INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Nasional

Kasus Mafia Tanah di Sleman Makin Ruwet: Putri Lansia Buta Huruf Justru Jadi Tersangka Usai Perjuangkan Tanah Orang Tua

Last updated: Sabtu, 21 Juni 2025 20:27 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Warga Lhoknga, Aceh Besar yang menjadi korban dugaan praktik mafia tanah melapor ke Polda Aceh melalui SPKT Polda Aceh, pada Jum'at, 31 Mei 2024. Foto: Ilustrasi
Ilustrasi
SHARE

Yogyakarta, Infoaceh.net – Kasus dugaan praktik mafia tanah di Maguwoharjo, Sleman, semakin rumit. Alih-alih mendapatkan keadilan, SP, putri dari lansia buta huruf bernama Sumirah yang diduga menjadi korban, kini justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, membenarkan penetapan tersangka SP. Menurutnya, SP menjadi tersangka berdasarkan proses penyelidikan-penyidikan untuk laporan dugaan tindak pidana sumpah palsu dan pemalsuan dokumen yang dibuat pada 14 Desember 2022.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
110 Anak Direkrut Kelompok Teroris Lewat Game Online dan Medsos  

“Sebagaimana dimaksud Pasal 242 ayat 1 KUHP atau Pasal 266 ayat 1 KUHP,” kata Ihsan di Mapolda DIY, Sleman, Jumat (20/6).

- ADVERTISEMENT -

Ihsan menjelaskan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) SP dikirim ke Kejaksaan pada 26 Januari 2023. Namun, Kejati DIY pada 30 Agustus 2023 mengembalikan berkas perkara atas nama tersangka SP dengan petunjuk P19, agar pemeriksaan pidana ditangguhkan hingga selesainya proses gugatan perdata terkait yang masih bergulir di PN Sleman.

Gugatan perdata terus berjalan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Penyidik kemudian kembali mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana SP ke Kejati DIY pada 10 Maret 2025. Namun, Kejaksaan kembali mengembalikan berkas perkara dengan petunjuk untuk melengkapi syarat formil dan materiil.

- ADVERTISEMENT -
Korps Brimob Polri menyiapkan 350 personel terbaik untuk penugasan sebagai pasukan penjaga perdamaian PBB di Gaza, Palestina. (Foto: Ist)
Polri Siapkan 350 Personel Brimob Dikirim ke Gaza

“Dan saat ini petunjuk tersebut masih dilengkapi oleh penyidik untuk selanjutnya akan segera dikirimkan kembali kepada pihak Kejati,” ujar Ihsan.

Sebelumnya diberitakan, Sumirah, seorang lansia buta huruf, kehilangan asetnya berupa lahan sawah seluas 800 meter persegi. Ia dan suaminya, almarhum Budiharjo, diduga menjadi korban praktik mafia tanah.

SP, putri Sumirah, kini ditetapkan sebagai tersangka karena dituduh melakukan sumpah palsu dan pemalsuan dokumen. Ia mengaku dipolisikan setelah mengurus sertifikat pengganti atas lahan milik ayahnya, mendiang Budiharjo, di kantor pertanahan setempat pada tahun 2016.

Penghargaan untuk Munir Dikembalikan Keluarga, KASUM Soroti Penerima Berprestasi tapi Berjejak Masalah
Penghargaan untuk Munir Dikembalikan Keluarga, KASUM Soroti Penerima Berprestasi tapi Berjejak Masalah

Hal itu dilakukan karena keluarga tak kunjung memperoleh sertifikat lahan setelah orang tuanya, melalui seseorang berinisial YK, meminta agar lahan sawah dibuatkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

- ADVERTISEMENT -

“Orang itu (YK) dulu menjanjikan kepada orang tua kami, bahwasanya tanah orang tua kami akan ditukar guling sama tanah tetangga kami. Untuk cepat proses tukar guling, karena tanah orang tua kami masih Letter C, maka harus dikonversi dulu. Kami sekeluarga mempercayakan kepada YK,” kata SP dalam video LBH Dharma Yudha.

Namun, seiring waktu berjalan, proses konversi Letter C menjadi SHM tidak ada kejelasan. Bahkan, tanpa sepengetahuan keluarga, sertifikat lahan sudah berubah kepemilikannya. Setelah mengurus sertifikat pengganti inilah, SP dipolisikan ke Polda DIY oleh SAE, yang tanpa sepengetahuan keluarga sudah menjadi pemilik baru sertifikat lahan Budiharjo.

“Di tengah jalan sertifikat sudah jadi, tidak diberitahukan kepada kami keluarga Bapak Almarhum Budiharjo. Bahkan sertifikat kami dijual kepada seseorang yang kami tidak kenal sama sekali, dan dibilang orang tua kami sudah menerima uang Rp2,3 miliar,” beber SP.

Chrisna Harimurti, pendamping hukum dari LBH Dharma Yudha, menyebut Sumirah dan keluarga mengaku tak pernah melihat apalagi menerima uang Rp2,3 miliar sebagai pembayaran lahan sawah almarhum Budiharjo. Ia juga mempertanyakan tanda bukti pembayaran berupa kuitansi yang diklaim YK hilang saat diperiksa polisi.

“Pertanyaan besar keluarga itu, kapan diberikan ke Pak Budiharjo, di rekening mana, kuitansi mana, buktinya mana gitu lho,” kata Chrisna saat dihubungi, Rabu (19/6).

Almarhum Budiharjo, kata Chrisna, juga tak pernah berniat menjual tanahnya, melainkan termakan bujuk rayu tawaran tukar guling dari YK yang disinyalir merupakan akal-akalan belaka. Pasalnya, objek tanah yang dijanjikan akan ditukargulingkan dengan sawah Budiharjo nyatanya masih milik tetangga. Sementara YK mengaku sudah membelinya.

Sosok berinisial YK ini, kata Chrisna, juga diduga memanfaatkan kelemahan mendiang Budiharjo dan Sumirah yang tak bisa baca tulis. Setelah didalami, almarhum ketika proses pengurusan sertifikat keperluan tukar guling, tanpa sepengetahuannya telah meneken Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) untuk lahan sawah miliknya pada tahun 2014 lalu.

Mendiang Budiharjo dan Sumirah, tanpa dampingan anak-anak mereka, diminta melakukan cap jempol pada dokumen yang tak dibacakan isinya. “Ini persis kasus Mbah Tupon, pola-polanya mafia tanah begitu itu,” kata Chrisna, Rabu (18/6) lalu.

Bersamaan dengan ini, Chrisna juga mengungkap soal gugatan secara perdata yang diajukan kliennya terhadap SAE dan YK ke Pengadilan Negeri Sleman untuk perkara ini. Kendati, gugatan ditolak dan sekarang masih berproses kasasi di MA.

Chrisna telah mengirim surat ke Polda DIY agar dilaksanakan pemeriksaan ulang guna mengecek kembali kebenaran materiil, seperti kuitansi dari Rp2,3 miliar. Pihaknya juga meminta agar perkara yang membuat SP menjadi tersangka tidak dilanjutkan karena hanya akan menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

TAGGED:gugatan tanah Slemankasus Sumirahkasus tanah viralkorban tanah dijadikan tersangkakriminalisasi korbanlansia korban mafia tanahLBH Dharma Yudhamafia tanah Slemanmafia tanah Yogyakartapemalsuan dokumen tanahPolda DIYpraktik mafia tanahsertifikat gandaSHM bermasalahSP tersangka tanahSumirah Budiharjotanah Maguwoharjotukar guling fiktif
Previous Article Striker Barcelona, Robert Lewandowski Lewandowski Tegaskan Komitmen di Barcelona: “Saya Akan Tetap di Sini Musim Depan”
Next Article Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengakhiri rangkaian kunjungan resminya di Federasi Rusia dan bertolak kembali ke Tanah Air pada Jumat, 20 Juni 2025. (Foto: BPMI Setpres) Rampungkan Kunjungan di Rusia, Presiden Prabowo Bertolak Kembali ke Tanah Air

Populer

Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum
Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas
Rabu, 19 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Potret tangkapan layar Amalia Mutya Zain saat live streaming yang viral di TikTok, sebelum akun resminya hilang dan membuat warganet penasaran.
Umum
Misteri Amalia Mutya Zain: TikToker Berhijab yang Mendadak Viral, Akun Hilang Bikin Netizen Kepo
Rabu, 13 Agustus 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Keributan antara Anggota Dewan pecah di gedung DPRA pada Senin siang, 17 November 2025. (Foto: Ist)
Politik
Keributan Memalukan Pecah di Gedung DPRA, Rapat Resmi Berubah Saling Lempar
Selasa, 18 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengguncang struktur kekuasaan sipil di Indonesia
Nasional

Putusan MK Meledak: Daftar Petinggi Polisi yang Harus Angkat Kaki dari Jabatan Sipil

Senin, 17 November 2025
Politikus Mohamad Guntur Romli menilai wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto sebagai bentuk ketidaktahuan sejarah.
Nasional

Guntur Romli Bongkar Soeharto Terbukti Korupsi Rp4,4 Triliun: Kok Masih Mau Dikasih Gelar Pahlawan?

Selasa, 11 November 2025
10 Pahlawan Nasional tahun 2025
Nasional

Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional 2025 untuk 10 Tokoh, Tak Ada dari Aceh

Selasa, 11 November 2025
Presiden ke-2 RI Soeharto resmi dianugerahi gelar pahlawan nasional oleh Prrsiden Prabowo Subianto, Senin (10/11).
Nasional

Prabowo Beri Gelar Pahlawan Nasional untuk Mantan Presiden Soeharto

Selasa, 11 November 2025
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pembatasan terhadap game online, terutama yang mengandung unsur kekerasan, menyusul insiden ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Arahan itu disampaikan dalam rapat terbatas di Kertanegara, Jakarta Selatan, Sabtu malam.
Nasional

Dari PUBG ke Peledakan Sekolah, Prabowo Siapkan Langkah Batasi Game Kekerasan

Senin, 10 November 2025
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu (8/11/2025) pukul 10.57 WIB dalam usia 72 tahun.
Nasional

Jenazah Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Disalatkan di Masjid Asy-Syarif BSD Sabtu Sore

Sabtu, 8 November 2025
Sosok di balik tragedi ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (7/11/2025), akhirnya mulai terungkap. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terduga pelaku merupakan siswa aktif sekolah tersebut, yang masih berusia 17 tahun.
Nasional

Pendiam, Korban Bully, dan Suka Video Gore: Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Berusia 17 Tahun

Sabtu, 8 November 2025
Mantan Presiden Jokowi saat menjajal KCJB untuk pertama kalinya pada Rabu, 13 September 2023, didampingi Luhut Binsar Pandjaitan dan Budi Karya Sumadi.
Nasional

Uang Sitaan Koruptor Milik Rakyat, Bukan untuk Talangi Utang Whoosh

Sabtu, 8 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?