaksanaannya.

Kasus ini berawal dari laporan Muhammad Usman, caleg dari Partai Aceh, yang menggandeng kuasa hukum Aliyandi dan Sarwo Edi.

Ia mengaku memberikan uang kepada Rita sebagai bagian dari kesepakatan agar suaranya dalam Pemilu Legislatif 2024 ditambah. Namun janji tersebut tidak ditepati dan uang tidak dikembalikan.

Kejari Banda Aceh menerima pelimpahan 6 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK serta SLB se-Aceh, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
6 Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota Dewan Belum Ditahan

Dalam sidang sebelumnya di Banda Aceh pada 2 Mei 2025, kuasa hukum pengadu menyebut bahwa pertemuan antara kliennya dan Rita terjadi di rumah pribadi teradu pada 23 Februari 2024.

- ADVERTISEMENT -

Namun, Rita Afrianti membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa pada tanggal itu dirinya sedang dalam perjalanan dinas ke Medan berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 62/SPPD/KPU/1/2024.

“Tidak benar ada pertemuan. Saya sedang dinas ke Medan pada tanggal tersebut,” bantah Rita dalam sidang.

Meski demikian, DKPP menyatakan bahwa terdapat cukup bukti untuk menjatuhkan sanksi etik berat berupa pemberhentian tetap terhadap Rita atau dipecat.

Sidang putusan ini juga disiarkan secara langsung melalui akun resmi media sosial DKPP RI sebagai bentuk transparansi kepada publik.

TAGGED:utama
Previous Article Ketua PW KB PII Aceh, Dr. Muslem Yacob, S.Ag., M.Pd PW KB PII dan PW PII Aceh Serentak Dukung Mualem Pertahankan 4 Pulau Aceh
Next Article Saya Ingin Bantu tapi Dikriminalisasi Saya Ingin Bantu tapi Dikriminalisasi

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Surat Warga
Kebun Pala Warga Alue Keutapang Pidie Jaya Mati Total Akibat Banjir Bandang
Senin, 12 Januari 2026
Pendidikan
Meski Jadi Korban, Semangat Juang Guru di Lokasi Bencana Aceh Tak Pernah Padam
Senin, 12 Januari 2026
Olahraga
Persiraja Bungkam Persikad Depok 1-0, Gol Connor Flynn Jadi Penentu
Senin, 12 Januari 2026
Politik
Sewa Beko Mahal, Warga Aceh dan Kader PDIP Minta Megawati Kirim Alat Berat dan Sekop Bersihkan Lumpur  
Senin, 12 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

KSAD Jenderal Maruli Resmikan Jembatan Bailey Umah Besi Jalan Takengon-Bireuen   

Kamis, 8 Januari 2026
Politik

DPRK Aceh Singkil Harapkan Penanganan Rehab-Rekon Pascabencana Dapat Disetarakan  

Kamis, 8 Januari 2026
Direktorat Tipidter Bareskrim Polri turun ke Aceh Tamiang untuk menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang diduga menjadi pemicu banjir bandang disertai kayu gelondongan di wilayah itu. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
Nasional

Bareskrim Polri Turun ke Aceh Tamiang, Usut Kayu Gelondongan dan Penyebab Banjir Bandang  

Selasa, 6 Januari 2026
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Alibasyah memimpin upacara serah terima jabatan 4 PJU dan 3 Kapolres, di Meuligoe Polda Aceh, Senin (5/1). (Foto: Ist)
Umum

Kapolda Aceh Lantik 4 Pejabat Utama dan 3 Kapolres

Senin, 5 Januari 2026
40 hari pascabencana banjir Aceh-Sumatera, Pemerintahan Prabowo Subianto dinilai tidak hanya gagal memenuhi hak-hak korban, tetapi juga membangun iklim ketakutan yang membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. (Foto: Ist)
Nasional

Catatan Kritis 40 Hari Bencana Ekologis Sumatera: Kebebasan Pers Dibungkam, Pendekatan Militeristik Dominan

Senin, 5 Januari 2026
Pendidikan

Lumpur, Air Mata dan Pengabdian Terakhir Kepala SDN 1 Tualang Cut  

Minggu, 4 Januari 2026
Terdakwa korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Jaya T. Reza Fahlevi, meninggal dunia pada Jum'at malam, 2 Januari 2026. (Foto: Ist)
Hukum

Sekda Nonaktif Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Meninggal Dunia  

Sabtu, 3 Januari 2026
Tumpukan kayu di lokasi banjir bandang Kecamatan Serba Jadi Lokop, Aceh Timur, Kamis (1/1/2026). (Foto: Ist)
Ekonomi

Kerugian Sektor Perikanan Aceh Timur Capai Rp2,64 Triliun Akibat Banjir

Sabtu, 3 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?