INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Nasional

Pasir Laut Dilarang Lagi, Mahkamah Agung Batalkan PP Era Jokowi

Dara Adinda
Last updated: Jumat, 27 Juni 2025 06:53 WIB
By Dara Adinda
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Pasir Laut Dilarang Lagi, Mahkamah Agung Batalkan PP Era Jokowi
SHARE

Infoaceh.net – Mahkamah Agung (MA) resmi melarang ekspor pasir laut usai mengabulkan uji materi terhadap Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 2 Juni 2025, MA menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, dosen asal Surakarta. Presiden Joko Widodo menjadi termohon dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 5 P/HUM/2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Irfan Fachruddin memerintahkan Presiden untuk mencabut pasal-pasal yang memperbolehkan pemanfaatan dan ekspor hasil sedimentasi laut, serta membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta.

Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan

MA menilai materi PP 26/2023 bertentangan dengan semangat perlindungan ekosistem laut sebagaimana diamanatkan dalam UU Kelautan. Pemerintah, menurut MA, justru mengabaikan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dengan membuka ruang komersialisasi pasir laut melalui istilah “hasil sedimentasi”.

- ADVERTISEMENT -

MA juga menyoroti fakta kerusakan parah di wilayah pesisir utara Pulau Jawa akibat abrasi dan kenaikan permukaan air laut. Situasi ini dinilai sebagai bukti nyata (fakta notoir) kegagalan kebijakan pemerintah dalam menjaga lingkungan pesisir. Kebijakan membuka kembali ekspor pasir laut dinilai sebagai langkah tergesa-gesa yang berpotensi memperparah kerusakan lingkungan laut Indonesia.

Sebelumnya, ekspor pasir laut telah dilarang sejak era Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri karena alasan kerusakan lingkungan dan ancaman tenggelamnya pulau-pulau kecil. Namun larangan tersebut kembali dilonggarkan pada era Presiden Jokowi lewat revisi Permendag yang diteken oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada 2024.

- ADVERTISEMENT -
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Hormati Putusan MK, Polri Tarik Perwira Tinggi dari Jabatan di Kementerian

Meskipun demikian, Presiden Jokowi membantah membuka keran ekspor pasir laut. Menurutnya, yang diekspor bukan pasir laut, melainkan hasil sedimentasi yang perlu dikeruk untuk menjaga alur pelayaran. “Itu bukan pasir laut, tapi sedimentasi. Meski bentuknya sama, tapi fungsinya berbeda,” kata Jokowi dalam konferensi pers, 17 September 2024.

Namun Mahkamah Agung menyatakan bahwa pengaturan tersebut tetap mengarah pada praktik eksploitasi pasir laut yang bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan. Penggunaan istilah “sedimentasi” tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membuka kembali ekspor pasir laut secara komersial.

Dengan putusan ini, pemerintah diwajibkan mencabut pasal-pasal dalam PP 26/2023 yang melegalkan ekspor pasir laut dan mengembalikan arah kebijakan kepada perlindungan dan rehabilitasi lingkungan laut sebagaimana diatur dalam UU Kelautan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
110 Anak Direkrut Kelompok Teroris Lewat Game Online dan Medsos  
TAGGED:abrasi pesisirekspor pasir di era Jokowifakta notoir MAJokowi ekspor sedimentasikebijakan tambang laut Indonesiakerusakan pesisir lautlingkungan lautMA larang ekspor pasir lautMahkamah AgungPP 26/2023 dibatalkantambang pasir lautuji materi pasir lautUU Kelautan 2014Zulkifli Hasan pasir laut
Previous Article Tersentuh Kisah Juliana, Presiden Lula Cabut Aturan demi Pulangkan Jenazah dari Indonesia ke Brasil Tersentuh Kisah Juliana, Presiden Lula Cabut Aturan demi Pulangkan Jenazah dari Indonesia ke Brasil
Next Article Serangan Israel di Gaza Tewaskan 71 Orang, Sekitar 14 Orang Tewas di Wilayah Utara Serangan Israel di Gaza Tewaskan 71 Orang, Sekitar 14 Orang Tewas di Wilayah Utara

Populer

Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan
Jumat, 21 November 2025
Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025
Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Jumat, 21 November 2025
Polres Langsa menggelar pertemuan dengan unsur KPA dan PA Kota Langsa, Jum'at pagi, 21 November 2025.  (Foto: Ist)
Aceh
Jelang 4 Desember, TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 
Sabtu, 22 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Korps Brimob Polri menyiapkan 350 personel terbaik untuk penugasan sebagai pasukan penjaga perdamaian PBB di Gaza, Palestina. (Foto: Ist)
Nasional

Polri Siapkan 350 Personel Brimob Dikirim ke Gaza

Rabu, 19 November 2025
Penghargaan untuk Munir Dikembalikan Keluarga, KASUM Soroti Penerima Berprestasi tapi Berjejak Masalah
Nasional

Penghargaan untuk Munir Dikembalikan Keluarga, KASUM Soroti Penerima Berprestasi tapi Berjejak Masalah

Selasa, 18 November 2025
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengguncang struktur kekuasaan sipil di Indonesia
Nasional

Putusan MK Meledak: Daftar Petinggi Polisi yang Harus Angkat Kaki dari Jabatan Sipil

Senin, 17 November 2025
Politikus Mohamad Guntur Romli menilai wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto sebagai bentuk ketidaktahuan sejarah.
Nasional

Guntur Romli Bongkar Soeharto Terbukti Korupsi Rp4,4 Triliun: Kok Masih Mau Dikasih Gelar Pahlawan?

Selasa, 11 November 2025
10 Pahlawan Nasional tahun 2025
Nasional

Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional 2025 untuk 10 Tokoh, Tak Ada dari Aceh

Selasa, 11 November 2025
Presiden ke-2 RI Soeharto resmi dianugerahi gelar pahlawan nasional oleh Prrsiden Prabowo Subianto, Senin (10/11).
Nasional

Prabowo Beri Gelar Pahlawan Nasional untuk Mantan Presiden Soeharto

Selasa, 11 November 2025
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pembatasan terhadap game online, terutama yang mengandung unsur kekerasan, menyusul insiden ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Arahan itu disampaikan dalam rapat terbatas di Kertanegara, Jakarta Selatan, Sabtu malam.
Nasional

Dari PUBG ke Peledakan Sekolah, Prabowo Siapkan Langkah Batasi Game Kekerasan

Senin, 10 November 2025
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu (8/11/2025) pukul 10.57 WIB dalam usia 72 tahun.
Nasional

Jenazah Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Disalatkan di Masjid Asy-Syarif BSD Sabtu Sore

Sabtu, 8 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?