INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Syariah

Jangan Asal Tuduh, Ini Kata Al-Qur’an tentang Penuduh Zina tanpa Bukti

Last updated: Kamis, 17 Juli 2025 08:48 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 8 Menit
Jangan Asal Tuduh, Ini Kata Al-Qur’an tentang Penuduh Zina tanpa Bukti
SHARE

DI era digital yang serba cepat ini, kehormatan seseorang bisa runtuh hanya dalam hitungan detik, hanya dengan satu unggahan, komentar, atau pesan yang menyebar luas. Media sosial, yang menjadi ruang tanpa batas, sering kali berubah menjadi ladang fitnah dan tuduhan tanpa kendali. Di tengah kebebasan berekspresi, tak jarang orang melontarkan kata-kata yang menyakiti, bahkan mencemarkan nama baik dan merendahkan martabat orang lain.

Salah satu tuduhan paling berbahaya adalah tuduhan zina. Tuduhan ini bukan sekadar mencederai kehormatan seseorang, tetapi juga berpotensi memicu kekacauan sosial, merusak hubungan keluarga, hingga menyeret pelaku fitnah ke dalam dosa besar. Dalam Islam, menuduh seseorang berzina tanpa bukti bukanlah perkara sepele yang bisa diabaikan begitu saja.

Polres Gayo Lues menangkap JN (47), ayah bejat pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. (Foto: Ist)
Ayah Bejat di Gayo Lues Perkosa Anak Kandung Selama 9 Tahun Ditangkap

Lantas, seberapa serius Islam memandang tuduhan zina ini? Apa konsekuensinya bagi pelaku fitnah? Dan bagaimana Al-Qur’an mengatur tindakan yang merusak kehormatan ini? Mari kita telusuri firman Allah, latar belakang turunnya ayat-ayat terkait, serta penjelasan para ulama untuk memahami betapa beratnya dosa di balik tuduhan tanpa bukti ini.

- ADVERTISEMENT -

Al-Qur’an dan Larangan Menuduh Zina Tanpa Bukti

Al-Qur’an dengan tegas melarang menuduh seseorang berzina tanpa bukti yang sah. Tuduhan semacam ini tidak boleh didasarkan pada dugaan, emosi, atau cerita sepihak. Islam menetapkan syarat yang sangat ketat untuk membuktikan perbuatan zina: diperlukan empat saksi yang adil, yang menyaksikan perbuatan tersebut secara langsung dengan mata kepala sendiri. Tanpa bukti sekuat itu, tuduhan dianggap batil, dan pelaku tuduhan justru terancam hukuman berat.

- ADVERTISEMENT -
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan

Ketentuan ini dijelaskan dengan jelas dalam Surah An-Nur ayat 4 dan 5:

وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِاَرْبَعَةِ شُهَدَاۤءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمٰنِيْنَ جَلْدَةً وَّلَا تَقْبَلُوْا لَهُمْ شَهَادَةً اَبَدًاۚ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ ۙ اِلَّا الَّذِيْنَ تَابُوْا مِنْۢ بَعْدِ ذٰلِكَ وَاَصْلَحُوْاۚ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: “Orang-orang yang menuduh (berzina terhadap) perempuan yang baik-baik dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (para penuduh itu) delapan puluh kali dan janganlah kamu menerima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik, kecuali mereka yang bertobat setelah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Wakil Pimpinan Dayah Darul Ihsan Abu Krueng Kalee, Tgk Mustafa Husen Woyla SPdI
Tujuh Golongan Mendapat Naungan Allah di Hari Kiamat, Pilih Salah Satu

Sebab Turunnya Ayat Tentang Menuduh Orang Berzina

- ADVERTISEMENT -

Larangan menuduh zina tanpa bukti, sebagaimana termaktub dalam Surah An-Nur ayat 4-5, bukanlah sekadar aturan hukum, melainkan memiliki latar belakang yang mendalam dan penuh hikmah. Ayat-ayat ini turun dalam konteks peristiwa besar yang mengguncang rumah tangga Rasulullah SAW, yang dikenal sebagai Haditsul Ifki (berita bohong). Peristiwa ini tidak hanya menguji keteguhan hati Nabi Muhammad SAW dan Sayyidah Aisyah RA, tetapi juga menjadi pelajaran abadi tentang bahaya fitnah dan pentingnya menjaga kehormatan.

Peristiwa ini bermula ketika Sayyidah Aisyah, istri Rasulullah SAW, tertinggal dari rombongan saat perjalanan pulang dari sebuah ekspedisi militer. Karena suatu kejadian, ia terpisah dari kafilah dan baru kembali ke Madinah bersama seorang sahabat, Safwan bin Mu’attal. Kejadian ini memicu fitnah dari sekelompok orang, termasuk sebagian dari kalangan Muslim, yang menuduh Sayyidah Aisyah telah melakukan perbuatan zina. Tuduhan ini menyebar luas di tengah masyarakat, meskipun tidak didukung oleh bukti apa pun. Imam Thabari, dalam tafsirnya, menguraikan:

وذكر أن هذه الآيةِ إنما نزلت في الذين رموا عائشة زوج النبيّ صلى الله عليه وسلم بما رموها به من الإفك

Artinya: “Disebutkan bahwa ayat ini sesungguhnya turun berkenaan dengan orang-orang yang menuduh Aisyah, istri Nabi SAW, atas tuduhan bohong (ifk) yang mereka lontarkan kepadanya.” (At-Thabari, Jami’ul Bayan ‘an Ta’wilil Qur’an, [Kairo: Dar Hijr, 2001] jilid XVII, halaman 161).

Konsekuensi Hukum Menuduh Orang Lain Berzina

Dalam syari’at Islam, tuduhan seperti ini disebut qadzf, yaitu menuduh seseorang berzina tanpa menghadirkan empat saksi yang sah. Tuduhan semacam ini tidak dianggap sebagai kekeliruan biasa, melainkan sebagai dosa besar yang berdampak hukum di dunia dan akhirat. Syekh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan:

بعد التنفير من نكاح الزانيات وإنكاح الزناة، نهى الله تعالى عن القذف وهو الرمي بالزنى، وذكر حده في الدنيا وهو الجلد ثمانين، وعقوبته في الآخرة وهو العذاب المؤلم ما لم يتب القاذف

Artinya: “Setelah memperingatkan tentang larangan menikahi pezina, Allah SWT melarang perbuatan qadzf (menuduh zina), dan menyebutkan hukuman di dunia berupa dera 80 kali cambukan, serta azab yang pedih di akhirat, jika si penuduh tidak bertobat.” (Wahbah Az-Zuhaili, At-Tafsirul Munir, [Damaskus: Darul Fikr, 1991] jilid XVIII, halaman 181).

Dari sini jelas bahwa tuduhan zina bukan hanya mencederai harga diri korban, tetapi juga mencelakakan pelakunya. Ia tidak hanya akan dihukum di hadapan manusia, tetapi juga terancam siksa yang menyakitkan di hadapan Allah, selama ia tidak bertobat. Hukum ini bertujuan untuk menjaga kesucian masyarakat, mencegah fitnah, dan menutup pintu kerusakan yang bisa timbul dari ucapan yang sembrono.

Selanjutnya, para ulama menjelaskan bahwa siapa pun yang menuduh orang lain berzina tanpa membawa bukti yang sah, maka ia dikenai tiga konsekuensi hukum sekaligus. Pertama, ia harus dikenai hukuman dera sebanyak delapan puluh kali cambukan. Ini adalah bentuk hukuman fisik yang ditegaskan langsung dalam Al-Qur’an sebagai efek jera atas perbuatan yang mencemarkan kehormatan orang lain.

Kemudian, kedua, kesaksiannya dalam perkara hukum tidak lagi diterima untuk selamanya. Ketiga, ia dinyatakan sebagai orang fasik, bukan lagi pribadi yang adil, baik menurut pandangan Allah maupun manusia. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Katsir dalam kitabnya:

فأوجب على القاذف إذا لم يقم البينة على صحة ما قال ثلاثة أحكام: أحدها أن يجلد ثمانين جلدة. الثاني أنه ترد شهادته أبدا. الثالث أن يكون فاسقا ليس بعدل لا عند الله ولا عند الناس

Artinya: “Maka Allah mewajibkan atas orang yang menuduh (zina), apabila ia tidak mendatangkan bukti atas kebenaran ucapannya, dengan tiga ketentuan, yaitu: Pertama, ia (pelaku) harus didera delapan puluh kali cambukan; Kedua, kesaksiannya tidak diterima selamanya; Ketiga, ia menjadi orang fasik, bukanlah pribadi yang adil, baik di sisi Allah maupun di hadapan manusia.” (Ibnu Katsir, Tafsirul Qur’anil ‘Azhim, (Beirut: Darul Kutub al-‘Ilmiyah, 1998] jilid VI, halaman 11)

Menuduh seseorang berzina tanpa bukti yang sah bukanlah perkara ringan dalam Islam. Al-Qur’an memberikan perhatian serius terhadap tindakan ini karena menyangkut kehormatan, nama baik, dan stabilitas sosial.

Melalui ayat-ayat yang tegas, Allah menetapkan bahwa tuduhan zina harus disertai empat orang saksi. Tanpa itu, tuduhan dianggap sebagai dosa besar yang mendatangkan hukuman di dunia dan siksa di akhirat.

Lebih dari sekadar ancaman, Al-Qur’an juga menetapkan tiga konsekuensi nyata bagi penuduh, yakni: dera delapan puluh kali cambukan, penolakan kesaksiannya selamanya, dan status sebagai orang fasik yang tercela di mata Allah dan manusia.

Semua ini menunjukkan betapa Islam menjunjung tinggi kehormatan pribadi dan menutup rapat pintu fitnah. Karenanya, setiap Muslim wajib menjaga lisannya, tidak mudah menuduh, dan memastikan bahwa setiap ucapan selaras dengan kebenaran dan keadilan. Wallahu a’lam.

Ustadz Muhaimin Yasin, Alumnus Pondok Pesantren Ishlahul Muslimin Lombok Barat dan Pegiat Kajian Keislaman.

sumber : NU Online

TAGGED:www.infoaceh.net
Previous Article Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump Trump Klaim Dapat Akses Penuh ke Sumber Daya RI, Termasuk Tembaga: “Kami Tak Bayar Apa-apa”
Next Article Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Bahaudin Nursalim atau yang akrap disapa Gus Baha Gus Baha Ingatkan Kemenag Hati-Hati Menafsirkan Al-Qur’an: Jangan Andalkan AI, Harus Otentik dan Komprehensif

Populer

Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Jumat, 21 November 2025
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan
Jumat, 21 November 2025
Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025
Polres Langsa menggelar pertemuan dengan unsur KPA dan PA Kota Langsa, Jum'at pagi, 21 November 2025.  (Foto: Ist)
Aceh
Jelang 4 Desember, TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 
Sabtu, 22 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Hukum

Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Jumat, 21 November 2025
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Mujiburrahman menerima kunjungan Director (Pengarah) Education Malaysia Indonesia (EMI) Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Dr Hasnul Faizal bin Hushin Amri, Kamis (20/11).
Pendidikan

UIN Ar-Raniry Bahas Peluang Pembukaan Kelas Perguruan Tinggi Malaysia di Aceh

Kamis, 20 November 2025
Rektor USK Prof Dr Ir Marwan
Pendidikan

USK Masuk Peringkat 1000 Dunia QS Sustainability 2026

Kamis, 20 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Polres Pidie, Kamis, 20 November 2025.
Aceh

Kapolda: Aceh Harus Jadi Daerah Aman dan Nyaman Bagi Semua Orang

Kamis, 20 November 2025
Kepala DPMG Aceh Besar Carbaini SAg
Politik

Besok, 209 Keuchik akan Dilantik Bupati Aceh Besar di Jantho

Kamis, 20 November 2025
Kejati Aceh menggelar program edukasi hukum bertajuk “Jaksa Masuk Dayah” dengan menyasar ratusan santri Dayah YPI Darussa’adah Cabang II Cot Tarom, Bireuen, Kamis (20/11). (Foto: Ist)
Pendidikan

Jaksa Masuk Dayah di Bireuen, Kejati Aceh Ingatkan Bahaya Perundungan

Kamis, 20 November 2025
PLN Aceh melalui ULP Kutacane melakukan pengecekan langsung ke Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Lawe Sikap, untuk memastikan keandalan pasokan listrik di Aceh Tenggara.
Aceh

PLN Optimalkan Pasokan Listrik Aceh Tenggara Melalui PLTMH Lawe Sikap

Kamis, 20 November 2025
Pemateri Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXIV tahun 2025 di Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Aceh, Kamis (20/11).
Umum

Dana Desa di Aceh Belum Efektif Tekan Kemiskinan, Banyak Habis untuk Fisik

Kamis, 20 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?