INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

Amnesti, Abolisi, dan Amnesia Korupsi

Last updated: Selasa, 5 Agustus 2025 17:20 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Amnesti, Abolisi, dan Amnesia Korupsi
#image_title
SHARE

OLEH: MUHAMMAD ARAS Prabowo*

KEPUTUSAN Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong menjadi preseden hukum dan Politik yang mengguncang opini publik.

Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil, menyerahkan bantuan program padat karya dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada Kelompok Tani Witer Jaya di Desa Bale Redelong, Ahad (23/11). (Foto: Ist)
Nasir Djamil dan PKS Serahkan Bantuan Padat Karya di Bener Meriah

Dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, pemberian amnesti dan abolisi memang dimungkinkan secara konstitusional, namun tidak lepas dari kritik tajam terutama ketika diterapkan dalam kasus tindak pidana korupsi.

- ADVERTISEMENT -

Sebab, pemberian pengampunan ini tak ubahnya membuka jalan bagi amnesia kolektif terhadap kejahatan korupsi yang merugikan bangsa secara sistemik.

Secara istilah, amnesti merupakan pengampunan yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, yang biasanya bersifat politis dan diberikan oleh presiden dengan pertimbangan DPR.

- ADVERTISEMENT -
DPW PKS Aceh menggelar Rakerwil di Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, 21–23 November 2025. (Foto: Ist)
PKS Aceh Gelar Rakerwil di Takengon, Kader Diminta Utamakan Kepentingan Rakyat

Abolisi, di sisi lain, merupakan penghapusan proses hukum terhadap suatu perkara pidana sebelum perkara tersebut diputus pengadilan.

Pembedaan ini penting, karena dalam kasus Hasto Kristiyanto yang telah divonis 3,5 tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi, pemberian amnesti berarti menghapus akibat hukum dari putusan tersebut. Sedangkan dalam kasus Tom Lembong, abolisi membuat proses hukumnya dihentikan sebelum mencapai vonis.

Namun publik bertanya-tanya, apa urgensi pengampunan ini?

Polres Gayo Lues menangkap JN (47), ayah bejat pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. (Foto: Ist)
Ayah Bejat di Gayo Lues Perkosa Anak Kandung Selama 9 Tahun Ditangkap

Dalam konteks keadilan, amnesti dan abolisi kerap diberikan untuk meredam konflik politik atau mengakhiri perpecahan nasional. Di masa lalu, Presiden Soekarno pernah memberikan amnesti dan abolisi kepada para pemberontak PRRI/Permesta demi stabilitas nasional.

- ADVERTISEMENT -

Sementara itu, Presiden BJ Habibie memberikan amnesti kepada tahanan politik era Orde Baru demi membuka lembaran baru demokrasi. Namun, apakah alasan yang sama bisa diterapkan dalam kasus korupsi hari ini? Apakah korupsi bisa dianggap sebagai tindak pidana politik yang layak diberi pengampunan?

Dalam konteks Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, kasus korupsi mereka bukanlah bagian dari konflik politik bersenjata atau penindasan atas aspirasi rakyat, melainkan bagian dari kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merampas hak ekonomi rakyat.

Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, ia menghancurkan tata kelola negara, merusak kepercayaan publik, dan melemahkan institusi demokrasi.

Oleh karena itu, ketika amnesti dan abolisi diberikan kepada pelaku korupsi, publik tidak hanya merasa keadilan diabaikan, tetapi juga merasakan adanya “amnesti yang berubah menjadi amnesia”, yakni melupakan sejenak bahkan menghapus jejak pelanggaran hukum yang telah terjadi.

Amnesia melupakan sejenak kasus tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, baik yang sudah diputuskan maupun dalam proses sidang.

Pemberian pengampunan ini bukan hanya soal hukum, tapi tentang arah moral bangsa. Apakah kita sedang memulai babak baru rekonsiliasi nasional? Ataukah ini sinyal pelemahan komitmen pemberantasan korupsi?

Dampak dari kebijakan ini sangat luas. Pertama, pemberian amnesti dan abolisi terhadap koruptor dapat menjadi insentif negatif. Pelaku korupsi lain akan merasa memiliki peluang lolos dari hukuman jika memiliki kedekatan politik atau kekuasaan.

Kedua, kepercayaan masyarakat terhadap KPK dan lembaga peradilan bisa runtuh. Bagaimana mungkin penegakan hukum yang telah berjalan, proses persidangan yang memakan waktu dan biaya besar, dibatalkan dengan keputusan politik?

Ketiga, ini dapat memicu ketegangan sosial antara kelompok pro-penegakan hukum dan kelompok yang menghendaki rekonsiliasi demi stabilitas politik.

Di tingkat global, pemberian amnesti dan abolisi untuk kasus korupsi sangat jarang dilakukan. Beberapa negara bahkan mencantumkan dalam konstitusinya bahwa korupsi tidak bisa diampuni.

Indonesia, dengan kasus ini, justru memberi sinyal sebaliknya. Ini menjadi ironi ketika Transparency International menempatkan Indonesia dalam kategori negara dengan indeks persepsi korupsi yang masih tinggi.

Namun demikian, rekonsiliasi politik memang menjadi keniscayaan dalam situasi polarisasi tajam. Pemerintah ingin memulai pemerintahan yang stabil, tanpa gangguan konflik elite. Tapi rekonsiliasi seharusnya tidak mengorbankan penegakan hukum.

Antara rekonsiliasi dan penindakan korupsi, harus ada jalan tengah. Misalnya, penegakan hukum tetap berjalan, namun diimbangi dengan jaminan keadilan restoratif, bukan penghapusan hukuman sepihak.

Dalam konteks ini, Presiden Prabowo harus transparan kepada publik, apa alasan konkret pemberian amnesti dan abolisi ini? Apa manfaatnya bagi bangsa dalam jangka panjang? Tanpa keterbukaan, publik hanya akan melihat ini sebagai “pengampunan politik” yang mengaburkan prinsip negara hukum.

Akhirnya, amnesti dan abolisi seharusnya menjadi alat rekonsiliasi yang adil, bukan jalan pintas melupakan kejahatan korupsi. Jika tidak, bangsa ini akan tenggelam dalam amnesia moral, di mana korupsi dianggap lumrah, dan keadilan hanya menjadi slogan.

Jangan biarkan amnesti dan abolisi menjadi simbol amnesia kita terhadap masa depan yang bersih dari korupsi.

“(Penulis adalah Pengamat Ekonomi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Jakarta)

TAGGED:nasionalperistiwaprabowo:www.infoaceh.net
Previous Article KPK Periksa Pejabat Kementerian Sosial Terkait Korupsi Bansos Jokowi KPK Periksa Pejabat Kementerian Sosial Terkait Korupsi Bansos Jokowi
Next Article Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyatakan akan menduduki penuh Gaza dan menerapkan program de-Nazifikasi tanpa melibatkan lembaga PBB atau pemerintahan Palestina. (Foto: Reuters) Keputusan Final, Israel Siap Duduki Seluruh Gaza

Populer

Olahraga
Paniro Azmil Manaf, Pebasket Muda Berprestasi Putra Mualem dan Kumalasari
Senin, 24 November 2025
Sejumlah desa di Aceh Singkil keberatan mengikuti kegiatan bimtek pelatihan kader Posyandu yang mematok biaya Rp4 juta per peserta. (Foto: Ist)
Umum
Desa di Aceh Singkil Keberatan Biaya Bimtek Posyandu Rp4 Juta per Peserta
Senin, 24 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Umum
Seleksi 12 Jabatan Pemerintah Aceh Jangan Hanya Formalitas Tanpa Integritas
Minggu, 23 November 2025
Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Sabtu, 22 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional

Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan

Sabtu, 22 November 2025
Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Hukum

Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Jumat, 21 November 2025
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Mujiburrahman menerima kunjungan Director (Pengarah) Education Malaysia Indonesia (EMI) Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Dr Hasnul Faizal bin Hushin Amri, Kamis (20/11).
Pendidikan

UIN Ar-Raniry Bahas Peluang Pembukaan Kelas Perguruan Tinggi Malaysia di Aceh

Kamis, 20 November 2025
Rektor USK Prof Dr Ir Marwan
Pendidikan

USK Masuk Peringkat 1000 Dunia QS Sustainability 2026

Kamis, 20 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Polres Pidie, Kamis, 20 November 2025.
Aceh

Kapolda: Aceh Harus Jadi Daerah Aman dan Nyaman Bagi Semua Orang

Kamis, 20 November 2025
Kepala DPMG Aceh Besar Carbaini SAg
Politik

Besok, 209 Keuchik akan Dilantik Bupati Aceh Besar di Jantho

Kamis, 20 November 2025
Kejati Aceh menggelar program edukasi hukum bertajuk “Jaksa Masuk Dayah” dengan menyasar ratusan santri Dayah YPI Darussa’adah Cabang II Cot Tarom, Bireuen, Kamis (20/11). (Foto: Ist)
Pendidikan

Jaksa Masuk Dayah di Bireuen, Kejati Aceh Ingatkan Bahaya Perundungan

Kamis, 20 November 2025
PLN Aceh melalui ULP Kutacane melakukan pengecekan langsung ke Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Lawe Sikap, untuk memastikan keandalan pasokan listrik di Aceh Tenggara.
Aceh

PLN Optimalkan Pasokan Listrik Aceh Tenggara Melalui PLTMH Lawe Sikap

Kamis, 20 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?