INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Syariah

Suami Bersumpah Tidak Menggauli Istri, Apakah Jatuh Talak?

Last updated: Rabu, 9 Juli 2025 02:34 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 8 Menit
Suami Bersumpah Tidak Menggauli Istri, Apakah Jatuh Talak?
SHARE

Oleh:Alief Hafidzt Aulia*

DALAM kehidupan rumah tangga, terjadinya dinamika keluarga sudah menjadi hal yang biasa. Hadirnya Islam dengan seperangkat aturan tidak hanya mengatur hak dan kewajiban, tetapi juga mengantisipasi amarah dan konflik yang terjadi antara suami dan istri, salah satu di antaranya adalah ketentuan tentang ila’.

Polres Gayo Lues menangkap JN (47), ayah bejat pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. (Foto: Ist)
Ayah Bejat di Gayo Lues Perkosa Anak Kandung Selama 9 Tahun Ditangkap

Permasalahan ila’ sering kali menjadi sorotan masyarakat, khususnya terkait dengan dampak terhadap status pernikahan. Suami mendiamkan istri, menjauhinya secara fisik dan emosional selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Hal semacam ini menimbulkan pertanyaan: Apakah status pernikahan, otomatis berakhir karena suami tidak menyentuh istrinya selama berbulan-bulan?

- ADVERTISEMENT -

Ila’ merupakan sumpah yang diucapkan suami untuk tidak menggauli istrinya selama waktu yang tidak ditentukan atau lebih dari empat bulan, padahal sebenarnya suami tersebut punya kemampuan untuk menggauli istrinya. Hal ini ditegaskan dalam surat al-Baqarah [2] ayat 226-227 yang berbunyi:

لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِن نِّسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ ۚ فَإِن فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ (٢٢٦) وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (٢٢٧

- ADVERTISEMENT -
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan

Artinya: “Bagi orang-orang yang bersumpah tidak akan menggauli istrinya, diberi tangguh empat bulan. Maka jika mereka kembali (kepada istrinya), sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka bertekad untuk menceraikan, maka sungguh Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Dari ayat di atas, terlihat bahwa Allah memberikan dua opsi setelah waktu empat bulan berakhir, yaitu pertama rujuk (fa’in fâ’û), yaitu kembali menyentuh istri, maka pernikahannya tetap sah. Imam ‘Alauddin Ali bin Muhammad Al-Baghdadi, menulis di dalam kitabnya Lubab al-Ta’wil fi Ma’ani al-Tanzil, sebagai berikut:

فإن فاؤوا) أي رَجَعُوا عَنِ الْيَمِينِ بِالْوَطءِ، وَالْمَعنَى فَإِنْ رَجَعُوا عَمَّا حَلِفُوا عَلَيهِ مِن تَركِ جِمَاعِهَا فَإِنَّ اللّٰهَ (غفور رحيم) لِلزَّوجِ إِذَا تَابَ مِن إِضرَارِ لِلزَّوجَةِ، بِأَمرِهِ

Wakil Pimpinan Dayah Darul Ihsan Abu Krueng Kalee, Tgk Mustafa Husen Woyla SPdI
Tujuh Golongan Mendapat Naungan Allah di Hari Kiamat, Pilih Salah Satu

Artinya: “fa’in fâ’û, artinya mereka kembali dari sumpahnya dengan melakukan hubungan badan. Maknanya adalah, jika mereka kembali dari sumpahnya untuk tidak menggauli istrinya, maka sesungguhnya Allah (Ghafûr Rahîm), Maha Pengampun dan Maha Penyayang bagi suami apabila ia bertaubat dari menyakiti istrinya.” (Lubab al-Ta’wil fi Ma’ani al-Tanzil, [Beirut: Dar Al-Kotob Al-ilmiyah, 2023], Jilid I, halaman 158).

- ADVERTISEMENT -

Kedua, talak (‘azamû at-thalâq), jika suami secara sadar memilih bercerai, maka dilakukanlah talak.

Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan ila’ kepada istrinya selama sebulan, sebagaimana dalam Jami at-Tirmidzi:

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسٍ أَنَّهُ قَالَ آلَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ نِسَائِهِ شَهْرًا فَأَقَامَ فِي مَشْرُبَةٍ تِسْعًا وَعِشْرِينَ يَوْمًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ آلَيْتَ شَهْرًا فَقَالَ الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Ali bin Hujr, telah menceritakan kepada kami Isma’il bin Ja’far dari Humaid dari Anas, bahwasannya ia berkata, Rasulullah berjanji untuk tidak mendatangi istri-istrinya sebulan penuh, lalu beliau berdiam diri di sebuah ruangan selama dua puluh sembilan hari, para sahabat bertanya, wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau telah berdiam diri selama satu bulan penuh, beliau bersabda, ‘Satu bulan itu (lebih banyak) terdiri dari dua puluh sembilan (hari).” (HR. Tirmidzi, no 626).

Hadits ini memperlihatkan bahwa Rasulullah tidak menjatuhkan talak, meskipun telah melakukan ila’. Hal ini memperkuat pemahaman bahwa ila’ bukanlah talak otomatis. Lebih jauh dari itu, Syekh Muhammad Muhajirin, dalam kitab Misbâhudh Dhulâm Syarah Bulugh al-Maram Min Adillah al-Ahkâm menjelaskan, Ila’ tidak akan terjadi jika suami bersumpah tidak menggauli istrinya dalam jangka waktu di bawah empat bulan.

وَأَمَّا إِذَا حَلَفَ عَلَى أَن لَا يَطَأَ زَوجَتَهُ أَقَلُّ مِن أَربَعَةِ أَشهُرٍ فَلَا يَدخُلُ تَحتَ بَابِ الْإِيلَاءِ

Artinya: “Adapun, apabila seseorang bersumpah untuk tidak menggauli istrinya kurang dari empat bulan, maka hal tersebut tidak termasuk dalam hukum Ila’,” (Misbāhu al-Dzulām Syarah Bulugh al-Maram Min Adillah al-Ahkām, [Yogyakarta: Maktabah Iskandariyah, 2022], Jilid 3, halaman 267).

Ila dan Talak menurut Para Ulama

Permasalahan ila’ sudah menjadi pembahasan tersendiri di kalangan ulama fiqih. Menurut Imam Syafi’i, seorang suami yang bersumpah tidak menyentuh istrinya selama empat bulan, maka tidak otomatis jatuh talak. Talaknya hanya akan terjadi jika suami secara sadar menceraikan istrinya. Hal ini beliau tulis dalam kitab Al-Umm:

فَإِذَا مَضَتِ الْأَرْبَعَةُ الْأَشهُرُ لَم يَقَعِ الطَّلَاقُ حَتَّى يُطَلِّقَ أَو يَفِيءَ

Artinya: “Jika empat bulan telah berlalu, maka talak tidak akan jatuh sampai suami menjatuhkan talak atau kembali kepada (istrinya),” (Al-Umm, [Dar Al-Wafa, 2001], Juz V, halaman 159).

Salah seorang ulama mazhab Syafi’i, Syekh Zainudin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mi’in memberikan penjelasan ila’ sebagaimana berikut:

فَإِذَا مَضَتْ أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ مِنَ الْإِيلَاءِ بِلَا وَطْءٍ فَلَهَا مُطَالَبَتُهُ بِالْفَيْءِ وَهِيَ الْوَطْءُ أَوْ بِالطَّلَاقِ، فَإِنْ أَبَى طَلَّقَ عَلَيْهِ الْقَاضِي

Artinya: “Apabila telah berlalu empat bulan dari sumpah Ila’ tanpa berhubungan badan, maka istri berhak menuntut suaminya untuk kembali (berhubungan) atau menalak. Jika suami menolak keduanya, maka hakim berwewenang untuk menjatuhkan talak atasnya,” (Fathul Mu’in, [Beirut: Dar Ibnu Hazm, 2004], halaman 522)

Sementara itu, seorang ulama mazhab Hanafi, Imam ‘Alauddin Ali bin Muhammad Al-Baghdadi menjelaskan, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jika suami tidak kembali kepada istrinya sampai masa empat bulan berlalu, maka konsekuensinya talak jatuh secara otomatis.

وعند أبي حنيفة يكون مولياً ويقع الطلاق بمضي المدة

Artinya: “Menurut Abu Hanifah, hal ini tetap disebut Ila’, dan akan terjatuh talak bila waktunya telah habis,” (Lubab al-Ta’wil fi Ma’ani al-Tanzil, [Beirut: Dar Al-Kotob Al-ilmiyah, 2023], Jilid 1, halaman 158).

Selanjutnya, Ibnu Qudamah menjelaskan ila’ dalam kitab Al-Mughni li Ibni Qudamah, sebagai berikut:

المرأة لا تطلق بالإيلاء، وإنما يجبر الزوج على أحد الأمرين: الفيء أو الطلاق

Artinya: “Istri tidak akan tertalak karena sebab ila’. Hanya saja, suami harus memilih antara rujuk atau talak,” (Al-Mughni li Ibni Qudamah, [Dar al-Fikr, 2001], Juz VII, halaman 152).

Dalam dinamika kehidupan rumah tangga, ketegangan emosional terkadang mendorong suami untuk menjauhi istri secara fisik dan batin dalam waktu yang panjang. Namun, Islam tidak membiarkan ketidakpastian itu berlarut-larut.

Hukum Ila’ hadir bukan untuk menghukum, melainkan mengatur batas waktu, memberikan ruang evaluasi dan introspeksi, dan mendorong suami agar bertanggung jawab dalam mengambil keputusan. Kembali kepada istri dengan penuh kesadaran, atau mengambil jalan talak secara terbuka.

Dari Al-Qur’an, Hadits, dan pendapat para ulama, jelas bahwa ila’ tidak otomatis menyebabkan talak. Talak baru terjadi ketika ada keputusan pasti dari suami atau keputusan hakim setelah masa empat bulan berlalu. Oleh karena itu, menyamakan diam suami selama berbulan-bulan dengan talak otomatis merupakan kekeliruan yang perlu diluruskan untuk mencegah kesalahpahaman.

Penulis: Mahasiswa STIT Al-Marhalah Al ‘Ulya Bekasi.

TAGGED:apakah ila termasuk talakdinamika pernikahan dan sumpahfikih rumah tanggahukum ila dalam Islampengertian ila menurut ulamasaya juga bisa bantu.suami tidak menyentuh istri apakah ceraitafsir surat Al-Baqarah 226-227 Jika Anda ingin versi naratif dengan gaya media seperti Infoaceh.net atau versi ringkas untuk publikasi blogwww.infoaceh.net
Previous Article Balai Diklat Keagamaan (BDK) Aceh kini memiliki gedung baru yang representatif di Desa Tumbo Baro Kecamatan Kuta Malaka, Kabupaten Aceh Besar. (Foto: Ist) BDK Aceh Tempati Gedung Baru yang Megah di Kuta Malaka
Next Article Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menggelar perhelatan akbar Musabaqah Qira’atil Kutub Internasional (MQKI) Ke-1 yang dijadwalkan berlangsung pada 1-7 Oktober 2025. Pesantren As’adiyah Jadi Tuan Rumah MQKI Internasional Pertama

Populer

Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025
Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Sabtu, 22 November 2025
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan
Sabtu, 22 November 2025
Pemerintah Aceh mengumumkan dibukanya Seleksi Terbuka (Open Bidding) untuk 12 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh.
Aceh
Pemerintah Aceh Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II
Jumat, 21 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Hukum

Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Jumat, 21 November 2025
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Mujiburrahman menerima kunjungan Director (Pengarah) Education Malaysia Indonesia (EMI) Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Dr Hasnul Faizal bin Hushin Amri, Kamis (20/11).
Pendidikan

UIN Ar-Raniry Bahas Peluang Pembukaan Kelas Perguruan Tinggi Malaysia di Aceh

Kamis, 20 November 2025
Rektor USK Prof Dr Ir Marwan
Pendidikan

USK Masuk Peringkat 1000 Dunia QS Sustainability 2026

Kamis, 20 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Polres Pidie, Kamis, 20 November 2025.
Aceh

Kapolda: Aceh Harus Jadi Daerah Aman dan Nyaman Bagi Semua Orang

Kamis, 20 November 2025
Kepala DPMG Aceh Besar Carbaini SAg
Politik

Besok, 209 Keuchik akan Dilantik Bupati Aceh Besar di Jantho

Kamis, 20 November 2025
Kejati Aceh menggelar program edukasi hukum bertajuk “Jaksa Masuk Dayah” dengan menyasar ratusan santri Dayah YPI Darussa’adah Cabang II Cot Tarom, Bireuen, Kamis (20/11). (Foto: Ist)
Pendidikan

Jaksa Masuk Dayah di Bireuen, Kejati Aceh Ingatkan Bahaya Perundungan

Kamis, 20 November 2025
PLN Aceh melalui ULP Kutacane melakukan pengecekan langsung ke Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Lawe Sikap, untuk memastikan keandalan pasokan listrik di Aceh Tenggara.
Aceh

PLN Optimalkan Pasokan Listrik Aceh Tenggara Melalui PLTMH Lawe Sikap

Kamis, 20 November 2025
Pemateri Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXIV tahun 2025 di Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Aceh, Kamis (20/11).
Umum

Dana Desa di Aceh Belum Efektif Tekan Kemiskinan, Banyak Habis untuk Fisik

Kamis, 20 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?