INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Banda Aceh Kota Celana Pendek? Ketika Penegakan Syariat Tumpul terhadap Pelanggaran Busana Laki-laki

Last updated: Sabtu, 2 Agustus 2025 00:12 WIB
By M Saman
Share
Lama Bacaan 8 Menit
Pria bercelana pendek kini sangat mudah ditemukan di jalan-jalan dan di lampu merah dalam kota Banda Aceh, bahkan terkesan ada pembiaran meski melanggar syariat Islam. (Foto: Ist)
Pria bercelana pendek kini sangat mudah ditemukan di jalan-jalan dan di lampu merah dalam kota Banda Aceh, bahkan terkesan ada pembiaran meski melanggar syariat Islam. (Foto: Ist)
SHARE

Banda Aceh, ibu kota Provinsi Aceh yang sejak lama dikenal sebagai simbol penegakan syariat Islam di Indonesia, kini menghadapi ironi yang semakin nyata: menjamurnya pelanggaran etika berpakaian, khususnya oleh kalangan laki-laki, yang mengenakan celana pendek di ruang publik secara bebas tanpa pengawasan berarti, bahkan terkesan seperti dibiarkan oleh pemegang otoritas.

Pemandangan pria bercelana pendek di atas lutut baik orang muda maupun tua, kini bukan lagi menjadi aneh di jalan-jalan utama kota ini.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menginstruksikan Bupati/Wali Kota di Aceh meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi. (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Instruksikan Bupati/Wali Kota Siaga Bencana Hidrometeorologi

Bahkan, di kawasan publik seperti taman kota, jalan protokol, hingga trotoar dan lampu merah, para pria kian bebas mengenakan pakaian yang jelas melanggar ketentuan aurat dalam syariat Islam.

- ADVERTISEMENT -

Terlebih saat pagi dan sore hari, kawasan olahraga seperti Stadion Harapan Bangsa, Blang Padang, Lampineung, dan Ulee Lheue hingga warung-warung kopi dan cafe, dipenuhi oleh pria-pria dewasa dan remaja yang berlari atau berolahraga dengan mengenakan celana pendek – tanpa merasa bersalah, dan lebih penting lagi, tanpa merasa diawasi apalagi ditegur.

Syariat Dilanggar, Pejabat Diam

- ADVERTISEMENT -
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Polres Pidie, Kamis, 20 November 2025.
Kapolda: Aceh Harus Jadi Daerah Aman dan Nyaman Bagi Semua Orang

Ahad pagi, 27 Juli 2025, di lapangan Blang Padang – jantung ruang publik Kota Banda Aceh – kembali menjadi pusat aktivitas masyarakat. Warga dari berbagai usia tampak antusias berolahraga di tengah cuaca cerah, menciptakan suasana yang hidup dan positif.

Namun di balik semangat kebugaran itu, pemandangan yang mengusik perhatian muncul: sejumlah laki-laki berlari mengenakan celana pendek, yang secara hukum dianggap melanggar Qanun Pakaian Islami yang berlaku di Aceh.

Ironisnya, pelanggaran tersebut terjadi saat Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fad), juga hadir berolahraga di lokasi yang sama. Ia bahkan sempat mengunggah momen tersebut di Instagram pribadinya dengan narasi positif tentang kebersamaan dan kesehatan.

PLN Aceh melalui ULP Kutacane melakukan pengecekan langsung ke Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Lawe Sikap, untuk memastikan keandalan pasokan listrik di Aceh Tenggara.
PLN Optimalkan Pasokan Listrik Aceh Tenggara Melalui PLTMH Lawe Sikap

Tak ada teguran, tak ada imbauan. Keberadaan pelanggaran syariat di hadapan pejabat tinggi Aceh itu mengundang tanda tanya publik: di mana wibawa penegakan syariat?

- ADVERTISEMENT -

Padahal Blang Padang sendiri merupakan tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman—simbol Islam paling ikonik di Aceh.

Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menyebut, “Pembiaran seperti ini mencederai komitmen penerapan syariat Islam di Aceh. Apalagi dilakukan oleh pejabat.”

Bhayangkara Run dan FKIJK Aceh Run: Syariat Dilupakan!

Fenomena yang sama terjadi pada dua ajang olahraga besar lainnya: Bhayangkara Run 2025 dan FKIJK Aceh Run 2025.

Pada Bhayangkara Run 27 Juli 2025 di depan Mapolresta Banda Aceh yang dilepas langsung oleh Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko dan Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Niko Fahrizal, sejumlah peserta terlihat mengenakan pakaian lari yang tidak sesuai dengan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang busana Islami.

Meski diikuti lebih dari 2.000 peserta dari seluruh Indonesia dan berlangsung meriah, panitia tidak memberikan pernyataan terkait pelanggaran tersebut.

Di acara FKIJK Aceh Run 11 Mei 2025, Wakil Gubernur Fadhlullah didampingi Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah, juga hadir, kali ini secara resmi melepas pelari, termasuk mereka yang tampil dengan celana pendek.

Tak hanya diam, Fadhlullah bahkan menyebut event ini sebagai bentuk keterbukaan dan keramahan Aceh kepada tamu luar daerah.

“Kami ingin tamu dari luar melihat Aceh sebagai daerah damai, terbuka, dan penuh potensi,” ujar Fadhlullah.

Respons publik pun terbelah. Sebagian mengapresiasi gaya kepemimpinan Dek Fad yang dinilai santai dan humanis. Namun banyak pula yang menilai bahwa kehumanisan tak boleh mengabaikan amanah penegakan syariat—apalagi di ruang publik dan disaksikan langsung pejabat.

Aktivis, akademisi, dan tokoh masyarakat mulai mempertanyakan arah kebijakan pemerintah dalam menyikapi pelanggaran syariat, khususnya dalam konteks olahraga dan event publik.

“Kalau di acara besar bisa bebas bercelana pendek tanpa teguran, lalu apa bedanya dengan razia Satpol PP terhadap masyarakat biasa di hari-hari biasa?” cetus seorang netizen di media sosial.

Fenomena ini menunjukkan ambiguitas dalam implementasi syariat Islam di Aceh. Di satu sisi, razia pakaian ketat atau tak berjilbab masih marak dilakukan terhadap warga lokal. Di sisi lain, pelanggaran terang-terangan dalam event nasional justru dibiarkan, bahkan dihadiri dan dilegalkan oleh para pejabat.

Pemko Banda Aceh Dinilai Tumpul

Di tengah situasi ini, Pemerintah Kota Banda Aceh dinilai tak berdaya. Padahal, sebagai daerah dengan kekhususan dalam penerapan syariat Islam berdasarkan Qanun Aceh No. 11 Tahun 2002 dan Qanun No. 6 Tahun 2014.

Pemko memiliki kewenangan penuh melalui Wilayatul Hisbah (WH) untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran syariat, termasuk dalam hal berpakaian.

Namun faktanya, penertiban terhadap pria bercelana pendek seolah kurang mendapat perhatian atau dianggap sepele.

Yang menjadi sorotan selama ini justru perempuan yang tidak berjilbab atau mengenakan pakaian ketat, sementara pelanggaran serupa oleh laki-laki nyaris tak pernah diproses penindakan, apalagi dipublikasikan.

“Ini bentuk ketimpangan. Perempuan bisa ditegur dan dirazia, tapi laki-laki yang jelas-jelas buka aurat dibiarkan dan dianggap biasa. Di mana keadilannya?” ujar seorang aktivis perempuan di Banda Aceh.

Norma Syariat yang Hanya Sepihak?

Dalam Islam, aurat laki-laki adalah antara pusar hingga lutut, dan aturan ini menjadi dasar dari qanun tentang busana Islami di Aceh. Namun dalam praktiknya, pengawasan terhadap aurat laki-laki seperti dianggap tidak penting, atau bahkan diabaikan.

Padahal, pelanggaran syariat bukan hanya milik satu gender. Ketika aturan hanya ditegakkan sepihak, maka kepercayaan publik terhadap penegakan syariat akan melemah dan dianggap diskriminatif.

“Kalau memang syariat mau dijaga, seharusnya adil. Jangan hanya tegas terhadap perempuan. Pria bercelana pendek di jalanan harusnya juga ditegur,” tambah aktivis tersebut.

Pihak Pemko Banda Aceh dalam berbagai kesempatan kerap berdalih bahwa pelanggaran-pelanggaran berpakaian banyak dilakukan oleh wisatawan atau pendatang. Namun fakta di lapangan menunjukkan, sebagian besar pelanggar justru adalah warga lokal sendiri, baik remaja maupun orang dewasa, yang sudah paham betul aturan, namun memilih untuk mengabaikannya.

Kondisi ini menunjukkan bukan sekadar edukasi yang diperlukan, tetapi juga kehadiran aparat penegak syariat yang konsisten dan tidak tebang pilih.

Banda Aceh Menuju Apa?

Jika dibiarkan terus, bukan tidak mungkin Banda Aceh akan kehilangan citranya sebagai Kota Islami dan Serambi Mekkah. Julukan yang dulunya membanggakan, bisa berubah menjadi cemoohan: “Banda Aceh, Kota Celana Pendek”.

Bukan sekadar istilah sinis, tapi realita yang terpampang nyata di jalanan kota. Jika Pemko Banda Aceh tidak segera memperbaiki sistem penegakan syariat secara menyeluruh dan adil, maka pelanggaran seperti ini akan terus membudaya, dan pada akhirnya, menggerus nilai-nilai yang selama ini dijaga.

Pemerintah Kota Banda Aceh harus segera mengintensifkan patroli WH, bukan hanya di malam hari atau bulan Ramadan, tapi juga di waktu-waktu rawan seperti pagi dan sore di kawasan publik.

Menegakkan aturan busana tanpa diskriminasi gender. Mengedukasi masyarakat secara berkelanjutan melalui media, sekolah, dan tempat ibadah.

Memasang papan peringatan di lokasi olahraga dan tempat umum terkait kewajiban berpakaian islami.

Kota ini tidak boleh membiarkan kelonggaran demi kenyamanan sesaat menghancurkan reputasi dan identitasnya.

Banda Aceh tidak boleh menjadi kota yang hanya Islami dalam simbol, tapi lumpuh dalam pelaksanaan. (Muhammad Saman)

TAGGED:utama
Previous Article DPRK Banda Aceh Qanun RPJM Kota Banda Aceh 2025-2029 dan Qanun Perubahan Tentang Pajak dan Retribusi Kota dalam sidang paripurna, Jum'at (1/8) di gedung DPRK setempat. (Foto: Ist) DPRK Banda Aceh Sahkan Qanun RPJM dan Qanun Pajak-Retribusi
Next Article Firman Zubir menyerahkan berkas pendaftaran sebagai calon ketua PWI Pidie periode 2025-2028 kepada panitia pelaksana Konferkab VII di Sekretariat PWI Pidie, Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Ist) PWI Pidie Gelar Konferkab VII, Hanya Ada Satu Calon Ketua

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Hanzirwan Syah, mantan Sekretaris Tim Pemenangan Mirwan–Baital Mukadis pada Pilkada 2024. (Foto: Ist)
Umum
Oknum Mengaku Kerabat Bupati Aceh Selatan Minta Uang ke Penerima Bantuan Rumah
Jumat, 21 November 2025
Direktur Umum dan Keuangan PT. PEMA Tgk Muhammad Nur menyerahkan zakat perusahaan tahun 2024 kepada Baitul Mal Aceh yang diterima Ketua BMA Abon Yunus di aula Kantor BMA, Kamis (20/11/2025). (Foto: Ist)
Aceh
PT. PEMA Serahkan Zakat Perusahaan Rp1,3 Miliar ke Baitul Mal Aceh
Kamis, 20 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Potret tangkapan layar Amalia Mutya Zain saat live streaming yang viral di TikTok, sebelum akun resminya hilang dan membuat warganet penasaran.
Umum
Misteri Amalia Mutya Zain: TikToker Berhijab yang Mendadak Viral, Akun Hilang Bikin Netizen Kepo
Rabu, 13 Agustus 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem membuka Rakor Penghubung BRA kabupaten/kota se-Aceh di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh, Rabu malam (19/11). (Foto: Ist)
Aceh

20 Tahun Eks Kombatan GAM Tak Dapat Apa-apa, Mualem Minta Rp1,5 T, Prabowo Kasih Rp2 Triliun

Kamis, 20 November 2025
Peta Wilayah Kerja Migas Aceh (Dok. Dinas ESDM Aceh)
Opini

Tiga Proyek Migas Aceh: Banyak Panggung, Minim Bukti

Kamis, 20 November 2025
Kota Lhokseumawe kembali mencatat tingkat pengangguran terbuka (TPT) tertinggi di Aceh.
Ekonomi

Pengangguran di Lhokseumawe Masih Tertinggi di Aceh, Capai 8.036 Orang

Kamis, 20 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah dan Plt. Kepala Dinas Sosial Aceh Chaidir
Aceh

Dinsos Aceh dan Polda Perkuat Sinergi Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana

Kamis, 20 November 2025
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Aceh

Pidie Jaya Masih Tertinggi Stunting di Aceh, Wakil Bupati Minta Tambahan SPPG

Kamis, 20 November 2025
Sekda Aceh M Nasir Syamaun saat memberikan pembinaan kepada peserta PKN Tingkat II Angkatan XXIV Tahun 2025 dalam sesi mentoring di Kampus Pusjar dan Strategi Kebijakan Manajemen Kinerja (SKMK) LAN RI Banda Aceh, Rabu (19/11).
Aceh

Sekda Aceh Kritik Pola Bansos: Harus Produktif, Bukan Kebijakan Sinterklas

Rabu, 19 November 2025
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal
Aceh

Setelah Diamankan, Satpol PP-WH Banda Aceh Antar Pelajar Bolos ke Rumah

Rabu, 19 November 2025
Pemerintah Aceh menyalurkan bantuan logistik bencana untuk Kabupaten Pidie sebagai langkah percepatan penanganan darurat. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Terima Bantuan Logistik Bencana dari Pemerintah Aceh  

Rabu, 19 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?