INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Jeda Waktu Maksimal 2,5 Tahun

Dara Adinda
Last updated: Jumat, 27 Juni 2025 06:56 WIB
By Dara Adinda
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Putusan tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025)
Putusan tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025)
SHARE

Infoaceh.net – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum nasional dan daerah tidak lagi digelar serentak, melainkan dipisahkan dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

Putusan tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025), setelah mengabulkan sebagian gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) atas sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu.

Bupati Nonaktif Aceh Selatan Disinyalir Masih Kendalikan Kebijakan, Mendagri Didesak Tambah Sanksi

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

- ADVERTISEMENT -

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai sebagai pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda waktu tertentu.

Pemilu nasional dimaksud adalah pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota.

- ADVERTISEMENT -
DPRK Aceh Singkil Harapkan Penanganan Rehab-Rekon Pascabencana Dapat Disetarakan  

MK menetapkan bahwa pemilu daerah diselenggarakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden dan wakil presiden atau pelantikan anggota DPR dan DPD hasil pemilu nasional.

Hal serupa juga berlaku untuk Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada. MK menyatakan kedua pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi jika tetap dimaknai bahwa pemilu harus dilaksanakan serentak dalam satu waktu.

Dengan demikian, skema pemilu serentak nasional dan daerah yang selama ini berlaku sejak 2019 akan berubah secara signifikan.

Warna Baru Demokrasi: Tanpa Interupsi dan 'Mic Mati' Keberadaan jaringan Dasco di Senayan dinilai membawa warna baru dalam proses legislasi.
Mengenal ‘Kabinda’ dan ‘Adidas’, Jaringan Politik Kuat yang Kendalikan Ritme Undang-Undang di Senayan

MK menyebut pengaturan baru ini diperlukan demi menyederhanakan tahapan pemilu, memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan, serta menghindari beban logistik dan teknis yang berat jika seluruh jenis pemilu dilakukan bersamaan.

- ADVERTISEMENT -

Gugatan ini diajukan Perludem melalui Ketua Pengurus Yayasan Khoirunnisa Nur Agustyati dan bendahara Irmalidarti. Mereka menilai pemilu serentak total menimbulkan berbagai persoalan tata kelola, serta menggerus kualitas demokrasi dan partisipasi publik.

Putusan MK ini sekaligus menjadi dasar hukum baru dalam penjadwalan pemilu ke depan, termasuk Pemilu 2029 yang berpotensi digelar dalam dua tahap: pemilu nasional lebih dulu, lalu pemilu daerah dua tahun kemudian.

TAGGED:dpddprDPRDjadwal pemilu 2029 berubahKepala DaerahMahkamah Konstitusi pisahkan pemilu nasional dan daerahMK kabulkan gugatan Perludemmk,pemilu 2029Pemilu Serentakpemilu serentak dibatalkanperludem:pilkadapilprespilpres dan pilkada tak lagi barengpolitik Indonesiapresidenputusan MKputusan MK terbaru 2025UU PemiluUU Pemilu direvisi MK
Previous Article Serangan Israel di Gaza Tewaskan 71 Orang, Sekitar 14 Orang Tewas di Wilayah Utara Serangan Israel di Gaza Tewaskan 71 Orang, Sekitar 14 Orang Tewas di Wilayah Utara
Next Article Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Istimewa RUU Pemilu Belum Dibahas DPR, Rekayasa Konstitusi Diminta Jangan Tergesa

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Warna Baru Demokrasi: Tanpa Interupsi dan 'Mic Mati' Keberadaan jaringan Dasco di Senayan dinilai membawa warna baru dalam proses legislasi.
Politik
Mengenal ‘Kabinda’ dan ‘Adidas’, Jaringan Politik Kuat yang Kendalikan Ritme Undang-Undang di Senayan
Jumat, 2 Januari 2026
Ekonomi
BSI Serahkan 90 Unit Huntara ke Pemkab Aceh Tamiang
Sabtu, 10 Januari 2026
Surat Warga
TA Sakti, Penjaga Ingatan Tanah Rencong yang Menghidupkan Kembali Majun Aceh
Jumat, 9 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Politik

Golkar Banda Aceh Gelar Doa Bersama, Kenang 21 Tahun Tsunami dan Doakan Korban Banjir  

Sabtu, 27 Desember 2025
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.
Politik

DPRA Kecam Aksi Anarkis TNI: Bulan Bintang Bukan Bendera Separatis dan Sah Berkibar di Aceh

Sabtu, 27 Desember 2025
Politik

Di Depan Meunasah Tertimbun, SATRIA Aceh Wakafkan Al-Qur’an untuk Pengungsi di Pidie Jaya

Sabtu, 27 Desember 2025
Politik

Satria Aceh Apresiasi Pemerintah Percepat Hunian dan Bantuan Tunai untuk Korban Banjir  

Selasa, 23 Desember 2025
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.
Politik

Saat Bencana Hujatan untuk Aceh Merebak di Medsos, Komdigi Diminta Bertindak

Minggu, 21 Desember 2025
Musa Rajekshah atau Ijeck dicopot dari jabatan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara
Politik

Saat Ijeck Turun Bantu Korban Banjir, DPP Golkar Justru Mencopotnya

Sabtu, 20 Desember 2025
Presiden PKS Almuzzammil Yusuf didampingi Ketua DPW PKS Aceh Ismunandar menyalurkan bantuan kemanusiaan di Aceh Tamiang. (Foto: Ist)
Politik

Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Presiden PKS Bermalam di Aceh Tamiang

Senin, 15 Desember 2025
Politik

14 Desember Listrik Masih Padam, DPRK Aceh Utara Desak Copot Dirut PLN

Senin, 15 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?