INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Paradoks Putusan MK Soal Pemilu: Enam Pilihan Kini Dibatasi Satu Model

Dara Adinda
Last updated: Sabtu, 28 Juni 2025 07:48 WIB
By Dara Adinda
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin
SHARE

JAKARTA, Infoaceh.net — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pelaksanaan Pemilu nasional dan lokal dinilai kontradiktif alias paradoksal.

Pasalnya, MK dalam putusan sebelumnya telah membuka enam opsi model keserentakan Pemilu, namun kini justru membatasi hanya satu pilihan.

Polres Gayo Lues menangkap JN (47), ayah bejat pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. (Foto: Ist)
Ayah Bejat di Gayo Lues Perkosa Anak Kandung Selama 9 Tahun Ditangkap

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyebut putusan terbaru ini bertentangan dengan Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019. Padahal dalam putusan tahun 2020 itu, MK memberi keleluasaan kepada pembentuk undang-undang untuk memilih desain keserentakan pemilu.

- ADVERTISEMENT -

“Putusan MK yang terbaru ini justru membatasi opsi yang sebelumnya sudah diberikan. Ini jelas paradoks,” kata Khozin di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Legislator dari Dapil Jatim IV (Jember–Lumajang) itu menegaskan bahwa urusan model keserentakan pemilu merupakan kewenangan legislatif, bukan domain MK. Ia menyayangkan MK yang kini seolah ‘melompati pagar’ kewenangan pembentuk UU.

- ADVERTISEMENT -
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan

“Bahwa UU Pemilu belum diubah pasca Putusan 55 bukan alasan MK untuk ikut menentukan model keserentakan. Itu ranah DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang,” tegasnya.

Lebih jauh, Khozin mengutip pertimbangan hukum angka 3.17 dalam Putusan 55/PUU-XVII/2019, yang secara tegas menyatakan MK tidak berwenang menentukan model keserentakan. “Tapi hari ini MK justru memutus satu model tunggal. Ini menyimpang dari pendirian hukumnya sendiri,” sesalnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Khozini, Jember itu juga mengingatkan, dampak dari putusan ini akan merembet pada banyak aspek: mulai dari hak pembentuk UU, teknis penyelenggaraan pemilu, hingga stabilitas konstitusional.

Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

“Putusan ini tidak cukup dilihat dari aspek legal semata, tapi perlu pendekatan kenegaraan. Di sinilah pentingnya sosok hakim konstitusi yang negarawan, bukan sekadar juru tafsir undang-undang,” ujar Khozin.

- ADVERTISEMENT -

Ia memastikan DPR akan menjadikan putusan terbaru MK ini sebagai catatan kritis dalam pembahasan revisi UU Pemilu yang segera digelar. “Rekayasa konstitusional tetap menjadi pilihan DPR untuk merancang arsitektur pemilu ke depan yang lebih adil dan rasional,” pungkasnya.

TAGGED:DPR RI PKBKeserentakan PemiluKomisi II DPRMahkamah Konstitusimk,Muhammad KhozinnasionalParadoks Putusan MKPemilu LokalPemilu Nasionalperistiwapkbpolitikputusan MKUndang-Undang Pemiluwww.infoaceh.net
Previous Article Pemain Real Madrid, Trent Alexander-Arnold Alexander-Arnold Jadi Mesin Uang Madrid di Piala Dunia Antarklub 2025
Next Article Anggota Komisi VIII DPR RI, Wardatul Asriah, saat menyerahkan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dari Kementerian Sosial di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (25/6/2025). Wardatul Asriah: Disabilitas Bukan Aib, Tapi Harus Diberdayakan

Populer

Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan
Jumat, 21 November 2025
Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Jumat, 21 November 2025
Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025
Polres Langsa menggelar pertemuan dengan unsur KPA dan PA Kota Langsa, Jum'at pagi, 21 November 2025.  (Foto: Ist)
Aceh
Jelang 4 Desember, TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 
Sabtu, 22 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Rektor UIN Ar-Raniry Prof Mujiburrahman menerima kunjungan Director (Pengarah) Education Malaysia Indonesia (EMI) Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Dr Hasnul Faizal bin Hushin Amri, Kamis (20/11).
Pendidikan

UIN Ar-Raniry Bahas Peluang Pembukaan Kelas Perguruan Tinggi Malaysia di Aceh

Kamis, 20 November 2025
Rektor USK Prof Dr Ir Marwan
Pendidikan

USK Masuk Peringkat 1000 Dunia QS Sustainability 2026

Kamis, 20 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Polres Pidie, Kamis, 20 November 2025.
Aceh

Kapolda: Aceh Harus Jadi Daerah Aman dan Nyaman Bagi Semua Orang

Kamis, 20 November 2025
Kepala DPMG Aceh Besar Carbaini SAg
Politik

Besok, 209 Keuchik akan Dilantik Bupati Aceh Besar di Jantho

Kamis, 20 November 2025
Kejati Aceh menggelar program edukasi hukum bertajuk “Jaksa Masuk Dayah” dengan menyasar ratusan santri Dayah YPI Darussa’adah Cabang II Cot Tarom, Bireuen, Kamis (20/11). (Foto: Ist)
Pendidikan

Jaksa Masuk Dayah di Bireuen, Kejati Aceh Ingatkan Bahaya Perundungan

Kamis, 20 November 2025
PLN Aceh melalui ULP Kutacane melakukan pengecekan langsung ke Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Lawe Sikap, untuk memastikan keandalan pasokan listrik di Aceh Tenggara.
Aceh

PLN Optimalkan Pasokan Listrik Aceh Tenggara Melalui PLTMH Lawe Sikap

Kamis, 20 November 2025
Pemateri Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXIV tahun 2025 di Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Aceh, Kamis (20/11).
Umum

Dana Desa di Aceh Belum Efektif Tekan Kemiskinan, Banyak Habis untuk Fisik

Kamis, 20 November 2025
Kajari Sabang Elvin Arjuna Candra SH MH membuka acara seleksi duta pelajar sadar hukum 2025, Kamis (20/11). (Foto: Ist)
Pendidikan

Kejari Sabang dan Disdik Seleksi Duta Pelajar Sadar Hukum 2025, Ini Juaranya

Kamis, 20 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?