Politik

Keruk Untung Lupa Lingkungan? DPR Panggil Perusahaan Batubara Jambi, Soroti Reklamasi ‘Mangkrak’

JAKARTA, Infoaceh.net — Anggota Komisi XII DPR RI dari daerah pemilihan Jambi, Rocky Candra, menegaskan akan memanggil sejumlah perusahaan pertambangan batubara di Provinsi Jambi untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP).

Langkah ini diambil menyusul maraknya laporan masyarakat terkait minimnya komitmen dan pelaksanaan reklamasi lahan pasca-tambang oleh sejumlah perusahaan tambang.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Politisi Partai Gerindra tersebut menekankan bahwa setiap perusahaan tambang memiliki kewajiban mutlak untuk melakukan reklamasi dan revegetasi lahan bekas tambang, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta peraturan pelaksanaannya.

“Kami menerima banyak aduan dan melihat langsung di lapangan bahwa masih banyak lahan bekas tambang yang dibiarkan begitu saja tanpa ada upaya reklamasi yang serius. Ini bukan hanya masalah lingkungan, tapi juga menyangkut hajat hidup masyarakat sekitar tambang,” tegas Rocky Candra Rabu (25/6/2025).

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Rocky, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Tunas Indonesia Raya (TIDAR), menambahkan bahwa Komisi XII tidak akan mentolerir perusahaan-perusahaan yang lalai menjalankan kewajiban reklamasi.

“Reklamasi bukan sekadar formalitas, tetapi adalah bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

Lahan yang telah ditambang harus dikembalikan fungsinya, setidaknya mendekati kondisi semula, agar tidak menimbulkan bencana lingkungan seperti longsor, banjir, atau pencemaran,” tambahnya.

Dalam rapat dengar pendapat yang akan datang, Komisi XII DPR RI akan mendalami progres reklamasi yang telah dilaksanakan masing-masing perusahaan, mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi, serta mengevaluasi rencana kerja perusahaan ke depan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap izin pertambangan diikuti dengan rencana dan pelaksanaan reklamasi yang konkret dan terukur,” pungkas Rocky.

Ia menutup pernyataannya dengan menyatakan bahwa pemanggilan ini merupakan momentum penting bagi seluruh pelaku usaha pertambangan batubara untuk meningkatkan komitmen mereka terhadap keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang.

image_print
author avatar
Dara Adinda
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait