INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Nasional

Yusril: Perjanjian Helsinki Tak Jadi Rujukan Status Empat Pulau Sengketa Aceh-Sumut

Last updated: Senin, 16 Juni 2025 10:57 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Prof Dr Yusril Ihza Mahendra
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Prof Dr Yusril Ihza Mahendra
SHARE

JAKARTA, Infoaceh.net – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Perjanjian Helsinki tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam menentukan kepemilikan empat pulau yang kini dipersengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

“Enggak, enggak masuk. Undang-Undang 1956 juga enggak, kami sudah pelajari,” kata Yusril saat ditemui di Sawangan, Depok, Minggu, 15 Juni 2025.

Rektor UIN Ar-Raniry Prof Mujiburrahman menerima kunjungan Director (Pengarah) Education Malaysia Indonesia (EMI) Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Dr Hasnul Faizal bin Hushin Amri, Kamis (20/11).
UIN Ar-Raniry Bahas Peluang Pembukaan Kelas Perguruan Tinggi Malaysia di Aceh

Menurut Yusril, baik Perjanjian Helsinki maupun UU Pembentukan Provinsi Aceh Tahun 1956 tidak mengatur secara spesifik status empat pulau yang kini dipersoalkan, yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.

- ADVERTISEMENT -

Ia menjelaskan bahwa penetapan batas wilayah belum tercantum dalam undang-undang tersebut, dan isu tapal batas baru mencuat seiring pemekaran wilayah pascareformasi.

Yusril menambahkan bahwa pihaknya akan berbicara langsung dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam waktu dekat untuk mencari solusi damai atas polemik ini.

- ADVERTISEMENT -
Rektor USK Prof Dr Ir Marwan
USK Masuk Peringkat 1000 Dunia QS Sustainability 2026

Pernyataan Yusril sekaligus membantah pandangan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang pekan lalu menyebut Perjanjian Helsinki dan UU Nomor 24 Tahun 1956 sebagai rujukan hukum atas kepemilikan empat pulau tersebut oleh Aceh. JK mengutip pasal dalam Perjanjian Helsinki yang menyatakan perbatasan Aceh merujuk pada batas wilayah 1 Juli 1956.

Yusril menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan final dari pemerintah pusat mengenai status wilayah empat pulau tersebut.

“Yang ada barulah pemberian kode pulau-pulau yang memang tiap tahun dilakukan, dan pengkodean empat pulau yang terakhir memang didasarkan atas usulan Pemerintah Sumut. Itu dituangkan dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025,” jelas Yusril.

Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Polres Pidie, Kamis, 20 November 2025.
Kapolda: Aceh Harus Jadi Daerah Aman dan Nyaman Bagi Semua Orang

Ia menekankan bahwa pemberian kode bukan berarti penetapan wilayah, sebab keputusan resmi baru dapat dilakukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

- ADVERTISEMENT -

Yusril mengimbau para pihak termasuk politisi, akademisi, ulama dan tokoh masyarakat agar menyikapi isu ini dengan tenang.

“Batas wilayah yang belum disepakati menjadi tugas Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut untuk diselesaikan bersama. Setelah itu, barulah Mendagri menetapkan Permendagri mengenai batas darat dan laut antarprovinsi,” lanjutnya.

Yusril juga mengingatkan bahwa kedekatan geografis tidak menjadi satu-satunya dasar penentuan wilayah. Ia mencontohkan kasus Pulau Natuna, Pulau Miangas, dan Pulau Pasir, yang secara geografis dekat dengan negara tetangga, tetapi secara historis dan hukum masuk wilayah Indonesia atau sebaliknya.

“Pulau Miangas lebih dekat ke Filipina, tapi masuk Indonesia. Pulau Natuna lebih dekat ke Malaysia, tapi wilayah kita. Jadi, sejarah dan hukum internasional juga harus diperhatikan,” tutup Yusril.

TAGGED:batas wilayah Aceh SumutJusuf KallaKeputusan Mendagri 2025konflik Aceh Sumatera UtaraPerjanjian HelsinkiPermendagriPulau LipanPulau Mangkir GadangPulau Mangkir KetekPulau MiangasPulau NatunaPulau PanjangPulau Pasirsengketa empat pulautapal batas provinsiwww.infoaceh.netYusril Ihza Mahendra
Previous Article Pergerakan IHSG (Foto ilustrasi) IHSG Dibuka Melemah di Tengah Ketegangan Geopolitik Iran-Israel
Next Article Gempa Magnitudo Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Tasikmalaya, Terasa Hingga Pangandaran

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Pendidikan
Arab Saudi Bangun Gedung Rp200 Miliar di Aceh untuk Lembaga Pendidikan Bahasa Arab
Senin, 6 Oktober 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin dan tujuh pimpinan lembaga lainnya menandatangani Komitmen Bersama tentang Strategi Penegakan Hukum Kolaboratif Polri dalam Penanganan TPPM Terkait Pengungsi Luar Negeri di Ruang Machdum Sakti Mapolda Aceh, Rabu, 16 Oktober 2024. (Foto: Dok. PWI Aceh)
Umum
PWI Aceh Dukung Penegakan Hukum Kolaboratif Polri dalam Penanganan TPPM Pengungsi Rohingya
Rabu, 16 Oktober 2024

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kepala DPMG Aceh Besar Carbaini SAg
Politik

Besok, 209 Keuchik akan Dilantik Bupati Aceh Besar di Jantho

Kamis, 20 November 2025
Kejati Aceh menggelar program edukasi hukum bertajuk “Jaksa Masuk Dayah” dengan menyasar ratusan santri Dayah YPI Darussa’adah Cabang II Cot Tarom, Bireuen, Kamis (20/11). (Foto: Ist)
Pendidikan

Jaksa Masuk Dayah di Bireuen, Kejati Aceh Ingatkan Bahaya Perundungan

Kamis, 20 November 2025
PLN Aceh melalui ULP Kutacane melakukan pengecekan langsung ke Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Lawe Sikap, untuk memastikan keandalan pasokan listrik di Aceh Tenggara.
Aceh

PLN Optimalkan Pasokan Listrik Aceh Tenggara Melalui PLTMH Lawe Sikap

Kamis, 20 November 2025
Pemateri Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXIV tahun 2025 di Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Aceh, Kamis (20/11).
Umum

Dana Desa di Aceh Belum Efektif Tekan Kemiskinan, Banyak Habis untuk Fisik

Kamis, 20 November 2025
Kajari Sabang Elvin Arjuna Candra SH MH membuka acara seleksi duta pelajar sadar hukum 2025, Kamis (20/11). (Foto: Ist)
Pendidikan

Kejari Sabang dan Disdik Seleksi Duta Pelajar Sadar Hukum 2025, Ini Juaranya

Kamis, 20 November 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem membuka Rakor Penghubung BRA kabupaten/kota se-Aceh di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh, Rabu malam (19/11). (Foto: Ist)
Aceh

20 Tahun Eks Kombatan GAM Tak Dapat Apa-apa, Mualem Minta Rp1,5 T, Prabowo Kasih Rp2 Triliun

Kamis, 20 November 2025
Direktur Umum dan Keuangan PT. PEMA Tgk Muhammad Nur menyerahkan zakat perusahaan tahun 2024 kepada Baitul Mal Aceh yang diterima Ketua BMA Abon Yunus di aula Kantor BMA, Kamis (20/11/2025). (Foto: Ist)
Aceh

PT. PEMA Serahkan Zakat Perusahaan Rp1,3 Miliar ke Baitul Mal Aceh

Kamis, 20 November 2025
Kendaraan menunggu antrian untuk menyeberang dari Pelabuhan Penyeberangan Sinabang, Kabupaten Simeulue. (Foto: Ist)
Ekonomi

Tim Pemenangan Prabowo di Aceh Minta Presiden Tambah Armada Transportasi ke Simeulue

Kamis, 20 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?