INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

Politikus PSI Dedy Nur Palakka Sebut Jokowi Penuhi ‘Syarat Nabi’, Tuai Kecaman hingga Terancam Disanksi Partai

Last updated: Minggu, 22 Juni 2025 20:23 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Penunjuk Jalan dalam Krisis Moral Publik
SHARE

Infoaceh.net – Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka, menjadi sorotan publik setelah pernyataannya mengenai Presiden Joko Widodo viral di media sosial.

Dalam unggahan di platform X (sebelumnya Twitter), Dedy menyebut bahwa Jokowi memenuhi ‘syarat sebagai nabi’. Pernyataan tersebut menuai reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk internal PSI sendiri.

Bupati Nonaktif Aceh Selatan Disinyalir Masih Kendalikan Kebijakan, Mendagri Didesak Tambah Sanksi

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI Bali secara resmi menegur Dedy Nur Palakka atas pernyataannya yang dianggap sensitif dan berpotensi memicu keresahan publik, khususnya dalam konteks keberagaman agama dan keyakinan di Indonesia.

- ADVERTISEMENT -

Menanggapi kontroversi tersebut, Dedy segera memberikan klarifikasi melalui akun X resminya. Ia menegaskan bahwa pernyataan yang ia buat merupakan bentuk metafora filosofis, bukan klaim teologis atau bentuk penistaan agama.

“Kritik seperti ini penting agar diskusi tidak jatuh ke euforia atau miskomunikasi yang berlarut. Namun izinkan saya meluruskan beberapa hal agar perdebatan ini tetap berada di jalur fakta, logika, dan refleksi publik yang sehat,” tulis Dedy dalam klarifikasinya.

- ADVERTISEMENT -
DPRK Aceh Singkil Harapkan Penanganan Rehab-Rekon Pascabencana Dapat Disetarakan  

Menurut Dedy, penggunaan istilah “nabi” dalam konteks yang ia maksud merujuk pada tradisi metafora intelektual yang kerap digunakan dalam kajian filsafat dan kritik budaya modern.

Ia menyebut bahwa tokoh-tokoh seperti Socrates, Buddha, dan Karl Marx sering dijuluki sebagai ‘nabi akal budi’, ‘nabi kesadaran’, atau ‘nabi revolusi’ dalam literatur akademik.

“Slavoj Zizek pernah menyebut Marx sebagai ‘the last prophet of modernity’. Dalam bahasa akademik, istilah ‘prophetic voice’ juga biasa digunakan untuk menggambarkan tokoh pencerah zaman. Saya mengadopsi kerangka itu,” tambahnya.

Bupati Aceh Besar Muharram Idris meninjau Gudang Pupuk PIM di Gampong Cot Mon Raya, Kecamatan Blang Bintang, Selasa (6/1). (Foto: Ist)
Stok Pupuk di Gudang PIM Blang Bintang Aman Pascabanjir, Distribusi Bertahap ke Petani

Dalam klarifikasi yang panjang dan mendalam tersebut, Dedy juga menjelaskan bahwa maksudnya adalah melihat Jokowi sebagai figur pemimpin yang mampu menjadi penunjuk jalan di tengah krisis Politik dan moral publik sebuah analogi, bukan ajaran keagamaan.

- ADVERTISEMENT -

“Jokowi bukan nabi dalam pengertian wahyu, tetapi dalam pengertian sosial: penunjuk jalan dalam krisis politik dan moral publik. Itu pandangan pribadi saya sebagai warga negara,” tegasnya.

Menanggapi tudingan bahwa ucapannya merupakan bentuk penistaan agama, Dedy menyayangkan adanya standar ganda dalam masyarakat.

Ia mencontohkan bahwa menyebut Jokowi sebagai nabi dianggap menyinggung, namun menyamakannya dengan diktator seperti Fir’aun justru kerap dianggap wajar sebagai kritik.

“Jika menyebut Jokowi memenuhi syarat sebagai nabi dianggap ‘menista agama’, tapi menyamakannya dengan diktator dianggap kritik biasa, maka kita sedang mengalami keruntuhan moral estetik,” tulisnya.

Lebih lanjut, Dedy menyatakan bahwa ia siap berdialog dengan pihak mana pun yang merasa tersinggung, namun menolak untuk langsung meminta maaf tanpa kejelasan pelanggaran hukum yang nyata.

Ia mengajak publik untuk lebih bijak dalam membedakan antara bahasa literal dan simbolik, serta memahami konteks intelektual dalam menyampaikan pendapat.

“Sebelum minta maaf atas sesuatu, mari kita pastikan dulu: apakah saya melanggar hukum? Apakah saya menyerang agama, atau hanya menggunakan metafora untuk mengapresiasi kepemimpinan Jokowi?” ujarnya.

Dedy juga menegaskan bahwa dirinya bukanlah penyembah atau pemitos tokoh politik mana pun, melainkan seseorang yang mengagumi tokoh bangsa melalui perspektif reflektif dan kritis.

“Saya mengagumi, bukan menyembah. Saya mengkritisi, bukan memitoskan,” tulisnya di akhir klarifikasi.

Dedy Nur Palakka sendiri merupakan kader PSI yang diketahui gagal dalam dua kali pencalonan legislatif, pada Pemilu 2019 dan 2024. Meski demikian, ia tetap aktif menyuarakan pandangan politik dan sosial melalui berbagai platform, terutama media sosial.

Ia juga memiliki latar belakang pendidikan tinggi, yakni lulusan S2 dan S3 bidang teknik dari Hiroshima University, Jepang.

Terakhir Dedy mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru menghakimi pemikiran yang berbeda, karena dari diskusi dan perbedaanlah lahir peradaban dan kemajuan.

“Saya hanya ingin mengajak publik untuk berpikir, merefleksikan kepemimpinan, dan merawat kewarasan dalam berbangsa. Jika ada yang terusik, mari berdialog. Tapi jangan larang orang berpikir,” katanya.

TAGGED:Dedy Nur PalakkaDPW PSI BaliFigur PemimpinjokowiKarl Marxklarifikasi DedyKontroversi AgamaKritik SosialMetafora FilosofisNabi JokowiPartai Solidaritas IndonesiaPemilu 2024penistaan agamapolitik IndonesiapsiSlavoj Zizekwww.infoaceh.net
Previous Article Wagub Aceh Fadhlullah ziarah Makam Habib Bugak di Desa Pante Peusangan, Kecamatan Jangka, Bireuen, Ahad (22/6). (Foto: Ist) Pulang dari Mekkah Wagub Aceh Ziarah ke Makam Habib Bugak, Mengenang Pahlawan Wakaf Abadi
Next Article Iran Luncurkan Rudal ‘Penghancur Kheibar’ untuk Pertama Kali, Mampu Tembus Semua Pertahanan Udara Israel Iran Luncurkan Gelombang ke-20 Rudal Canggih “Kheybar-Shekan” ke Israel: Bandara Ben Gurion, Tel Aviv, dan Haifa Jadi Sasaran

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Warna Baru Demokrasi: Tanpa Interupsi dan 'Mic Mati' Keberadaan jaringan Dasco di Senayan dinilai membawa warna baru dalam proses legislasi.
Politik
Mengenal ‘Kabinda’ dan ‘Adidas’, Jaringan Politik Kuat yang Kendalikan Ritme Undang-Undang di Senayan
Jumat, 2 Januari 2026
Ekonomi
BSI Serahkan 90 Unit Huntara ke Pemkab Aceh Tamiang
Sabtu, 10 Januari 2026
Surat Warga
TA Sakti, Penjaga Ingatan Tanah Rencong yang Menghidupkan Kembali Majun Aceh
Jumat, 9 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Kemenag menurunkan 1.330 relawan ke 12 titik di kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh untuk membersihkan madrasah dan Kantor KUA terdampak banjir bandang dan longsor Aceh.
Umum

1.330 Relawan Kemenag Turun ke Lokasi Bencana Aceh Bersihkan Madrasah-KUA

Selasa, 6 Januari 2026
Polda Aceh berhasil membangun 206 sumur bor yang tersebar di 18 wilayah terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Polda Aceh Telah Bangun 206 Sumur Bor di Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 6 Januari 2026
Pemkab Aceh Utara menetapkan status Transisi Darurat menuju Pemulihan pascabencana banjir selama satu bulan, terhitung 6 Januari hingga 5 Februari 2026. (Foto: Ist)
Aceh

Masa Tanggap Darurat Banjir Aceh Utara Berakhir, Pemkab Tetapkan Status Transisi Selama Satu Bulan

Selasa, 6 Januari 2026
Direktorat Tipidter Bareskrim Polri turun ke Aceh Tamiang untuk menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang diduga menjadi pemicu banjir bandang disertai kayu gelondongan di wilayah itu. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
Nasional

Bareskrim Polri Turun ke Aceh Tamiang, Usut Kayu Gelondongan dan Penyebab Banjir Bandang  

Selasa, 6 Januari 2026
Universitas Syiah Kuala memberi pembekalan kepada 719 mahasiswa peserta KKN Tematik Kebencanaan Siklon Tropis Senyar Tahun 2026. (Foto: Ist)
Pendidikan

719 Mahasiswa KKN Tematik USK Diterjunkan ke Wilayah Terdampak Bencana Aceh

Selasa, 6 Januari 2026
Pemerintah Aceh meminta Kemensos segera menyalurkan bantuan jaminan hidup bagi korban banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

Pemerintah Aceh Minta Bantuan Jaminan Hidup Rp450 Ribu per Bulan Segera Disalurkan

Selasa, 6 Januari 2026
Pasar Hewan Sibreh, Aceh Besar kembali beroperasi, Senin (5/1) setelah renovasi. (Foto: Ist)
Ekonomi

Pasar Hewan Sibreh Kembali Beroperasi 

Selasa, 6 Januari 2026
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA.
Aceh

Evaluasi Mendagri Turun, APBA 2026 Segera Ditindaklanjuti Pemerintah Aceh

Selasa, 6 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?