INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Syariah

Hukum Menafkahi Anak Tiri

Last updated: Kamis, 10 Juli 2025 09:24 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Hukum Menafkahi Anak Tiri
SHARE

Pertanyaan:
Assalamualaikum Wr. Wb. Min, mau tanya, hukum menafkahi anak tiri dalam Islam, beserta dalil yang jelas. Atas perhatian dan jawabannya kami ucapkan terima kasih banyak.

Jawaban:
Waalaikumussalam Wr. Wb. Saudara penanya yang budiman kami sampaikan terima kasih sudah berkenan bertanya kepada kami. Semoga saudara penanya dan pembaca setia NU Online selalu dimudahkan oleh Allah SWT dalam segala urusannya.

Polres Gayo Lues menangkap JN (47), ayah bejat pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. (Foto: Ist)
Ayah Bejat di Gayo Lues Perkosa Anak Kandung Selama 9 Tahun Ditangkap

Dalam setiap keputusan besar, sering kali ada pihak yang menjadi korban. Hal ini terlebih nyata dalam kasus perceraian, terutama bagi keluarga yang telah dikaruniai buah hati. Oleh karena itu, sangat penting untuk mempertimbangkan keputusan perceraian secara mendalam dengan kepala dingin.

- ADVERTISEMENT -

Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh suami dan istri, tetapi juga, dan bahkan lebih besar oleh anak-anak yang tidak bersalah. Masa depan mereka bisa terganggu akibat perpisahan orang tua, apalagi jika kemudian diasuh oleh ayah tiri. Baik dari segi kasih sayang maupun pemenuhan nafkah, tidak selalu mudah bagi anak untuk mendapatkan sosok pengganti ayah kandungnya.

Sebelum menjawab pertanyaan saudara penanya, terlebih dahulu perlu kami tegaskan bahwa yang berkewajiban memberi nafkah kepada anak adalah ayah kandungnya sebagaimana firman Allah SWT:

- ADVERTISEMENT -
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan

وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ

Artinya: “Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut.” (Al-Baqarah [2]:233)

فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۚ

Wakil Pimpinan Dayah Darul Ihsan Abu Krueng Kalee, Tgk Mustafa Husen Woyla SPdI
Tujuh Golongan Mendapat Naungan Allah di Hari Kiamat, Pilih Salah Satu

Artinya: “Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)-mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka.” (Ath-Thalaq [65]:6)

- ADVERTISEMENT -

Para ulama menjadikan ayat ini sebagai dalil atas kewajiban seorang ayah dalam menafkahi anak. Hal ini karena ayat tersebut menjelaskan kewajibannya memberikan upah menyusui anak. Dengan demikian ayat tersebut menunjukkan kewajiban ayah untuk memenuhi segala kebutuhan anaknya. (Lihat karya Syamsuddin Muhammad bin Ahmad al-Khatib as-Syarbini, al-Iqna’ fi Halli Alfadzi Abi Syuja’, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz II, halaman 480).

Lalu, ketika ayah kandungnya tidak ada, maka menurut aturan fiqih yang berkewajiban menafkahi adalah kakeknya.

يجب على الوالد وإن علا نفقة ولده، وإن سفل. فالأب مكلف بالإنفاق على اختلاف أنواع النفقة على أولاده ذكورًا وإناثًا، فإن لم يكن لهم أب، كلَّف بالإنفاق عليهم الجد أبو الأب القريب، ثم الذي يليه

Artinya: “Wajib bagi ayah (dan kakek ke atas) menanggung nafkah anaknya, meskipun pada tingkatan bawah (cucu, cicit, dan seterusnya). Ayah wajib menanggung segala jenis nafkah anak-anaknya, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka tidak memiliki ayah, maka kewajiban menafkahi berpindah kepada kakek (ayah dari ayah) yang terdekat, kemudian kepada yang setelahnya.” (Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha dan Ali As-Syarbini, Al-Fiqh al-Manhaji [Damaskus, Darul Qalam, cetakan ketiga: 1992] juz IV, halaman 170).

Dengan demikian secara fiqih yang berkewajiban menafkahi anak adalah ayah kandungnya kemudian kakeknya jika ayahnya telah tiada. Dari sini dapat dipahami bahwa kewajiban menafkahi anak tiri bukan merupakan tanggung jawab ayah tiri melainkan tetap kewajiban ayah kandungnya.

Menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia dalam Pasal 41 UU Perkawinan sebagai salah satu akibat dari terjadinya perceraian diatur sebagai berikut:

Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.

Namun demikian, jika ayah tiri dengan suka rela memberikan nafkah kepada anak tirinya meskipun bukan kewajibannya maka hal ini dinilai sebagai perbuatan mulia yang bernilai pahala sebagaimana disebutkan dalam Fatwa Dār al-Iftā’ al-Miṣriyyah yang dikeluarkan oleh Mufti Mesir, Ustaz Dr. Syauqi Ibrahim ‘Allām, dengan nomor fatwa 7569 tanggal 2 Maret 2023, yang berjudul ” حكم نفقة الرجل على أولاد زوجته ” (Hukum Nafkah Suami terhadap Anak-anak Istrinya), disebutkan:

فأولاد الزوجة لا تجب نفقتهم على زوج أمهم، لكنه إن أنفق عليهم متبرعًا فله الأجر والثواب

Artinya: “Anak-anak istri tidak wajib dinafkahi oleh suami ibu mereka. Namun, jika ia memberikan nafkah kepada mereka secara sukarela, maka ia akan mendapatkan pahala.”

Walhasil, pada dasarnya ayah tiri tidak mempunyai kewajiban menafkahi anak tiri atau anak istri dari hasil perkawinannya dengan suaminya yang terdahulu akan tetapi jika ia dengan sukarela memberikan nafkah kepadanya maka hal tersebut termasuk perbuatan mulia yang bernilai pahala. Wallahu a’lam

Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma’had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo.

TAGGED:Anak TiriAyah TiriDalil NafkahFatwa UlamaFiqih Islamhak anakHukum Nafkah Anak TiriKasih Sayang AnakKewajiban NafkahNafkah AnakNU OnlineperceraianUstadz Muhamad Hanif RahmanutamaUU Perkawinanwww.infoaceh.net
Previous Article Terungkap!Ternyata Dirut Bulog Mayjen Ahmad Rizal Belum Pensiun dari TNI Terungkap!Ternyata Dirut Bulog Mayjen Ahmad Rizal Belum Pensiun dari TNI
Next Article Lari ke Mana Dana Haji Khusus Rp2 Triliun Era Yaqut? Lari ke Mana Dana Haji Khusus Rp2 Triliun Era Yaqut?

Populer

Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan
Jumat, 21 November 2025
Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Jumat, 21 November 2025
Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025
Polres Langsa menggelar pertemuan dengan unsur KPA dan PA Kota Langsa, Jum'at pagi, 21 November 2025.  (Foto: Ist)
Aceh
Jelang 4 Desember, TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 
Sabtu, 22 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Hukum

Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Jumat, 21 November 2025
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Mujiburrahman menerima kunjungan Director (Pengarah) Education Malaysia Indonesia (EMI) Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Dr Hasnul Faizal bin Hushin Amri, Kamis (20/11).
Pendidikan

UIN Ar-Raniry Bahas Peluang Pembukaan Kelas Perguruan Tinggi Malaysia di Aceh

Kamis, 20 November 2025
Rektor USK Prof Dr Ir Marwan
Pendidikan

USK Masuk Peringkat 1000 Dunia QS Sustainability 2026

Kamis, 20 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Polres Pidie, Kamis, 20 November 2025.
Aceh

Kapolda: Aceh Harus Jadi Daerah Aman dan Nyaman Bagi Semua Orang

Kamis, 20 November 2025
Kepala DPMG Aceh Besar Carbaini SAg
Politik

Besok, 209 Keuchik akan Dilantik Bupati Aceh Besar di Jantho

Kamis, 20 November 2025
Kejati Aceh menggelar program edukasi hukum bertajuk “Jaksa Masuk Dayah” dengan menyasar ratusan santri Dayah YPI Darussa’adah Cabang II Cot Tarom, Bireuen, Kamis (20/11). (Foto: Ist)
Pendidikan

Jaksa Masuk Dayah di Bireuen, Kejati Aceh Ingatkan Bahaya Perundungan

Kamis, 20 November 2025
PLN Aceh melalui ULP Kutacane melakukan pengecekan langsung ke Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Lawe Sikap, untuk memastikan keandalan pasokan listrik di Aceh Tenggara.
Aceh

PLN Optimalkan Pasokan Listrik Aceh Tenggara Melalui PLTMH Lawe Sikap

Kamis, 20 November 2025
Pemateri Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXIV tahun 2025 di Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Aceh, Kamis (20/11).
Umum

Dana Desa di Aceh Belum Efektif Tekan Kemiskinan, Banyak Habis untuk Fisik

Kamis, 20 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?