INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

Gerindra Kritik Putusan MK Soal Pemilu Terpisah: Bisa Langgar Konstitusi dan Picu Kekacauan Hukum

Last updated: Rabu, 2 Juli 2025 16:44 WIB
By Hasrul
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Ketua DPP Partai Gerindra, Heri Gunawan
Ketua DPP Partai Gerindra, Heri Gunawan
SHARE

JAKARTA, Infoaceh.net – Ketua DPP Partai Gerindra, Heri Gunawan, menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah perlu dikaji secara menyeluruh.

Ia menilai keputusan tersebut berisiko menimbulkan krisis konstitusi dan menciptakan ketidakpastian hukum.

Bupati Nonaktif Aceh Selatan Disinyalir Masih Kendalikan Kebijakan, Mendagri Didesak Tambah Sanksi

“Putusan MK perlu ditelaah secara mendalam. Jangan sampai niat memperbaiki demokrasi justru menghasilkan kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan melampaui kewenangan MK,” kata Hergun, sapaan akrabnya, di Jakarta, Rabu (2/7/2025).

- ADVERTISEMENT -

MK dalam putusannya menyebut bahwa pemilu nasional—meliputi pemilihan presiden/wakil presiden, DPR, dan DPD—akan dipisahkan dari pemilu daerah seperti pemilihan DPRD dan kepala daerah. Jeda waktu antara dua pemilihan itu diatur paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.

Hergun mengakui bahwa secara konseptual ada beberapa sisi positif dari putusan tersebut. Pemisahan jadwal pemilu dianggap bisa memperkuat perhatian terhadap isu-isu lokal yang selama ini tenggelam oleh isu nasional, meningkatkan partisipasi pemilih dalam pilkada, serta memberi ruang yang lebih luas bagi penyelenggara pemilu untuk mempersiapkan diri secara teknis dan administratif.

- ADVERTISEMENT -
Kejari Banda Aceh menerima pelimpahan 6 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK serta SLB se-Aceh, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
6 Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota Dewan Belum Ditahan

Namun, ia menegaskan bahwa ada persoalan mendasar yang tak bisa diabaikan. Ia menyebut, pemisahan jadwal pemilu membuka peluang bagi “petualang politik”, yakni caleg nasional yang gagal untuk langsung mencalonkan diri dalam pemilu tingkat daerah. Kondisi ini bisa menggerus peluang kader lokal dan merusak semangat demokrasi di daerah.

Ia juga mengingatkan bahwa pemilu lima tahunan merupakan amanat konstitusi. Jika pemilu DPRD dilakukan lebih dari lima tahun karena pergeseran jadwal, maka akan bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945. Menurutnya, MK telah melewati batas kewenangannya sebagai penguji undang-undang dan memasuki wilayah pembentuk norma yang merupakan kewenangan DPR dan Presiden.

“Konstitusi kita menegaskan bahwa kekuasaan membuat undang-undang ada di DPR dan Presiden. Kalau MK ikut menetapkan norma baru, ini bisa menimbulkan preseden yang buruk,” tegas Hergun.

DPRK Aceh Singkil Harapkan Penanganan Rehab-Rekon Pascabencana Dapat Disetarakan  

Ia juga menyebut bahwa putusan MK yang baru ini tidak konsisten dengan putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang memberikan enam opsi model keserentakan pemilu dan menyerahkannya kepada pembentuk undang-undang.

- ADVERTISEMENT -

DPR, kata Hergun, akan menggunakan hasil kajian ini dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu ke depan. Menurutnya, jika putusan MK terbukti bertentangan dengan UUD 1945, maka DPR akan berpegang pada konstitusi sebagai acuan tertinggi.

TAGGED:Demokrasi LokalDPR RIDPRDgerindraHeri GunawaninfoacehKomisi II DPRKonstitusi 1945mk,nasionalPartisipasi PemilihPemilu SerentakPemilu TerpisahperistiwaPilkada 2029politikPolitik Nasionalputusan MK 135/PUU-XXII/2024Revisi UU Pemiluwww.infoaceh.net
Previous Article Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ratna Juwita Sari PKB Soroti Kenaikan Harga BBM: Ketahanan Energi Indonesia Terlalu Rentan
Next Article Dinas Pendidikan Aceh menyampaikan bahwa semua proses pendaftaran ulang SPMB tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apa pun. (Foto: Ist) Disdik Aceh Tegaskan Tidak Ada Biaya Pendaftaran Ulang SPMB 2025

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Ekonomi
BSI Serahkan 90 Unit Huntara ke Pemkab Aceh Tamiang
Sabtu, 10 Januari 2026
Surat Warga
TA Sakti, Penjaga Ingatan Tanah Rencong yang Menghidupkan Kembali Majun Aceh
Jumat, 9 Januari 2026
Banjir bandang kembali menerjang Bener Meriah. disertai material kayu gelondongan terjadi di kawasan aliran Sungai Wih Gile, Kampung Fajar Harapan, Kecamatan Timang Gajah, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
Aceh
Banjir Bandang Kembali Terjang Bener Meriah, Kayu Gelondongan Ikut Terbawa Arus
Kamis, 8 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Bupati Aceh Besar Muharram Idris meninjau Gudang Pupuk PIM di Gampong Cot Mon Raya, Kecamatan Blang Bintang, Selasa (6/1). (Foto: Ist)
Ekonomi

Stok Pupuk di Gudang PIM Blang Bintang Aman Pascabanjir, Distribusi Bertahap ke Petani

Selasa, 6 Januari 2026
Kemenag menurunkan 1.330 relawan ke 12 titik di kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh untuk membersihkan madrasah dan Kantor KUA terdampak banjir bandang dan longsor Aceh.
Umum

1.330 Relawan Kemenag Turun ke Lokasi Bencana Aceh Bersihkan Madrasah-KUA

Selasa, 6 Januari 2026
Polda Aceh berhasil membangun 206 sumur bor yang tersebar di 18 wilayah terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Polda Aceh Telah Bangun 206 Sumur Bor di Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 6 Januari 2026
Pemkab Aceh Utara menetapkan status Transisi Darurat menuju Pemulihan pascabencana banjir selama satu bulan, terhitung 6 Januari hingga 5 Februari 2026. (Foto: Ist)
Aceh

Masa Tanggap Darurat Banjir Aceh Utara Berakhir, Pemkab Tetapkan Status Transisi Selama Satu Bulan

Selasa, 6 Januari 2026
Direktorat Tipidter Bareskrim Polri turun ke Aceh Tamiang untuk menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang diduga menjadi pemicu banjir bandang disertai kayu gelondongan di wilayah itu. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
Nasional

Bareskrim Polri Turun ke Aceh Tamiang, Usut Kayu Gelondongan dan Penyebab Banjir Bandang  

Selasa, 6 Januari 2026
Universitas Syiah Kuala memberi pembekalan kepada 719 mahasiswa peserta KKN Tematik Kebencanaan Siklon Tropis Senyar Tahun 2026. (Foto: Ist)
Pendidikan

719 Mahasiswa KKN Tematik USK Diterjunkan ke Wilayah Terdampak Bencana Aceh

Selasa, 6 Januari 2026
Pemerintah Aceh meminta Kemensos segera menyalurkan bantuan jaminan hidup bagi korban banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

Pemerintah Aceh Minta Bantuan Jaminan Hidup Rp450 Ribu per Bulan Segera Disalurkan

Selasa, 6 Januari 2026
Pasar Hewan Sibreh, Aceh Besar kembali beroperasi, Senin (5/1) setelah renovasi. (Foto: Ist)
Ekonomi

Pasar Hewan Sibreh Kembali Beroperasi 

Selasa, 6 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?