INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Opini

Aceh Selatan, Surga Izin Tambang di Tengah Defisit Anggaran Daerah

Last updated: Selasa, 5 Agustus 2025 17:24 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Habibi
habibi
SHARE
Oleh: Habibi – Sekretaris Kaukus Pemuda Peduli Aceh Selatan (KP2AS)

Bayangkan sebuah kabupaten yang sedang mengalami krisis fiskal, dihimpit utang ratusan miliar rupiah, namun dalam waktu yang hampir bersamaan, justru membagikan izin tambang layaknya kue ulang tahun. Inilah yang kini terjadi di Aceh Selatan.

Tahun 2024 mencatat babak baru dalam sejarah pertambangan daerah ini. Hanya dalam enam bulan, empat izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi baru diterbitkan dengan total konsesi mencapai lebih dari 2.800 hektare.

Peta Wilayah Kerja Migas Aceh (Dok. Dinas ESDM Aceh)
Tiga Proyek Migas Aceh: Banyak Panggung, Minim Bukti

Tak tanggung-tanggung, semua izin ini diberikan untuk eksplorasi komoditas bernilai tinggi seperti emas dan bijih besi.

- ADVERTISEMENT -

Adapun perusahaan yang kini resmi menggenggam wilayah tersebut adalah:

  • PT Bersama Sukses Mining
  • PT Samasama Praba Denta
  • PT Acsel Makmur Alam
  • PT Aceh Bumoe Pusaka

Sementara tiga perusahaan lainnya telah lebih dulu memperoleh izin di masa pemerintahan sebelumnya. Bila dijumlahkan, lahan tambang eksplorasi di Aceh Selatan kini meluas hingga hampir 6.600 hektare. Untuk daerah yang secara geografis masih bergantung pada sektor agraris dan perikanan, angka ini jelas mencemaskan.

- ADVERTISEMENT -
Dr (cand) Yohandes Rabiqy, SE., MM
20 Tahun Menghabiskan APBN: BPKS Layak Dievaluasi atau Dibubarkan

Defisit Menganga, Solusi Tambang?

Yang membuat publik tercengang bukan hanya jumlah izin yang dikeluarkan, tapi waktu dan situasinya. Tahun anggaran 2024 menunjukkan bahwa pemerintah Aceh Selatan tengah menanggung utang sebesar Rp184,2 miliar, dengan defisit riil mencapai Rp267 miliar.

Lalu muncul pertanyaan kritis: benarkah izin-izin tambang ini ditujukan untuk mendongkrak penerimaan daerah? Atau sekadar respons instan yang tidak memperhitungkan risiko jangka panjang?

Dr (cand) Yohandes Rabiqy, SE., MM
Aceh Kaya Energi, Tapi Miskin Otoritas

Padahal sejarah telah mengajarkan, tambang bukanlah solusi ajaib. Bahkan di banyak wilayah, kehadiran tambang justru menghadirkan kerusakan ekologis, konflik agraria, dan marjinalisasi masyarakat lokal.

- ADVERTISEMENT -

Aceh Selatan pun bukan tanpa jejak buruk. Beberapa perusahaan sebelumnya telah dicabut izinnya karena gagal menjalankan kewajiban, meninggalkan masalah yang belum tuntas hingga kini.

Peran Pemerintah Daerah Tak Bisa Dikecilkan

Sering kali, kepala daerah bersembunyi di balik kewenangan Pemerintah Provinsi yang diatur dalam Qanun Aceh No. 15 Tahun 2017. Padahal qanun itu juga menggariskan bahwa pemberian izin tambang harus melalui rekomendasi kabupaten/kota.

Artinya, seorang bupati atau penjabat bupati memiliki tanggung jawab langsung, bukan hanya administratif, tetapi juga moral dan politik.

Penerbitan izin-izin ini jelas tidak mungkin terjadi tanpa peran aktif pemerintah daerah. Maka, pembelaan semacam “kami hanya mengikuti prosedur” terdengar lemah dan tidak bertanggung jawab.

Tambang Bukan Musuh, Tapi…

Kita tentu tidak anti-investasi. Namun, investasi yang baik harus membawa manfaat bagi rakyat, tidak merusak lingkungan, dan dijalankan secara transparan serta akuntabel. Investasi bukan soal masuknya modal semata, tapi tentang siapa yang diuntungkan dan siapa yang dikorbankan.

Sudah saatnya kita bertanya lebih serius:

Apakah masyarakat lokal terlibat dalam proses perizinan ini?

Apa kompensasi yang mereka terima?

Bagaimana mekanisme pengawasan dan transparansi pasca-izin?

Tanpa jawaban yang memadai, maka laju eksplorasi ini hanya akan menjadi eksploitasi yang dibungkus legalitas.

Penutup: Panggilan untuk Kesadaran

Aceh Selatan hari ini seperti sedang menukar masa depannya dengan janji sesaat. Izin-izin tambang yang dikeluarkan tanpa dasar analisis yang matang adalah bentuk kegagalan kepemimpinan, yang akan diwariskan kepada generasi mendatang.

Sudah waktunya kita membalik logika pembangunan. Jangan lagi menggadaikan tanah dan hutan demi mimpi-mimpi palsu pertumbuhan ekonomi.

Aceh Selatan butuh kepemimpinan yang tidak hanya taat prosedur, tapi juga punya visi dan keberanian untuk berkata “tidak” pada investasi yang tak berpihak pada rakyat.

Previous Article Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Hindun Anisah Proyek Babi Triliunan di Jepara Dikecam PKB: Langgar Fatwa MUI dan Meresahkan Warga
Next Article Silfester Matutina Bebas karena Pengaruh Jokowi, Sama-sama Tukang Bohong Silfester Matutina Bebas karena Pengaruh Jokowi, Sama-sama Tukang Bohong

Populer

Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan
Sabtu, 22 November 2025
Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Sabtu, 22 November 2025
Pemerintah Aceh mengumumkan dibukanya Seleksi Terbuka (Open Bidding) untuk 12 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh.
Aceh
Pemerintah Aceh Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II
Jumat, 21 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Riza Syahputra
Opini

Fobia Terbesar Pejabat Indonesia: Bukan Neraka, Tapi Kehilangan Jabatan

Rabu, 12 November 2025
dr. Suzanna Octiva SpKJ
Opini

Ketika Penjaga Kesehatan Aceh Bertahan Tanpa Kepastian

Rabu, 12 November 2025
Opini

Prabowo Perlu Belajar dari Sultan Iskandar Muda

Senin, 10 November 2025
Opini

Hukum yang Lupa pada Nurani

Sabtu, 8 November 2025
Dr (cand) Yohandes Rabiqy, SE., MM
Opini

Rotasi Pejabat, Stagnasi Abadi: BPKS Sabang Masih Berputar di Lingkaran Gagal

Kamis, 6 November 2025
Mirza Ferdian
Opini

Ketika Wakil Bupati Memukul, Etika Pemerintahan Tumbang

Sabtu, 1 November 2025
Delky Nofrizal Qutni
Opini

Menembus Geureutee, Menyingkap Geopolitik Sumber Daya Mineral Aceh

Jumat, 31 Oktober 2025
Mahmud Padang
Opini

Menanti KPK Basmi Agen Izin Usaha Peubloe (IUP) Nanggroe di Bumi Serambi Mekkah

Jumat, 31 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?