INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Opini

Kekhususan Aceh vs Hukum Nasional dalam Pengelolaan SDA Tambang dan Migas

Last updated: Minggu, 22 Juni 2025 10:04 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Ketua MPW ICMI Provinsi Aceh Dr Taqwaddin Husin SH SE MS
Ketua MPW ICMI Provinsi Aceh Dr Taqwaddin Husin SH SE MS
SHARE
Oleh: Dr H Taqwaddin Husin SH SE MS*

Pada Sabtu, 21 Juni 2025, saya diundang sebagai narasumber dalam Seminar Cendekiawan yang diselenggarakan Pemuda ICMI Aceh dengan tema “Akselerasi Pengembangan Sektor Migas dan Pertambangan Aceh; Menuju Tata Kelola Berkelanjutan dan Kesejahteraan Masyarakat.” Seminar ini menghadirkan sejumlah tokoh penting seperti Kepala Bappeda Aceh (mewakili Gubernur), Kepala Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA), Rektor USK, Rektor UIN Ar-Raniry, dan Kepala Dinas ESDM Aceh. Sekitar 300 peserta dari berbagai unsur hadir menyimak diskusi yang sangat relevan dengan masa depan Aceh.

Saya memulai paparan dengan menggarisbawahi dasar konstitusional Aceh sebagai daerah istimewa dan khusus, sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (1) UUD 1945. Status ini dipertegas melalui dua undang-undang: UU No. 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh dan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Melalui analisis saya, Aceh memiliki empat keistimewaan dan 26 kekhususan, di antaranya dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan pembentukan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Peta Wilayah Kerja Migas Aceh (Dok. Dinas ESDM Aceh)
Tiga Proyek Migas Aceh: Banyak Panggung, Minim Bukti

Potret Ironi: Kekhususan Tak Berdampak Langsung
Meskipun Aceh memiliki dasar hukum yang kuat, kondisi objektif di lapangan masih memprihatinkan. Berdasarkan data resmi terbaru:

- ADVERTISEMENT -

Kemiskinan tertinggi di Sumatera (12,64%, BPS 2024)
Korupsi peringkat ke-6 nasional (ICW 2024)
Narkoba tinggi ke-2 secara nasional (RRI, 2024)
IPM Aceh di peringkat 27 nasional (BPS 2024)
Indeks kerukunan umat beragama terendah ke-2 (Kemenag 2024)
Ini menandakan bahwa keistimewaan Aceh belum sepenuhnya menjadi keunggulan fungsional. Terutama dalam pengelolaan kekayaan alam, Aceh masih harus berjuang melawan ketimpangan struktural dan ketidakharmonisan regulasi.

Penguasaan vs Pengelolaan: Memahami Batas Hukum
Dalam konteks SDA, penting membedakan antara penguasaan dan pengelolaan. Penguasaan bersifat legal, menyangkut hak dan kewenangan formal. Sementara pengelolaan mencakup aspek teknis seperti perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pengawasan.

- ADVERTISEMENT -
Dr (cand) Yohandes Rabiqy, SE., MM
20 Tahun Menghabiskan APBN: BPKS Layak Dievaluasi atau Dibubarkan

Sayangnya, banyak kebijakan SDA di Aceh seolah dibentuk tanpa dasar penguasaan yang sah. Ini mengarah pada kebijakan yang tidak efektif dan berpotensi melanggar prinsip hukum dasar.

Tumpang Tindih Regulasi: Siapa yang Berwenang?
Dalam UUPA (Pasal 156), Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota diberikan kewenangan penuh untuk mengelola SDA di wilayah darat dan laut Aceh. Namun, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah justru menghapus kewenangan kabupaten/kota dalam hal ini—menyisakan hanya pengelolaan panas bumi skala kecil.

Akibatnya, banyak dinas pertambangan di tingkat kabupaten/kota di Aceh tidak lagi memiliki fungsi. Padahal, tambang-tambang galian aktif terus beroperasi dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Nasir Djamil Kritik Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Dalam hal ini, seharusnya berlaku asas hukum lex specialis derogat legi generali, di mana UU yang bersifat khusus (UUPA) mengesampingkan UU umum (UU Pemda). Namun di lapangan, Pemerintah Pusat lebih memilih menggunakan pendekatan sebaliknya—bahkan kadang menggunakan asas lex posterior derogat legi priori (UU baru mengesampingkan UU lama), yang makin menegaskan ketimpangan kewenangan antara pusat dan daerah.

- ADVERTISEMENT -

BPMA dan Posisi Aceh dalam Tata Kelola Migas
UUPA juga menegaskan bahwa pengelolaan migas harus dilakukan bersama oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh, melalui badan yang ditetapkan bersama, yaitu BPMA. Lembaga ini tidak dibentuk oleh Peraturan Pemerintah, melainkan secara tegas diamanatkan dalam undang-undang, sehingga kedudukannya sangat kuat secara hukum.

Setiap kontrak eksplorasi dan eksploitasi migas yang dilakukan pihak ketiga harus mendapat persetujuan Pemerintah Aceh dan DPRA. Namun lagi-lagi, dalam praktiknya kewenangan ini kerap dipersempit oleh interpretasi dari pusat.

Langkah Solutif: Hukum, Politik, dan Kesepahaman
Menyelesaikan persoalan tumpang tindih kewenangan ini tidak cukup hanya dengan tafsir hukum. Solusi yang bisa diambil adalah membangun kesepahaman politik antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat, sebagaimana pernah dilakukan dalam menyelesaikan polemik empat pulau di wilayah Aceh.

Kesepakatan bersama ini dapat memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan prinsip pacta sunt servanda. Jika disahkan dalam bentuk kebijakan administratif, maka secara yuridis akan setara dengan keputusan negara.

Lebih jauh, Aceh perlu memiliki kebijakan investasi SDA yang adil dan berkelanjutan—menerima investasi, tapi tidak abai terhadap kesejahteraan rakyat dan kelestarian lingkungan. Untuk itu, pelibatan multi pihak (kampus, LSM, masyarakat adat, pelaku usaha) sangat penting dalam proses perumusan kebijakan.

Persiapkan SDM Aceh, Hindari Jadi Penonton
Investasi tambang dan migas akan percuma jika masyarakat lokal hanya menjadi penonton. Pemerintah Aceh bersama kampus harus fokus mempersiapkan SDM yang andal, membangun etos kerja, dan membentuk generasi yang siap bersaing di dunia industri.

Ketika SDM Aceh sudah siap, maka kebijakan afirmatif untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal bukan hanya menjadi keharusan, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional.

*Penulis adalah Ketua ICMI Aceh, Akademisi dan Praktisi Hukum
TAGGED:acehbpmaDr. Taqwaddin Husinenergi Acehetos kerja anak muda Acehhukum pertambanganICMI Aceh 2025investasi berkelanjutan Acehkemiskinan di Acehkonflik kewenangan pusat daerahKorupsi AcehLex SpecialisMigas Acehnarkoba acehotonomi daerahpelibatan masyarakat adatperan kampus dalam migaspertambangan AcehSDM Acehsektor energi Acehseminar ICMI Acehseminar migas Acehtambang Acehtambang rakyattata kelola SDA AcehUU Pemerintahan Acehuupa
Previous Article Dedi Mulyadi Disiram 3 Kali di Bekasi, Pelaku Bawa Jimat dan Ngaku Bela Anak Gubernur Dedi Mulyadi Disiram Air Tiga Kali oleh Warga, Tetap Tenang dan Sampaikan Pesan Menyentuh
Next Article Ijazah Jokowi Disebut Dibikin di Pasar Pramuka, Rocky Gerung: Prosedur Ilegal jadi Legal Isu Ijazah Jokowi Dicetak Ulang di Pasar Pramuka Memanas, Rocky Gerung: Kubu Jokowi Makin Gugup

Populer

Peta Wilayah Kerja Migas Aceh (Dok. Dinas ESDM Aceh)
Opini
Tiga Proyek Migas Aceh: Banyak Panggung, Minim Bukti
Kamis, 20 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Hanzirwan Syah, mantan Sekretaris Tim Pemenangan Mirwan–Baital Mukadis pada Pilkada 2024. (Foto: Ist)
Umum
Oknum Mengaku Kerabat Bupati Aceh Selatan Minta Uang ke Penerima Bantuan Rumah
Jumat, 21 November 2025
Direktur Umum dan Keuangan PT. PEMA Tgk Muhammad Nur menyerahkan zakat perusahaan tahun 2024 kepada Baitul Mal Aceh yang diterima Ketua BMA Abon Yunus di aula Kantor BMA, Kamis (20/11/2025). (Foto: Ist)
Aceh
PT. PEMA Serahkan Zakat Perusahaan Rp1,3 Miliar ke Baitul Mal Aceh
Kamis, 20 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Dr (cand) Yohandes Rabiqy, SE., MM
Opini

Aceh Kaya Energi, Tapi Miskin Otoritas

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Kata Mualem, Prabowo Tambah Anggaran Rp8 Triliun untuk Aceh tahun 2026

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Mualem Tunjuk dr. Hanif sebagai Plt Direktur RSUDZA

Sabtu, 15 November 2025
Riza Syahputra
Opini

Fobia Terbesar Pejabat Indonesia: Bukan Neraka, Tapi Kehilangan Jabatan

Rabu, 12 November 2025
Aceh

Lima Bulan Lalu Dikecam karena 4 Pulau Hilang, Kini Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan dari Wali Nanggroe

Rabu, 12 November 2025
dr. Suzanna Octiva SpKJ
Opini

Ketika Penjaga Kesehatan Aceh Bertahan Tanpa Kepastian

Rabu, 12 November 2025
Aceh

Kajati Aceh Lantik Wakajati, 5 Asisten, 15 Kajari dan 5 Koordinator

Selasa, 11 November 2025
Aceh

Ratusan Nakes RSJ-RSIA Aceh Demo Kantor Gubernur Tuntut Pembayaran Jasa Medis 2025

Selasa, 11 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?