INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Jeda Waktu Maksimal 2,5 Tahun

Dara Adinda
Last updated: Jumat, 27 Juni 2025 06:56 WIB
By Dara Adinda
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Putusan tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025)
Putusan tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025)
SHARE

Infoaceh.net – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum nasional dan daerah tidak lagi digelar serentak, melainkan dipisahkan dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

Putusan tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025), setelah mengabulkan sebagian gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) atas sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu.

Kepala DPMG Aceh Besar Carbaini SAg
Besok, 209 Keuchik akan Dilantik Bupati Aceh Besar di Jantho

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

- ADVERTISEMENT -

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai sebagai pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda waktu tertentu.

Pemilu nasional dimaksud adalah pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota.

- ADVERTISEMENT -
Pemerhati komunikasi publik Aceh, Drs M Isa Alima
Keributan Sesama Anggota DPRA Cerminan Buruknya Komunikasi Politik

MK menetapkan bahwa pemilu daerah diselenggarakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden dan wakil presiden atau pelantikan anggota DPR dan DPD hasil pemilu nasional.

Hal serupa juga berlaku untuk Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada. MK menyatakan kedua pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi jika tetap dimaknai bahwa pemilu harus dilaksanakan serentak dalam satu waktu.

Dengan demikian, skema pemilu serentak nasional dan daerah yang selama ini berlaku sejak 2019 akan berubah secara signifikan.

Keributan antara Anggota Dewan pecah di gedung DPRA pada Senin siang, 17 November 2025. (Foto: Ist)
Keributan Memalukan Pecah di Gedung DPRA, Rapat Resmi Berubah Saling Lempar

MK menyebut pengaturan baru ini diperlukan demi menyederhanakan tahapan pemilu, memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan, serta menghindari beban logistik dan teknis yang berat jika seluruh jenis pemilu dilakukan bersamaan.

- ADVERTISEMENT -

Gugatan ini diajukan Perludem melalui Ketua Pengurus Yayasan Khoirunnisa Nur Agustyati dan bendahara Irmalidarti. Mereka menilai pemilu serentak total menimbulkan berbagai persoalan tata kelola, serta menggerus kualitas demokrasi dan partisipasi publik.

Putusan MK ini sekaligus menjadi dasar hukum baru dalam penjadwalan pemilu ke depan, termasuk Pemilu 2029 yang berpotensi digelar dalam dua tahap: pemilu nasional lebih dulu, lalu pemilu daerah dua tahun kemudian.

TAGGED:dpddprDPRDjadwal pemilu 2029 berubahKepala DaerahMahkamah Konstitusi pisahkan pemilu nasional dan daerahMK kabulkan gugatan Perludemmk,pemilu 2029Pemilu Serentakpemilu serentak dibatalkanperludem:pilkadapilprespilpres dan pilkada tak lagi barengpolitik Indonesiapresidenputusan MKputusan MK terbaru 2025UU PemiluUU Pemilu direvisi MK
Previous Article Serangan Israel di Gaza Tewaskan 71 Orang, Sekitar 14 Orang Tewas di Wilayah Utara Serangan Israel di Gaza Tewaskan 71 Orang, Sekitar 14 Orang Tewas di Wilayah Utara
Next Article Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Istimewa RUU Pemilu Belum Dibahas DPR, Rekayasa Konstitusi Diminta Jangan Tergesa

Populer

Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan
Jumat, 21 November 2025
Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Jumat, 21 November 2025
Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025
Polres Langsa menggelar pertemuan dengan unsur KPA dan PA Kota Langsa, Jum'at pagi, 21 November 2025.  (Foto: Ist)
Aceh
Jelang 4 Desember, TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 
Sabtu, 22 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayahwa) melantik 34 pejabat baru di aula Setdakab Aceh Utara, Senin sore (17/11). (Foto: Ist)
Politik

Sekda Aceh Utara Dicopot, Bupati Ayahwa Lantik 34 Pejabat Baru

Selasa, 18 November 2025
Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn
Politik

Sidang Ijazah Jokowi Memanas, Ketegasan Rospita Vici Paulyn Jadi Pembeda

Senin, 17 November 2025
Tgk Muntasir Ramli, Alumni Dayah Madinatuddiniah Baitul Huda, Aceh Utara, ditunjuk sebagai Juru Bicara Pemkab Aceh Utara. (Foto: Ist)
Politik

Ayahwa Tunjuk Tgk Muntasir Ramli sebagai Juru Bicara Pemkab Aceh Utara

Senin, 17 November 2025
Mutia Kumala (63), terpilih sebagai Keuchik perempuan pertama di Kabupaten Pidie. (Foto: Ist)
Politik

Mutia Kumala Terpilih Jadi Keuchik Perempuan Pertama di Pidie

Senin, 17 November 2025
Kepala Bappeda Aceh Besar, Rahmawati
Politik

KUA-PPAS Aceh Besar Belum Diserahkan ke DPRK, Pembahasan RAPBK 2026 Molor

Jumat, 14 November 2025
Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid, memperlihatkan wajah gelap dari praktik politik daerah yang mahal dan sarat kepentingan.
Politik

Kursi Gubernur Jadi Lahan Balik Modal: Kasus Abdul Wahid dan Wajah Gelap Politik Daerah

Minggu, 9 November 2025
Whoosh Jangan Hilang Ditelan Bumi
Umum

Prabowo Pasang Badan untuk Utang Whoosh, SDR: Aktor Intelektual Markup Harus Diusut!

Minggu, 9 November 2025
Kapoksi Gerindra Komisi VIII DPR RI, H.M. Husni, S.E., M.M., menyoroti ketimpangan kesejahteraan guru madrasah dalam kegiatan Ngobrol Pendidikan Islam (NGOPI) ke-25 yang digelar di Kota Medan, Sabtu (1/11/2025).
Politik

Guru Madrasah Masih Hidup dari Keikhlasan, Bukan Kesejahteraan

Sabtu, 8 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?