INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Syariah

Tidak Berhubungan Suami Istri Tanpa Sumpah, Apakah Termasuk Ila’?

Last updated: Kamis, 10 Juli 2025 08:44 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 7 Menit
Tidak Berhubungan Suami Istri Tanpa Sumpah, Apakah Termasuk Ila’?
SHARE

Oleh: Ustadz Ahmad Maimun Nafis

Dalam dinamika hubungan perkawinan, tidak jarang pasangan suami istri tidak melakukan hubungan seksual selama berbulan-bulan, alasannya bisa karena konflik yang berkepanjangan atau karena kesibukan yang menyita waktu dan energi. Namun bagaimana pandangan Islam terhadap kondisi seperti ini? Apakah ini termasuk dalam kategori ila’, yakni sumpah seorang suami untuk tidak menggauli istrinya lebih dari empat bulan, sehingga suami bisa dituntut cerai karena itu?

Tiga calon Rektor USK periode 2026-2031 yakni: Prof Agussabti, Prof Marwan dan Prof Mirza Tabrani. (Foto: Ist)
MWA Tetapkan Tiga Calon Rektor USK Periode 2026–2031, Ini Namanya

Secara bahasa, ila‘ adalah bentuk kata mashdar dari kata ala-yuli, yang berarti sumpah. Hal ini dijelaskan salah satunya oleh imam Ibnu Qosim. Beliau menjelaskan:

- ADVERTISEMENT -

وَهُوَ لُغَةً: مَصْدَرُ آلَى يُولِي إِيلَاءً، إِذَا حَلَفَ

Artinya: “Secara bahasa, ila’ adalah bentuk mashdar dari ala – yuli – ila’an, yang artinya bersumpah.” (Ibnu Qasim al-Ghazzi, Fathul Qarib al-Mujib fi Syarhi Alfadzit Taqrib, [Beirut: Dar Ibn Hazm, cet. I, 1425 H/2005 M], hal. 246)

- ADVERTISEMENT -
Muhammad Hasbar Kuba, Koordinator Kaukus Peduli Aceh sekaligus Konsultan Hukum di DSI Lawfirm.
DPRK Diam, Publik Desak Sidang Angket Pemakzulan Bupati Aceh Selatan

Dalam sejarahnya, ila’ memiliki perubahan konsep hukum. Pada masa Jahiliyah, ila’ merupakan salah satu bentuk talak. Pada masa Islam, konsep itu kemudian diatur ulang yaitu ila‘ hanya berlaku pada sumpah untuk tidak menggauli istri selama empat bulan. Sayyid Bakri Syatha menjelaskan:

 وَكَانَ طَلَاقًا فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَغَيَّرَ الشَّرْعُ حُكْمَهُ، وَخَصَّهُ بِالْحَلْفِ عَلَى الْإِمْتِنَاعِ مِنْ وَطْءِ الزَّوْجَةِ مُطْلَقًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ

Artinya: “Pada masa Jahiliah, ila’ dianggap merupakan bentuk talak. Namun syariat mengubah hukumnya, dan menjadikannya khusus bagi orang yang bersumpah untuk tidak menggauli istrinya secara mutlak atau lebih dari empat bulan.” (Bakri Syatha ad-Dimyathi, Iʿanatuth thalibin ʿala hall Alfadzi Fathil Muʿin, [Beirut: Darul Fikr, cet. I, 1418 H/1997 M], juz IV, hal. 39)

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Salurkan Bantuan untuk Dayah Thalibul Huda yang Terbakar

Sebagaimana dijelaskan dalam sejarah ila’ di atas, maka dapat dipahami bahwa meninggalkan hubungan seksual selama lebih dari empat bulan tanpa adanya sumpah tidak dikategorikan sebagai ila’. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa jika seorang suami tidak menggauli istrinya tanpa disertai sumpah, maka tidak berlaku hukum ila’, meskipun masa tidak berhubungan tersebut melebihi empat bulan. Hal ini berlaku baik disebabkan oleh uzur maupun tanpa alasan yang jelas:

- ADVERTISEMENT -

الِامْتِنَاعُ مِنَ الْوَطْءِ بِلا يَمِينٍ، لَا يُثْبِتُ حُكْمَ الْإِيلَاءِ، وَسَوَاءٌ كَانَ هُنَاكَ عُذْرٌ أَمْ لَا

Artinya: “Menjauhi hubungan suami istri tanpa sumpah tidak menetapkan hukum ila’, baik ada uzur atau tidak.” (an-Nawawi, Rawdlatut Thalibin wa ʿUmdatul Muftin, [Beirut: al-Maktab al-Islami, cet. III, 1412 H/1991 M], juz VIII, hal. 230)

Namun, penting dicatat bahwa dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat ulama. Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa hukum ila’ tidak berlaku kecuali dengan adanya sumpah, sebagaimana telah dijelaskan. Akan tetapi, menurut mazhab Maliki, jika seorang suami meninggalkan hubungan intim dengan niat menyakiti atau merugikan istrinya, maka ia tetap dikenai hukum ila’ meskipun tidak bersumpah:

وَأَمَّا لُحُوقُ حُكْمِ الْإِيلَاءِ لِلزَّوْجِ إِذَا تَرَكَ الْوَطْءَ بِغَيْرِ يَمِينٍ: فَإِنَّ الْجُمْهُورَ عَلَى أَنَّهُ لَا يَلْزَمُهُ حُكْمُ الْإِيلَاءِ بِغَيْرِ يَمِينٍ. وَمَالِكٌ يُلْزِمُهُ، وَذَلِكَ إِذَا قَصَدَ الْإِضْرَارَ بِتَرْكِ الْوَطْءِ، وَإِنْ لَمْ يَحْلِفْ عَلَى ذَلِكَ

Artinya: “Adapun menjatuhkan hukum ila’ kepada suami jika ia meninggalkan hubungan tanpa sumpah, maka mayoritas ulama berpendapat bahwa hal itu tidak berlaku kecuali dengan sumpah. Namun Imam Malik tetap mewajibkannya apabila suami memang berniat menyakiti dengan menjauhi istrinya, walaupun tanpa sumpah.” (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, [Kairo: Dar al-Hadits, 1425 H/2004 M], juz III, hal. 119)

Dalam kitab Minahul Jalil, salah satu rujukan dalam mazhab Maliki, dijelaskan secara tegas bahwa jika suami meninggalkan hubungan badan tanpa sumpah dan bermaksud menyakiti istrinya, maka tetap dikenakan ketentuan seperti ila‘, dan dapat dipaksa untuk menceraikan istrinya jika tidak segera kembali:

(أَوْ) إِنْ (تَرَكَ) الزَّوْجُ (الْوَطْءَ) بِلا يَمِينٍ عَلَى تَرْكِهِ (ضَرَرًا) بِزَوْجَتِهِ، فَيُتَلَوَّمُ لَهُ وَيُطَلَّقُ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ حَاضِرًا، بَلْ (وَإِنْ) كَانَ (غَائِبًا أَوْ سَرْمَدَ) أَيْ أَدَامَ الزَّوْجُ (الْعِبَادَةَ)

Artinya: “Atau (termasuk ila’) jika suami meninggalkan hubungan suami istri tanpa sumpah sebagai bentuk tindakan yang menyakiti istrinya, maka ia diperingatkan dan dijatuhkan talak atasnya jika ia hadir (dalam persidangan), bahkan sekalipun ia sedang bepergian atau terus-menerus beribadah (hukum Ila’ tetap berlaku).” (Muhammad ʿAlisy, Minahul Jalil Syarh Mukhtahar Khalil, [Beirut: Dar al-Fikr, 1409 H/1989 M], juz IV, hal. 204)

Pandangan ini menunjukkan bahwa aspek  tujuan dalam meninggalkan hubungan seksual sangat diperhatikan dalam mazhab Maliki, bahkan dapat berdampak hukum meskipun tidak ada sumpah eksplisit. Selain itu, pandangan ini dapat menjadi solusi ketika seorang suami secara sengaja ingin menyakiti istrinya dengan tidak berhubungan selama berbulan-bulan.

Dalam konteks hukum yang berlaku di Indonesia, pada setiap akad nikah dan penyerahan buku nikah oleh pihak Kantor Urusan Agama, suami akan menandatangani sighat menggantungkan talak (ta’liq talak). Satu diantara beberapa poin yang menjadi ta’liq adalah “apabila saya membiarkan istri saya selama enam bulan atau lebih maka jatuh talak satu“.

Frasa ini secara substansial termasuk meninggalkan hubungan badan selama lebih dari enam bulan tanpa alasan yang dibenarkan. Apabila pihak istri merasa dirugikan oleh sikap abai suami tersebut, maka istri boleh melaporkan ke pengadilan agama dan dapat diajatuhkan hukum talak satu berdasar keputusan hakim.

Dengan demikian, suami istri yang tidak berhubungan seksual dalam jangka waktu panjang, selama tidak diiringi sumpah dari suami untuk menjauhi istrinya, menurut mayoritas ulama tidak termasuk dalam kategori ila‘. Hukum ila’ hanya berlaku jika ada sumpah untuk tidak menggauli istri lebih dari empat bulan. Namun, menurut mazhab Maliki, apabila seorang suami secara sengaja tidak menggauli istrinya untuk menyakitinya, maka ia tetap terkena hukum ila’, meskipun tanpa sumpah, bahkan dapat dipaksa untuk menceraikan jika tidak segera memperbaiki sikap.

*Pengajar di Pondok Pesantren Darul Istiqamah, Batuan, Sumenep.

TAGGED:www.infoaceh.net
Previous Article Lima jamaah haji Aceh hingga saat ini masih dirawat di sejumlah rumah sakit di Arab Saudi dan belum dapat dipulangkan ke tanah air. (Foto: Ist) Lima Jamaah Haji Aceh Masih Dirawat di Arab Saudi, Belum Bisa Dipulangkan
Next Article Innalillahi, Pengasuh Pesantren Denanyar Kiai Wazir Ali Wafat Innalillahi, Kiai Wazir Ali Meninggal Dunia di RS Moewardi Solo

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Muhammad Hasbar Kuba, Koordinator Kaukus Peduli Aceh sekaligus Konsultan Hukum di DSI Lawfirm.
Politik
DPRK Diam, Publik Desak Sidang Angket Pemakzulan Bupati Aceh Selatan
Senin, 12 Januari 2026
Prof Dr Mirza Tabrani SE MBA DBA resmi mendaftar sebagai calon Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) periode 2026–2031.
Pendidikan
Mantan Komisaris Bank Aceh Prof Mirza Tabrani Daftar Calon Rektor USK
Minggu, 19 Oktober 2025
Surat Warga
Kebun Pala Warga Alue Keutapang Pidie Jaya Mati Total Akibat Banjir Bandang
Senin, 12 Januari 2026
Tiga calon Rektor USK periode 2026-2031 yakni: Prof Agussabti, Prof Marwan dan Prof Mirza Tabrani. (Foto: Ist)
Pendidikan
MWA Tetapkan Tiga Calon Rektor USK Periode 2026–2031, Ini Namanya
Senin, 12 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Syariah

Menjaga Lingkungan Bernilai Ibadah dan Amal Saleh, Bagian dari Ketakwaan Seorang Muslim

Jumat, 9 Januari 2026
Bupati Aceh Besar Muharram Idris meninjau Gudang Pupuk PIM di Gampong Cot Mon Raya, Kecamatan Blang Bintang, Selasa (6/1). (Foto: Ist)
Ekonomi

Stok Pupuk di Gudang PIM Blang Bintang Aman Pascabanjir, Distribusi Bertahap ke Petani

Selasa, 6 Januari 2026
Kemenag menurunkan 1.330 relawan ke 12 titik di kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh untuk membersihkan madrasah dan Kantor KUA terdampak banjir bandang dan longsor Aceh.
Umum

1.330 Relawan Kemenag Turun ke Lokasi Bencana Aceh Bersihkan Madrasah-KUA

Selasa, 6 Januari 2026
Polda Aceh berhasil membangun 206 sumur bor yang tersebar di 18 wilayah terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Polda Aceh Telah Bangun 206 Sumur Bor di Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 6 Januari 2026
Pemkab Aceh Utara menetapkan status Transisi Darurat menuju Pemulihan pascabencana banjir selama satu bulan, terhitung 6 Januari hingga 5 Februari 2026. (Foto: Ist)
Aceh

Masa Tanggap Darurat Banjir Aceh Utara Berakhir, Pemkab Tetapkan Status Transisi Selama Satu Bulan

Selasa, 6 Januari 2026
Direktorat Tipidter Bareskrim Polri turun ke Aceh Tamiang untuk menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang diduga menjadi pemicu banjir bandang disertai kayu gelondongan di wilayah itu. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
Nasional

Bareskrim Polri Turun ke Aceh Tamiang, Usut Kayu Gelondongan dan Penyebab Banjir Bandang  

Selasa, 6 Januari 2026
Universitas Syiah Kuala memberi pembekalan kepada 719 mahasiswa peserta KKN Tematik Kebencanaan Siklon Tropis Senyar Tahun 2026. (Foto: Ist)
Pendidikan

719 Mahasiswa KKN Tematik USK Diterjunkan ke Wilayah Terdampak Bencana Aceh

Selasa, 6 Januari 2026
Pemerintah Aceh meminta Kemensos segera menyalurkan bantuan jaminan hidup bagi korban banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

Pemerintah Aceh Minta Bantuan Jaminan Hidup Rp450 Ribu per Bulan Segera Disalurkan

Selasa, 6 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?